SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber Hukum Apakah Hukum itu ? UNSUR – UNSUR HUKUM : - peratuaran tingkah laku - peraturan dibuat oleh badan resmi - peraturan bersifat memaksa - sanksi tegas bagi pelanggarnya Jadi, Hukum adalah segala aturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Jadi, Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum.
Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo Sebagai asas hukum, merupakan permulaan hukum, misal kehendak tuhan, akal, jiwa bangsa, dll Menunjukkan hukum-hukum terdahulu yg memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku : hukum Prancis dan Romawi. Sebagai sumber berlakunya yg memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakt) Sebagai sumber dari kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, UU, buku, dll. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. misalnya : historis, filosofis, sosiologis
Sumber Hukum Menurut C.S.T. Kansil dan Saut P. Panjaitan Sumber hukum dalam arti formal, yaitu prosedur atau tata cara pembentukan hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari suatu hukum, yang dapat dibedakan kepada hukum tertulis dan tidak tertulis. Di antaranya : 1. Perundang-undangan (statute) 2. Yurisprudensi (jurisprudence) 3. Traktar/Perjanjian (treaty) 4. Pendapat Para Sarjana (doctrin) 5. Kebiasaan (costum) Sumber hukum dalam arti materiil, yaitu faktor2 atau kenyataan2 yang turut menentukan isi dari hukum.
Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Sumber Hukum dalam Arti Materiil: Faktor idiil yaitu faktor yang berdasarkan kepada cita-cita masarakat dan keadilan; Faktor sosial masyarakat a. Struktur ekonomi; b. Kebiasaan2; c. Tata Hukum Negara lain; d. Agama dan Kesuliaan; e. Kesadaran hukum.
1. Perundang-undangan (Statute) DUA MACAM STATUTE Peraturan Pusat (Algemene Verordening) Peraturan Daerah (Locale Verordening) ASAS-ASAS BERLAKUNYA STATUTE Asas Legalitas atau Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege Asas lex posteriori derogat legi priori Asas lex superior derogat legi inferiori Asas lex specialis derogat legi generalis
Hierarki Perundang-undangan-1 TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 : 1. UUD 1945 2. Tap MPR 3. UU atau Perpu 4. PP 5. Keppres 6. Peraturan pelaksana lainnya : a). Peraturan Menteri b). Instruksi Menteri c). Dan lain-lain.
Hierarki Perundang-undangan-2 TAP MPR NO. III/MPR/2000 : 1. UUD 1945 2. Tap MPR RI 3. UU 4. Perpu 5. PP 6. Keppres 7. Perda
Hierarki Perundang-undangan-3 UU NO. 10 TH. 2004 TENTANG P3 : 1. UUD 1945 2. UU/Perpu 3. PP 4. Perpres 5. Perda Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hierarki Perundang-undangan-4 UU NO. 12 TH. 2011 TENTANG P3 : UUD 1945 Tap MPR UU/Perppu PP Perpres Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota
Stufen Theory Hans Kelsen GENERAL NORM (Mengikat Umum) GN UUD TATA HUKUM UU REGULASI INDIVIDUAL NORM (Mengikat Individu) KETETAPAN
Stufen Theory Hans Nawasky Norma Fundamental Negara SFN Aturan Dasar Negara Grundgesetzes Formele Gesetzes Undang-undang formal Peraturan otonom dan pelaksana Autonome Satzungen/ Verordnungen
2. Yurisprudesi (Jurisprudence) BEBERAPA ISTILAH YURISPRUDENSI : Latin Jurisprudentia : pengetahuan hukum Belanda Jurisprudentie dan Perancic Jurisprudence : peradilan tetap atau hukum peradilan. Inggris Jurisprudence : Teori Ilmu Hukum Jerman Jurisprudenz : Ilmu hukum MENURUT C.S.T. KANSIL Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh hakim selanjutnya mengenai masalah yang sama.
Asas Precedent (Stare Decisis) Asas precedent berarti hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari putusan yang lebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau sederajat tingkatnya. Asas Precedent (Stare decisis) dianut pada negara-negara Anglo Saxon Hakim berfikir secara induktif.
3. Traktat (Treaty) Perjanjian antar negara bisa bilateral dan multilateral. Traktat ada yang harus disahkan melalui UU dan Perpres. Pengesahan Perjanjian Internasional melalui melalui UU apabila menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR (Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf C UU No. 12 Th. 2011 tentang P3) Tahapan Pembentukan Traktat : 1. Tahap Penetapan (sluiting) 2. Tahap persetujuan oleh parlemen masing2. 3. Tahap ratifikasi 4. Tahap penukaran piagam perjanjian.
Menurut UU No. 24 Th. 2000 tentang Perjanjian Internasional PERBEDAAN PENGESAHAN TRAKTAT Menurut UU No. 24 Th. 2000 tentang Perjanjian Internasional Dengan UU : Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; Kedaulatan negara; Hak asasi manusia dan lingkungan hidup; Pembentukkan kaidah hukum baru; Pinjaman atau hibah luar negeri. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk atau nama perjanjian. Dengan Perpres : Memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di bidang Iptek, ekonomi dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerjasama penghindaran pajak berganda, dll.
CONTOH UU No. 4 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 UU No. 5 Tahun 2009 Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi Perpres No. 25 Th. 2011 tentang Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan RRC. Perpres Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement
5. DOKTRIN R. Soeroso, Doktrin adalah pendapat pera sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan. Sudikno Mertokusumo, Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi sumber hukum, tempat hakim menemukan hukumnya. Contoh Doktrin Mazhab sejarah oleh Friedrich Karl Van Savigny, Mazhab Utilitatarianisme oleh Jeremy Bentham, Aliran sosiological jurisprudence oleh Eugen Ehrlich, dan aliran Realisme hukum Oliver Wendell Holmes.
6. KEBIASAAN Dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat. Sudikno Mertokusumo bahwa kebiasaan sebagai sumber hukum punya persyaratan : 1. Syarat materiil : tingkat berlakunya tetap, diulang dan lama. 2. Syarat intelektual : timbul opini necessitatis (kewajiban umum) sebagai kewajiban hukum. 3. Adanya akibat hukum bila dilanggar.
TIGA KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM Kekuatan berlaku Filosofis Rechtsidee untuk keadilan, kesejahteraan, ketertiban. Kekuatan Berlaku Sosiologis kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Kekuatan Berlaku Yuridis Mempunyai dasar norma hukum yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang.
“ Terima Kasih “