Kompetensi Wartawan Indonesia
Jenjang Kompetensi Wartawan Indonesia Wartawan Muda Wartawan Madya Wartawan Utama Masing-masing jenjang dituntut memiliki kompetensi kunci terdiri atas: Kompetensi Wartawan Muda: melakukan kegiatan. Kompetensi Wartawan Madya: mengelola kegiatan. Kompetensi Wartawan Utama: mengevaluasi dan memodifikasi proses kegiatan. Jenjang Kompetensi Wartawan Indonesia
Elemen Kompetensi Wartawan Muda Mengusulkan dan merencanakan liputan. Menerima dan melaksanakan penugasan. Mencari bahan liputan, termasuk informasi dan referensi Melaksanakan wawancara. Mengolah hasil liputan dan menghasilkan karya jurnalistik. Mendokumentasikan hasil liputan dan membangun basis data pribadi. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi Elemen Kompetensi Wartawan Muda
Elemen Kompetensi Wartawan Madya Menyunting karya jurnalistik wartawan. Mengkompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik. Mempublikasikan berita layak siar. Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting). Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting). Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi di bidangnya. Melakukan evaluasi pemberitaan di bidangnya. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. Memiliki jiwa kepemimpinan. Elemen Kompetensi Wartawan Madya
Elemen Kompetensi Wartawan Utama Menyunting karya jurnalistik wartawan. Mengkompilasi bahan liputan menjadi karya jurnalistik. Mempublikasikan berita layak siar. Memanfaatkan sarana kerja berteknologi informasi. Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan berkedalaman (indepth reporting). Merencanakan, mengoordinasikan dan melakukan liputan investigasi (investigative reporting). Menyusun peta berita untuk mengarahkan kebijakan redaksi. Melakukan evaluasi pemberitaan. Memiliki kemahiran manajerial redaksi. Mengevaluasi seluruh kegiatan pemberitaan. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi. Berpandangan jauh ke depan/visioner. Memiliki jiwa kepemimpinan. Elemen Kompetensi Wartawan Utama
KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Ditetapkan Dewan Pers Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan sisila. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia Di Indonesia dikenal luas tiga organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi. Ketiga organisasi profesi ini memiliki sejarah masing-masing. Pun dalam aplikasinya, masing-masing memiliki standar etik profesi/kode etik yang susunannya berbeda, namun tetap menekankan hal yang sama. Pada sebuah pertemuan bersama, ketiga organisasi ini bermufakat untuk menyatukan secara umum kode etik masing-masing menjadi sebuah kode etik yang dikenali sebagai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Kendati begitu, ketiga organisasi, secara internal, masih tetap menggunakan kode etik masing-masing sebagai standar etik organisasi. Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia