HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey Andika Riaunanda
Apa Itu Hukum Dagang? Hakikatnya hukum dagang sebagai suatu norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha. Dengan kata lain, hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber, baik pada aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHP dan KUHD maupun diluar kodifikasi.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi (KUHD) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
BAB-BAB YANG MENGATUR TENTANG HUKUM DAGANG Bab 1 – Ketentuan Umum Berisi tentang ketentuan dan definisi tentang hal-hal yang di bahas pada UUD ini Bab 2 – Lingkup Rahasia Dagang Membahsa tentang Ruang Lingkup yang masuk dalam UU ini dan mendefinisikan informasi apa saja yang di anggap rahasia
Bab 3 – Hak Pemilik Rahasia Dagang Membahas tentang hak-hak dalam UU untuk pemilik rahasia dagang Bab 4 – Pengalihan Hak dan Lisensi Membahas tentang cara untuk mengalihkan hak rahasia dagang Membahas tentang pemberian hak lisensi
Bab 5 – Biaya Bab ini mengatur tentang biaya dan aturan pembayarannya. Bab 6 – Penyelesaian Sengketa Bab ini membahas tentang pengajuan gugatan dan cara penyelesaian sengketanya.
Bab 7 – Pelanggaran Rahasia Dagang Membahas tentang hal apa saja yang dianggap melanggar rahasia dagang Bentuk Pelanggaran Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Seseorang dianggp melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang, atau mengingkari kesepakatan untuk menjaga Rahasia Dagang atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
Bab 8 – Penyidikan Membahas tentang wewenang dan hak penyidik hukum dagang Bab 9 – Ketentuan Pidana Membahas tentang ketentuan pidana dan biaya apabila terbukti melanggar hukum dagang
Bab 10 – Ketentuan Lain-lain Membahas tentang ketentuan lain dari undang-undang hukum dagang Bab 11 – Ketentuan Penutup Berisi tentang Penutup dari undang-undang hukum dagang
CONTOH KASUS Salah satu komputer tablet buatan china bermerek “IPad” yang secara jelas meniru komputer tablet buatan Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang buatan negara China ini memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian.Dengan harga yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple, hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak Apple yang telah mendapatkan hak Merek atas perangkat mereka.Walaupun pada merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan penggunaan huruf kapital, tetapi menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :Pasal 91Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :Pasal 921) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
THANKS