KEBIJAKAN DIKLAT TEKNIS BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA prepared and design by mt
prepared and design by mt
SAVIRA AULIA SAVITRI & ANDREAN RACHMAN HAKIM
prepared and design by mt
prepared and design by mt
VISI DAN MISI REPUBLIK INDONESIA M I S I “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” M I S I Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong" M I S I Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
MOTTO KEMENAG “ IKHLAS BERAMAL ” “Bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama RI dalam mengabdi kepada Masyarakat dan Negara berdasarkan niat ibadah dengan tulus dan ikhlas”
5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA PROFESIONALITAS INOVASI TANGGUNG JAWAB “Lima nilai budaya kerja Kementerian Agama merupakan cerminan dari motto Kementerian Agama, Ikhlas Beramal” Menag Lukman Hakim Saifuddin
SUDUT PANDANG DAN HARAPAN Atensi dan ekspektasi masyarakat yg tinggi terhadap Kementerian Agama yg bertugas menjadi benteng penjaga MORAL BANGSA ini Sedikit noda di Kementerian Agama akan terlihat besar dalam pandangan masyarakat tak ubahnya nila setitik rusak susu sebelanga karena harapan yg besar dari masyarakat terhadap Kementerian Agama untuk menjaga moral bangsa dari tindakan dan perilaku bangsa yang menyimpang
prepared and design by mt
Sajak atas nama Ada yang atas nama tuhan Melecehkan tuhan Ada yang atas nama negara Merampok negara Ada yang atas nama rakyat Merampok rakyat Ada yang atas kemanusiaan Memangsa manusia Ada yang atas keadilan Meruntuhkan keadilan Ada yang atas nama persatuan Merusak persatuan Ada yang atas nama perdamaian Mengusik perdamaian Ada yang atas kemerdekaan Memasung kemerdekaan Maka atas nama apa saja atau siapa saja Kirimkanlah laknat kalian Atau atas nama ku Perangilah mereka dengan kasih sayang Mustafa bisri prepared and design by mt
1. INTEGRITAS Integritas didefinisikan sebagai: “Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar”. Indikasi positif integritas adalah: Bertekad dan bekemauan untuk berbuat yang baik dan benar; Berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi; Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Menolak korupsi, suap, atau gratifikasi. Indikasi negatif integritas adalah: Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan; Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi; dan Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan. “Siapapun dia yang ada di Kementerian Agama, harus selalu tertanam pada dirinya nilai untuk supaya senantiasa menjaga integritas” Menag Lukman Hakim Saifuddin
2. PROFESIONALITAS Profesionalitas didefinisikan sebagai: “Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik” Indikasi positif profesionalitas adalah: Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan; Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja; Melakukan pekerjaan secara terukur; Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu; Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan. Indikasi negatif profesionalitas adalah: Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang; Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi; Malas dalam bekerja; Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar. “Di manapun kita dituntut untuk menguasai betul bidang kerja kita, itu artinya profesional di bidangnya. Kita ingin tumbuhkan (profesionalitas) ada dalam diri setiap kita, sebagai nilai yang selalu melekat pada diri kita” Menag Lukman Hakim Saifuddin
3. INOVASI Inovasi didefinisikan sebagai: “Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik” Indikasi positif inovasi adalah: Selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan; Bersikap terbuka dalam menerima ide-ide baru yang konstruktif; Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi; Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah; Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien. Indikasi negatif inovasi adalah: Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai; Bersikap apatis dalam merespons kebutuhan stakeholder dan user; Malas belajar, bertanya, dan berdiskusi; Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan. “Kita harus termotivasi untuk melahirkan kreasi inovasi baru di bidang kita masing-masing. Sesuatu yang baru tentu membawa manfaat yang lebih banyak, sesuai dengan konteks situasi dan kondisi kita” Menag Lukman Hakim Saifuddin
4. TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab didefinisikan sebagai: “Bekerja secara tuntas dan konsekuen” Indikasi positif tanggung jawab adalah: Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu; Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi, dan melakukan langkah-langkah perbaikan; Mengatasi masalah dengan segera; Komitmen dengan tugas yang diberikan. Indikasi negatif tanggung jawab adalah: Lalai dalam melaksanakan tugas; Menunda-nunda dan/atau menghindar dalam melaksanakan tugas; Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain; Menolak resiko atas hasil pekerjaan; Memilih-milih pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi; Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab. “Aparatur Kemenag harus mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa kiprah mereka di Kementerian Agama itu akan dipertanggungjawabkan. Inilah cara kita untuk selalu membentengi diri untuk selalu on the track dalam mengemban kepercayaan, dan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing” Menag Lukman Hakim Saifuddin
5. KETELADANAN Keteladanan didefinisikan sebagai: “Menjadi contoh yang baik bagi orang lain” Indikasi positif keteladanan adalah: Berakhlak terpuji; Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah, senyum, cepat, adil dan ikhlas; Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat; Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri. Indikasi negatif keteladanan adalah: Berakhlak tercela; Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati; Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif; Melanggar peraturan perundang-undangan; Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran. “Aparatur Kementerian Agama, mereka adalah teladan di lingkungan masing-masing. Karenanya, keteladanan sangat penting ditanamkan kepada diri kita” Menag Lukman Hakim Saifuddin
BAGAN KEDIKLATAN KEMENAG/ MENTERI BADAN LITBANG & DIKLAT PUSDIKLAT PEMBINA KEDIKLATAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA KEMENAG/ MENTERI PENGENDALI KEDIKLATAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA BADAN LITBANG & DIKLAT SETJEN DITJEN ITJEN PUSDIKLAT ADMINISTRASI PUSDIKLAT TEKNIS KANTOR WILAYAH BALAI DIKLAT ( 13 BDK ) KEMENAG KOTA/KAB Dasar Hukum : KMA No. 1 th 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan PNS Dilingkungan Kemenag PMA No. 4 th 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis KUA MI MTs MA
PETA SEBARAN WILAYAH KERJA BALAI DIKLAT 3/12/2012
BALAI Diklat KEAGAMAAN (KMA 345 Tahun 2004) TUGAS POKOK BALAI Diklat KEAGAMAAN (KMA 345 Tahun 2004) Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis Diklat Departemen Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan Diklat administrasi dan Diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan bagi pegawai di wilayah masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Badan Litbang dan Diklat prepared and design by mt
BAGAIMANA DIKLAT YANG BERMUTU ? HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN RIIL USERS/ STAKEHOLDER HARUS BERBASIS KOMPETENSI DIDUKUNG SARANA DAN PRASARANA, NARASUMBER, METODOLOGI, MEDIA DAN MODEL EVALUASI YANG SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PEMBELAJARAN MAMPU MENINGKATKAN KOMPETENSI, MEMBENTUK KARAKTER DAN MEWUJUDKAN AKHLAK MULIA, SERTA MENINGKATKAN PENGUASAAN IPTEK YANG TERINTEGRASI DALAM MATA DIKLAT MEMBERIKAN NILAI TAMBAH (ADDED VALUE) DAN MAMPU MENINGKATKAN KINERJA ALUMNI DIKLAT
prepared and design by mt DIKLAT BERBASIS DATA Tersedianya Data dan Informasi untuk Kebijakan Pembangunan Bidang Agama Berbasis Riset dan Sumberdaya Manusia Kementerian Agama yang Kualitas prepared and design by mt
Jenis Pengembangan Kompetensi Pendidikan Melalui Tugas Belajar Kader - Sekolah - Formal Pelatihan - Klasikal (tatap muka) - Non Klasikal Pelatihan, Seminar, Kursus, Penataran 1. Bimb di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang dan Pertukaran PNS dan swasta 2.
