Materi Pertemuan X Wasiat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Materi Pertemuan XI Penyelesaian Kasus Kewarisan.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Materi Pertemuan 9 Asas-Asas Hukum Islam.
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ayat Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Disusun Oleh: Sabrianto.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
Hadis-Hadis Kewarisan
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Pemasukan (inbreng).
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!!
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Transcript presentasi:

Materi Pertemuan X Wasiat

Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa memahami kedudukan dan batas wasiat Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat memahami Pengertian Wasiat Agar Mahasiswa dapat menjelaskan Ayat-ayat Wasiat Agar Mahasiswa dapatmenentukan batas wasiat dalam penyelesaian kasus kewarisan

Wasiat Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak Dasar Hukum wasiat Q.II: 180,181,182 “Diwajibkan bagi kamu apabila kematian datang kepadamu kalau kamu meninggalkan harta untuk berwasiat kepada ibu bapak dan aqrobun dengan baik...”

Q.II:240 Orang yang meninggal diantara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat bagi isteri-isterinya itu, nafkah selama satu tahun, tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya, kecuali mereka sendiri yang ingin keluar... Q.IV:11 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang

Q.IV: 12 Pelaksanaan Pembagian harta warisan setelah dibayarkan wasiat dan atau hutang Q.XXXIII: 6 dan uulu arham itu setengahnya lebih dekat daripada setengahnya dalam Kitab Allah daripada orang mukminin dan muhajirin lainnya, kecuali kamu berbuat baik (wasiat) kepada orang mukminin dan muhajirin itu

Dengan adanya Q. IV:11, apakah Q. II: 180,181 dan 182 masih berlaku Dengan adanya Q.IV:11, apakah Q.II: 180,181 dan 182 masih berlaku? Dalam arti apakah diperbolehkan mewasiatkan kepada Ahli Waris? Bilateral Wasiat sepenuhnya hak Pewaris, sehingga masih diperbolehkan berwasiat kepada ahli waris yang juga secara hukum berhak mewaris Q.IV:11 tidak menghapuskan Q.II: 180,181 dan 182, tetapi hanya mengubah wasiat kepada ibu bapak yang tadinya wajib menjadi kebolehan Patrilineal Tidak diperbolehkan berwasiat kepada ibu bapak dan aqrabun kalau ibu bapak dan aqrabun itu mendapatkan bagian dalam warisan

Batas Wasiat Berdasarkan Hadis Saad bin Abi Waqash: Jumlah Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 Jika ada wasiat yang jumlahnya lebih dari 1/3: Dikurangi sampai batas 1/3 Jika semua ahli waris yang berhak mengikhlaskan jumlah yang lebih dari 1/3 maka kelebihan tersebut halal