PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Advertisements

Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
PENGANTAR HUKUM PERDATA
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum keluarga.
HUKUM ADAT.
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Warga Negara Pewarganegaraan.
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
HUKUM PERDATA.
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Hukum Perkawinan.
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM PERDATA DAGANG.
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Tata hukum Indonesia.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
ANAK LUAR KAWIN ASKD FILE.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK

2. PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK ASAL GOL. PERSAMAAN PELEBURAN PERALIHAN GELIJKSTELLING OPPLOSING EROPAH tidak perlu permo- *karena perka- honan, syarat: winan campuran *beragama Islam *pengakuan atau tergantung yg anak mau dimasuki *pengesahan *hidup dlm masy BP anak *meniru kehid.BP *pengangkatan *merasa diri sbg BP anak TIMUR ASING tanpa permohonan BUMI PUTERA Syarat: * harus ada permohonan *beragama nasrani, *fasih bahasa & menulis dlm bahasa Belanda *beradat Belanda *mempunyai kecakapan utk bergaul dg gol Eropah

PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK Persamaan hak (pasal 109 RR lama, pasal 109 RR baru, dan pasal 163 IS)  peralihan dari penduduk BP/TA ke golongan Eropah Peleburan  peralihan dari Eropah/TA ke Bumi Putera Peralihan  Eropah/TA  menjadi BP (mirip opplosing)  Eropah/BP  menjadi TA  TA/BP  menjadi Eropah (mirip gelijkstelling)  bedanya adalah bentuk peralihan di sini terjadi karena peristiwa hukum bukan karena permohonan

3. HUKUM INTERGENTIL ATAU HUKUM ANTARA

3. HUKUM INTERGENTIL PENYELESAIAN HUBUNGAN ANTAR GOLONGAN: 1. Pada negara jajahan  yang digunakan hukum golongan penjajah 2.  yang digunakan hukum pihak tergugat 3. Diserahkan pada kebijakan hakim dengan petunjuk  titik taut primer  orang dan tanah  orang  subyek hukum yang menentukan hukum apa yang dipakai  tanah  tergantung status tanah: tanah adat, tanah barat

3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)  titik taut sekunder  suasana waktu transanksi/perjanjian dibuat  bentuk perbuatan hukum/cara melakukan perjanjian  untuk wesel, cek, asuransi  pilihan hukum  para pihak yang memilih  menggunakan hukum mana

3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan) BEBERAPA PERATURAN INTERGENTIL YANG SUDAH ADA ORDONANSI PERKAWINAN CAMPURAN (Sb.1898 No.158) – Huwelijke Ordonantie ps 1 – perkawinan yg dilakukan oleh golongan hukum yang berbeda di Hindia Belanda ps 2 – selama perkawinan berlangsung istri mengikuti hukum suami ps 6 – pelaksanaan perkawinan dilaksanakan menurut hukum laki-laki ps 7 – perbedaan agama, golongan hukum atau keturunan tidak boleh menjadi penghalang perkawinan

3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan) 2. LEMBARAN NEGARA NO.179: hak dipertuan (gebruiksrecht) dari penduduk asli tidak dapat dipindahkan ke penduduk bukan asli 3. HUKUM PERBURUHAN: majikan yang tunduk pada BW dengan buruh yang tidak tunduk pada BW  yang dipakai BW 4. PEWARISAN: hukum orang yang mewariskan

ASAS-ASAS HUKUM INTERGENTIL 1. PERKAWINAN : istri mengikuti suami 2. PEWARISAN : hukum pewaris 3. PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK : hukum laki-laki yang mengesahkan 4. TANAH MEMPUNYAI STATUS TERSENDIRI: lepas dari pemiliknya 5. PERBUATAN MELAWAN HUKUM: hukum pihak tergugat