Peningkatan Kompetensi SDM Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pegawai atau karyawan dalam melaksanakan tugasnya (bandingkan dengan UU No 14 Tahun 2005) Kompetensi : Knowledge Skill Attitude
Tujuan Pengembangan SDM Meningkatkan produktivitas kerja; { 5 budaya kerja} Meningkatkan efisiensi; Mengurangi terjadinya berbagai kerusakan; Mengurangi tingkat kecelakaan dalam bekerja; Meningkatkan pelayanan yang lebih baik; Meningkatkan moral karyawan; Meningkatkan kemampuan manajer mengambil keputusan; Meningkatkan kepemimpinan seseorang lebih baik; Meningkatkan balas jasa; Memberikan manfaat yang baik bagi konsumen.
prepared and design by mt DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomr 592); prepared and design by mt
Dasar Hukum (lanjutan): Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II; prepared and design by mt
Dasar Hukum (lanjutan): Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2; Keputusan Kepala LAN Nomor: 193/XIII/10/6/2001 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil; prepared and design by mt
JENIS DAN JENJANG DIKLAT PNS DIKLAT PRAJABATAN Diklat Prajabatan Gol. I Diklat Prajabatan Gol. II Diklat Prajabatan Gol. III DIKLAT DALAM JABATAN Diklatpim Diklat Fungsional Diklat Teknis 29
PROGRAM & SASARAN Diklat SARANA DAN PRASARANA Diklat PILAR KEDIKLATAN LEMBAGA Diklat PROGRAM & SASARAN Diklat SARANA DAN PRASARANA Diklat WIDYAIS-WARA prepared and design by mt
PENINGKATAN FREKUENSI DIKLAT Memperbanyak volume penyelenggaraan Diklat Mengembangkan Model Diklat Diklat di Tempat Kerja Diklat Jarak Jauh prepared and design by mt
Rencana Kediklatan Tahun 2015 Diklat Tenaga Administrasi NO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA ADMINISTRASI VOLUME JUMLAH PESERTA KETERANGAN 1 Diklat Kepemimpinan Tk. IV 1 Akt 30 Org Lama Diklat 97 Hari (In – Out) 2 Diklat Administrasi Reguler 4 Akt 120 Org Lama Diklat 6 Hari 3 6 Akt 180 Org Lama Diklat 10 Hari 4 Diklat Pengadaan Barang dan Jasa 3 Akt 90 Org 5 Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Adm 14 Akt 420 Org Lama Diklat 4 Hari 6 Diklat Prajabatan Gol. III Formasi Umum Lama Diklat 98 Hari (In – Out) Jumlah Diklat 31 Akt
Rencana Kediklatan Tahun 2015 Diklat Tenaga Teknis Keagamaan NO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA TEKNIS KEAGAMAAN VOLUME JUMLAH PESERTA KETERANGAN 1 Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Tk. Muda 4 Akt 120 Org Lama Diklat 12 Hari 2 Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tenaga Keagamaan 5 Akt 150 Org Lama Diklat 10 Hari 3 Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tenaga Keagamaan di Wilayah Kerja 2 Akt 60 Org Lama Diklat 7 Hari Jumlah Diklat 11 Akt
Rencana Kediklatan Tahun 2015 Diklat Tenaga Teknis Pendidikan NO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA TEKNIS KEAGAMAAN VOLUME JUMLAH PESERTA KETERANGAN 1 Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Tk. Pertama 5 Akt 150 Org Lama Diklat 15 Hari 2 Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan (Calon Pengawas) 11 Akt 330 Org Lama Diklat 15 Hari (RKP Pemerintah) 3 Diklat Teknis Substantif Penugasan Tambahan Kepala Madrasah 13 Akt 390 Org Lama Diklat 10 Hari (RKP Pemerintah) 4 Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan 1 Akt 30 Org Lama Diklat 10 Hari 5 Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan di Wilayah Kerja 38 Akt 1140 Org Lama Diklat 7 Hari Jumlah Diklat 68 Akt RENCANA TOTAL JUMLAH KEDIKLATAN TH 2015 110 Akt
PENANGGULANGAN PORNOGRAFI prepared and design by mt
SELAMATKAN ANAK BANGSA DARI BAHAYA PORNOGRAFI prepared and design by mt
prepared and design by mt
Terima Kasih… Selamat Berkarya Untuk Kejayaan Bangsa