Inspektorat Kabupaten Sleman

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Pembukuan & LPJ Bendahara
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pengelolaan Dana Hibah
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Pengelolaan Hibah Daerah
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

Inspektorat Kabupaten Sleman Pengawasan APBS Inspektorat Kabupaten Sleman

Dasar hukum pengawasan Perbup No: 41 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten. Tugas: Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi: Perumusan kebijakan teknis pengawasan, perencanaan program pengawasan, penyelenggaraan pemeriksaan dan evaluasi hasil pengawasan, penyelenggaraan pengusutan terhadap indikasi tindak penyimpangan, fasilitasi pengawasan.

Peraturan Perundangan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah

Permasalahan Umum Sisa kas komite tahun xx tidak dimasukkan dalam APBS tahun berikutnya. APBS tidak disahkan oleh Kepala Dikpora. Belum dibuat Buku Kas Umum yang mencerminkan seluruh pendapatan dan belanja sekolah, tetapi masih buku kas secara parsial. Rekening disimpan atas nama pribadi bendahara, bukan atas nama sekolah. Format kuitansi yang kurang tepat. Belum didukung oleh bukti pendukung yang lengkap dan sah. Sekolah belum menyusun laporan realisasi APBS.

APBS tidak disahkan oleh Kepala Dikpora. Pasal 15 Ayat (1) Sekolah menyampaikan APBS yang telah ditetapkan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pengesahan. Ayat (2) Pengesahan APBS diberikan paling lama 14 hari setelah diterimanya dokumen APBS dengan lengkap dan benar.

Surplus anggaran tidak dimasukkan dalam APBS tahun berikutnya. Pasal 12 ayat (3): Surplus anggaran sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai sisa lebih anggaran dan dimasukkan pada APBS tahun ajaran berikutnya kecuali sisa lebih anggaran yang berasal dari dana APBD dan APBN harus dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14 Ayat (2) RAPBS disusun sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran, standar harga barang dan jasa yang berlaku, serta tugas pokok dan fungsi sekolah. Ayat (5) Sekolah bersama Komite Sekolah menetapkan RAPBS menjadi APBS.

Pasal 17 Ayat (1) Bendahara sekolah wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, serta wajib menyetorkan ke rekening kas negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Semua pendapatan sekolah disimpan dalam rekening atas nama sekolah.

Pasal 18 Sekolah dapat menyimpan uang tunai di sekolah paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), selebihnya disimpan dalam rekening sekolah.

Penata usahaan APBS Pasal 19 Ayat (2) Kepala Sekolah tiap 3 (tiga) bulan melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah. Ayat (3) Dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh bendahara dan disetujui oleh kepala sekolah.

Lanjutan..... Ayat (4) Penata usahaan pendapatan dan belanja APBS menggunakan: Buku kas umum Buku pembantu Bukti penerimaan Bukti pengeluaran

Lanjutan.... Ayat (5) Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran sekolah. Ayat (6) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat rincian semua penerimaan dan pengeluaran sekolah sesuai dengan jenis dan sumber dananya.

Pasal 20 Ayat (1) Bendahara sekolah wajib menutup buku kas umum setiap akhir bulan dan diketahui oleh kepala sekolah.

Perubahan APBS Pasal 21 Ayat (1) Sekolah dapat melakukan perubahan APBS paling banyak 2 (dua) kali. Ayat (2) perubahan APBS dilakukan sesuai dengan mekanisme penyusunan APBS. Ayat (3) perubahan APBS dapat dilakkukan apabila: (a). terjadi penambahan dan atau pengurangan anggaran (b). Terjadi penambahan dan atau pengurangan kegiatan.

Sekolah tidak menyusun laporan realisasi APBS Pasal 22 (1) Kepala Sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap semester.

Permasalahan barang daerah terdapat barang-barang yang berasal dari bantuan pihak III belum disertai dengan berita acara serah terima, belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang beserta nilai perolehannya. Terdapat perbedaan antara riil barang yang dibeli dengan pertanggungjawaban dalam SPJ yang mengakibatkan kesulitan pembantu pengurus barang unit dalam pencatatan maupun pelaporannya.

Pencatatan barang dalam Kartu Inventaris Barang belum sesuai ketentuan: Tanah Kas Desa dicatat dalam KIB A. Yang dicatat dalam KIB tidak hanya barang Inventaris, tetapi termasuk barang pakai habis. KIB belum dimutakhirkan. Laporan mutasi barang belum dibuat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Romawi X angka 3 poin a ” Apabila harga barang hasil pembelian, pembuatan dan berasal dari sumbangan /hibah tidak diketahui nilainya, maka dapat dilakukan penilaian oleh Tim Penaksir atau oleh pengurus barang; poin b,”dalam menentukan nilai taksiran dilakukan dengan membandingkan barang yang sejenis dan tahun yang sama.” Poin e menyebutkan ”apabila harga barang pembelian, pembuatan atau harga barang yang diterima berasal dari sumbangan/hibah dan sebagainya tidak diketahui karena tiadanya dokumen yang bersangkutan menunjukkan nilai yang tidak wajar, nilainya supaya ditaksir oleh Tim/pengurus barang;”