ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian
Pajak Belanja pengadaan barang Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 dikenakan PPN 10% dan bebas PPh. Belanja pengadaan barang diatas Rp2.000.000,00 dikenakan PPN 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai dasar. Belanja pengadaan jasa dikenakan PPh 23 sebesar 2%, apabila pengusaha tk ber NPWP dikenakan 4%. Belanja pengadaan jasa diatas Rp1.000.000,00 selain dikenakan PPh 23 juga dikenakan PPN sebesar 10%. Pembayaran honorarium PNS, Gol. I & II tidak dikenakan pajak, Gol. III sebesar 5%, dan Gol. IV sebesar 15%. Pembayaran honorarium PT Non PNS sebesar 5% ber NPWP dan 6% tidak ber NPWP.