DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Inspektorat Kabupaten Sleman
Kebutuhan dan Penggunaan Informasi
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Unduh bahan dari Internet
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
SURAT INSTRUKSI & NOTA DINAS
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
DEMOKRASI Pertemuan 9 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Tentang Keuangan Negara
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
By. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Selvia Nurindah Sari JP081280
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SURAT TUNTUTAN DAN PENYELESAIANNYA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
CONTOH-CONTOH AMPLOP DAN LIPATAN SURAT
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

PENGERTIAN Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tujuan Asas Tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum. Memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu pembangunan bagi daerah dan desa.

Asas umum pelaksanaan tugas pembantuan Tugas pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah pusat. Penyelenggaraan tugas pembantuan dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN

Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBdesa. Pemerintah daerah memberitahukan adanya tugas pembantuan kepada DPRD dan pemerintah desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.

Pembiayaan tugas pembantuan Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dibebankan pada APBN. Biaya penyelenggaraan tugas pembantuan dari provinsi atau kabupaten kepada desa dan desa dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten. Proses penetapan jumlah biaya tugas pembantuan dengan mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh pemerintah daerah dan desa penerima tugas pembantuan.

Penyelenggaraan tugas pembantuan yang menghasilkan penerimaan, disetor ke kas negara untuk tugas pembantuan dari pemerintah, dan ke kas daerah untuk tugas pembantuan dari daerah.

Penghentian tugas pembantuan Dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan kebijakan baru dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten. Berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, dan pembinaan dari pemberi tugas pembantuan , penerima tugas pembantuan tidak mampu menyelenggarakan tugas pembantuan.

Penyelenggaraan tidak sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan oleh pemberi tugas pembantuan. Pelaksanaan tugas pembantuan telah selesai.