Narkotika/Psikotropika Fathulrohman
UU no.5 Tahun 1997 UU no 35 Tahun 2009 Mengatur a.l : Produksi, pengadaan Peredaran : penyaluran ; penyerahan;ekspor/import;pengan gkutan;transito; Pemeriksaan Label & iklan
Kebutuhan tahunan &pelaporan Penggunaan & rehabilitasi Pemantauan prekusor Pembinaan & pengawasan Pemusnahan Peran Serta Masyarakat Penyidikan pidana
Tujuan 1)Menjamin ketersediaan psikotropik ,narkotika yankes dan il.peng 2) Mencegah terjadinya lahgun 3) Memberantas pered.gelap psikotropika,narkotika
Narkotika Definisi psikotropika > Zat/ob at > Tanaman at bukan > Sinttis maupun semi > Penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, me – i sp mhilangkan rs nyeri > Menimbulkan ktergantungan > Zat/obat > Alamiah maupun sinttis bukan narkotika > Khasiat psioktif mel ssp > Mnyebabkan prub khas aktivitas mental dan perilaku
prekusor Zat/bh pemula atau Bh kimia Dpt digunakan dlm pembuat narkotika
Peredaran gelap narko & prekusor >. Setiap kegiatan/serangkaian keg. >. Dilakukan # hak / melawan hk yg ditetapkam sbg tindakan pidana n & p
pecandu Org yg mnggunakan atau menyalahgunakan narkotika dlm kadaan ketergantungan pd nar baik fisik maupun psikis
Penyalah guna Orang yg menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum
Golongan IV ……. ++ Psikotropika Penggolongan Golongan I ( papaver S, Opium,coca,heroin / lisergid/lsd,psilpsibina) 2) Golongn II Narkotika (benzil morfina/amphetamin,metamphetamin) Golongan III (kodein, amobarbital) Golongan IV ……. ++ Psikotropika (aprozalam,diazepam,fenobarbital)
diproduksi oleh pabrik obat / ijin Gol I ( kecuali ) Standar baku obat Sesuai rencana kebutuhan
produksi Kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan na scr lgs atai # mel ekstraksi atau non, dr sbr alami a/ sintts ki a/ gabungan, tmsk mengemas dan/atau mengubah bntuk
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan yan kes dan / atau pengemb. i.penget. dan teknologi
Narkotika / psikotropika gol 1 Tidak untuk kepentingan yankes Untuk i.p ( jumlah terbatas)
narkotika pengadaan Kebutuhan D N – import/prod .sendiri
produksi Pabrik/industri fm Izin ttt obat Golongan 1 Dilarang di produksi dan digunakan dlm proses produksi Kec nark gol 1 dlm jml terbatas untuk ip
penyimpanan Wajib disimpan scr khusus Wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan berkala pemasukan/pen geluaran Dlm penguasaan industri, pbf, sar.penyimp.sed.fm pemerintah, apotek, rs, puskesmas, bp/klinik, dokter . Lemb i.p
Pelanggaran dlm penyimpanan Teguran Peringatan Denda asministratif PSK Pencabutan izin
2.Peredaran Pered ( penyal + penyer) > Terdaftar-- obat > Memiliki dokumen pengangkutan > oleh pabr obat, pbf dan sar penyimpanan sediaan fm pemerintah > Disalurkan ket 4 ttt oleh sarana ttt > Gol I : pabr ob + pbf ---- lembaga pendidikan u/ pengeb il.peng a/import lgs
Penyaluran narkotika Industri ttt pd : Pbf ttt Apotek Sar penymp sed fm milik pem ttt rs Pbf pg : Pbf lain ttt Apotek Spsfp ttt Rs Lemb .i.p
Sarana penyimp.sed fm pem ttt Salurkan ke: Rs pem Puskesmas Bp/klinik pem ttt Nark gol 1 ; Pbf ttt ke lemba.i.p untuk pengemb.ip
penyerahan Dilakukan oleh : Apotek Rs Puskesmas Bp/klinil dr Apotek ke: Rs Puskesmas Apotek lainya Bp/klinik Dr Pasien
Penyerahan Dilakukan o/ sarana ttt kpd pasien dg cara ttt ( R/) Diserahkan kpd sara.ttt Bila dokter yg menyerahkan dlm bentuk : suntikan, menolong org sakit dlm darurat,tugas di daerah terpencil dan didapat dari sarana ttt (apotek)
Import/eksport > ol.pabrk ob dan pbf memiliki ijin import/eksport > Import : p.o ; pbf; lebg penelitian;lembg pendidikan > Lembg pend dan lembg penel dilarang mengedarkan
Label dan Iklan > Tidak menyesatkan > Hanya di media cetak ilmiah > Syarat lain sesuai peraturan yg berlaku
Penggunaan dan rehabilitasi > Pengguna hanya dpt memiliki, menyimpan > Memiliki bukti kepemilikan yang sah > Rehabilitasi pada sarara rehab medis dan sosial yang berijin Pecandu narko wjb lapor atau dilaporkan untuk mdpt pengobatan/perawatan>
Pemusnahan > Berhub dg tindak pidana > Produksi yang sub standard > Kadaluarsa > Tidak memenuhi syarat > Ada B Acara dg saksi
Peran serta masyarakat > Masy.wajib melaporkan bila ada penyalahgunaan > Pelapor dpt jaminan keamanan
Pidana m.gunakan.mproduksi,medarkan,mimport,mnyimpan (# hak) Bila terorganisir korporasi Psik 1 (# IP) Penjara 4 -15 th & Denda 150 jt – 750 jt Seumur hidup – pidana mati a 20 th. & denda 750 jt 5 M
Pidana Menanam,memelihara,memiliki persediaan,menyimpan atau menguasai dlm bentuk tanaman Nark 1 4 th – 12 th dan Denda 800 jt – 8 M
Peraturan perundangan lain > UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan > UU no 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan ketentuan Pokok pertahanan keamanan negara. > UU no 8 Tahun 1981 Tentang KUHP > UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dst
terima kasih