Narkotika/Psikotropika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERKEMBANGAN KASUS NARKOBA oleh KASAT RESERSE NARKOBA POLRES JOMBANG
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Peraturan Perundang-undangan
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
HUKUM PIDANA.
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PENGGOLONGAN OBAT.
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
ASPEK HUKUM DALAM P4GN Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan Oleh :
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
PENGGOLONGAN,CARA PEMAKAIAN OBAT DAN CARA PENYIMPANAN OBAT.
UPTD PUSKESMAS DTP SELAJAMBE KABUPATEN KUNINGAN. ASET BANGSA PENYALAHGUNAAN & PEREDARAN GELAP NARKOBA PEMBINAAN LIBATKAN POTENSI MASY. DAN PEMERINTAH.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Narkotika/Psikotropika Fathulrohman

UU no.5 Tahun 1997 UU no 35 Tahun 2009 Mengatur a.l : Produksi, pengadaan Peredaran : penyaluran ; penyerahan;ekspor/import;pengan gkutan;transito; Pemeriksaan Label & iklan

Kebutuhan tahunan &pelaporan Penggunaan & rehabilitasi Pemantauan prekusor Pembinaan & pengawasan Pemusnahan Peran Serta Masyarakat Penyidikan pidana

Tujuan 1)Menjamin ketersediaan psikotropik ,narkotika yankes dan il.peng 2) Mencegah terjadinya lahgun 3) Memberantas pered.gelap psikotropika,narkotika

Narkotika Definisi psikotropika > Zat/ob at > Tanaman at bukan > Sinttis maupun semi > Penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, me – i sp mhilangkan rs nyeri > Menimbulkan ktergantungan > Zat/obat > Alamiah maupun sinttis bukan narkotika > Khasiat psioktif mel ssp > Mnyebabkan prub khas aktivitas mental dan perilaku

prekusor Zat/bh pemula atau Bh kimia Dpt digunakan dlm pembuat narkotika

Peredaran gelap narko & prekusor >. Setiap kegiatan/serangkaian keg. >. Dilakukan # hak / melawan hk yg ditetapkam sbg tindakan pidana n & p

pecandu Org yg mnggunakan atau menyalahgunakan narkotika dlm kadaan ketergantungan pd nar baik fisik maupun psikis

Penyalah guna Orang yg menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Golongan IV ……. ++ Psikotropika Penggolongan Golongan I ( papaver S, Opium,coca,heroin / lisergid/lsd,psilpsibina) 2) Golongn II Narkotika (benzil morfina/amphetamin,metamphetamin) Golongan III (kodein, amobarbital) Golongan IV ……. ++ Psikotropika (aprozalam,diazepam,fenobarbital)

diproduksi oleh pabrik obat / ijin Gol I ( kecuali ) Standar baku obat Sesuai rencana kebutuhan

produksi Kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan na scr lgs atai # mel ekstraksi atau non, dr sbr alami a/ sintts ki a/ gabungan, tmsk mengemas dan/atau mengubah bntuk

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan yan kes dan / atau pengemb. i.penget. dan teknologi

Narkotika / psikotropika gol 1 Tidak untuk kepentingan yankes Untuk i.p ( jumlah terbatas)

narkotika pengadaan Kebutuhan D N – import/prod .sendiri

produksi Pabrik/industri fm Izin ttt obat Golongan 1 Dilarang di produksi dan digunakan dlm proses produksi Kec nark gol 1 dlm jml terbatas untuk ip

penyimpanan Wajib disimpan scr khusus Wajib membuat, menyampaikan, menyimpan laporan berkala pemasukan/pen geluaran Dlm penguasaan industri, pbf, sar.penyimp.sed.fm pemerintah, apotek, rs, puskesmas, bp/klinik, dokter . Lemb i.p

Pelanggaran dlm penyimpanan Teguran Peringatan Denda asministratif PSK Pencabutan izin

2.Peredaran Pered ( penyal + penyer) > Terdaftar-- obat > Memiliki dokumen pengangkutan > oleh pabr obat, pbf dan sar penyimpanan sediaan fm pemerintah > Disalurkan ket 4 ttt oleh sarana ttt > Gol I : pabr ob + pbf ---- lembaga pendidikan u/ pengeb il.peng a/import lgs

Penyaluran narkotika Industri ttt pd : Pbf ttt Apotek Sar penymp sed fm milik pem ttt rs Pbf pg : Pbf lain ttt Apotek Spsfp ttt Rs Lemb .i.p

Sarana penyimp.sed fm pem ttt Salurkan ke: Rs pem Puskesmas Bp/klinik pem ttt Nark gol 1 ; Pbf ttt ke lemba.i.p untuk pengemb.ip

penyerahan Dilakukan oleh : Apotek Rs Puskesmas Bp/klinil dr Apotek ke: Rs Puskesmas Apotek lainya Bp/klinik Dr Pasien

Penyerahan Dilakukan o/ sarana ttt kpd pasien dg cara ttt ( R/) Diserahkan kpd sara.ttt Bila dokter yg menyerahkan dlm bentuk : suntikan, menolong org sakit dlm darurat,tugas di daerah terpencil dan didapat dari sarana ttt (apotek)

Import/eksport > ol.pabrk ob dan pbf memiliki ijin import/eksport > Import : p.o ; pbf; lebg penelitian;lembg pendidikan > Lembg pend dan lembg penel dilarang mengedarkan

Label dan Iklan > Tidak menyesatkan > Hanya di media cetak ilmiah > Syarat lain sesuai peraturan yg berlaku

Penggunaan dan rehabilitasi > Pengguna hanya dpt memiliki, menyimpan > Memiliki bukti kepemilikan yang sah > Rehabilitasi pada sarara rehab medis dan sosial yang berijin Pecandu narko wjb lapor atau dilaporkan untuk mdpt pengobatan/perawatan>

Pemusnahan > Berhub dg tindak pidana > Produksi yang sub standard > Kadaluarsa > Tidak memenuhi syarat > Ada B Acara dg saksi

Peran serta masyarakat > Masy.wajib melaporkan bila ada penyalahgunaan > Pelapor dpt jaminan keamanan

Pidana m.gunakan.mproduksi,medarkan,mimport,mnyimpan (# hak) Bila terorganisir korporasi Psik 1 (# IP) Penjara 4 -15 th & Denda 150 jt – 750 jt Seumur hidup – pidana mati a 20 th. & denda 750 jt 5 M

Pidana Menanam,memelihara,memiliki persediaan,menyimpan atau menguasai dlm bentuk tanaman Nark 1 4 th – 12 th dan Denda 800 jt – 8 M

Peraturan perundangan lain > UU no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan > UU no 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan ketentuan Pokok pertahanan keamanan negara. > UU no 8 Tahun 1981 Tentang KUHP > UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dst

terima kasih