Inspektorat Kabupaten Sleman Pengawasan APBS Inspektorat Kabupaten Sleman
Dasar hukum pengawasan Perbup No: 41 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten. Tugas: Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi: Perumusan kebijakan teknis pengawasan, perencanaan program pengawasan, penyelenggaraan pemeriksaan dan evaluasi hasil pengawasan, penyelenggaraan pengusutan terhadap indikasi tindak penyimpangan, fasilitasi pengawasan.
Peraturan Perundangan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
Permasalahan Umum Sisa kas komite tahun xx tidak dimasukkan dalam APBS tahun berikutnya. APBS tidak disahkan oleh Kepala Dikpora. Belum dibuat Buku Kas Umum yang mencerminkan seluruh pendapatan dan belanja sekolah, tetapi masih buku kas secara parsial. Rekening disimpan atas nama pribadi bendahara, bukan atas nama sekolah. Format kuitansi yang kurang tepat. Belum didukung oleh bukti pendukung yang lengkap dan sah. Sekolah belum menyusun laporan realisasi APBS.
APBS tidak disahkan oleh Kepala Dikpora. Pasal 15 Ayat (1) Sekolah menyampaikan APBS yang telah ditetapkan kepada Kepala Dinas untuk memperoleh pengesahan. Ayat (2) Pengesahan APBS diberikan paling lama 14 hari setelah diterimanya dokumen APBS dengan lengkap dan benar.
Surplus anggaran tidak dimasukkan dalam APBS tahun berikutnya. Pasal 12 ayat (3): Surplus anggaran sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai sisa lebih anggaran dan dimasukkan pada APBS tahun ajaran berikutnya kecuali sisa lebih anggaran yang berasal dari dana APBD dan APBN harus dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14 Ayat (2) RAPBS disusun sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran, standar harga barang dan jasa yang berlaku, serta tugas pokok dan fungsi sekolah. Ayat (5) Sekolah bersama Komite Sekolah menetapkan RAPBS menjadi APBS.
Pasal 17 Ayat (1) Bendahara sekolah wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, serta wajib menyetorkan ke rekening kas negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Semua pendapatan sekolah disimpan dalam rekening atas nama sekolah.
Pasal 18 Sekolah dapat menyimpan uang tunai di sekolah paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), selebihnya disimpan dalam rekening sekolah.
Penata usahaan APBS Pasal 19 Ayat (2) Kepala Sekolah tiap 3 (tiga) bulan melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah. Ayat (3) Dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan pengeluaran atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh bendahara dan disetujui oleh kepala sekolah.
Lanjutan..... Ayat (4) Penata usahaan pendapatan dan belanja APBS menggunakan: Buku kas umum Buku pembantu Bukti penerimaan Bukti pengeluaran
Lanjutan.... Ayat (5) Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran sekolah. Ayat (6) Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah buku yang dipergunakan untuk mencatat rincian semua penerimaan dan pengeluaran sekolah sesuai dengan jenis dan sumber dananya.
Pasal 20 Ayat (1) Bendahara sekolah wajib menutup buku kas umum setiap akhir bulan dan diketahui oleh kepala sekolah.
Perubahan APBS Pasal 21 Ayat (1) Sekolah dapat melakukan perubahan APBS paling banyak 2 (dua) kali. Ayat (2) perubahan APBS dilakukan sesuai dengan mekanisme penyusunan APBS. Ayat (3) perubahan APBS dapat dilakkukan apabila: (a). terjadi penambahan dan atau pengurangan anggaran (b). Terjadi penambahan dan atau pengurangan kegiatan.
Sekolah tidak menyusun laporan realisasi APBS Pasal 22 (1) Kepala Sekolah wajib menyusun laporan realisasi APBS setiap semester.
Permasalahan barang daerah terdapat barang-barang yang berasal dari bantuan pihak III belum disertai dengan berita acara serah terima, belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang beserta nilai perolehannya. Terdapat perbedaan antara riil barang yang dibeli dengan pertanggungjawaban dalam SPJ yang mengakibatkan kesulitan pembantu pengurus barang unit dalam pencatatan maupun pelaporannya.
Pencatatan barang dalam Kartu Inventaris Barang belum sesuai ketentuan: Tanah Kas Desa dicatat dalam KIB A. Yang dicatat dalam KIB tidak hanya barang Inventaris, tetapi termasuk barang pakai habis. KIB belum dimutakhirkan. Laporan mutasi barang belum dibuat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Romawi X angka 3 poin a ” Apabila harga barang hasil pembelian, pembuatan dan berasal dari sumbangan /hibah tidak diketahui nilainya, maka dapat dilakukan penilaian oleh Tim Penaksir atau oleh pengurus barang; poin b,”dalam menentukan nilai taksiran dilakukan dengan membandingkan barang yang sejenis dan tahun yang sama.” Poin e menyebutkan ”apabila harga barang pembelian, pembuatan atau harga barang yang diterima berasal dari sumbangan/hibah dan sebagainya tidak diketahui karena tiadanya dokumen yang bersangkutan menunjukkan nilai yang tidak wajar, nilainya supaya ditaksir oleh Tim/pengurus barang;”