UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Murabahah Ilmu hukum perbankan
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
HOME.
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Hakekat Perbankan Syariah
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Akad Bisnis dalam Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
ETIKA BISNIS ISLAM.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
رهن Oleh : Asep Suryanto.
AKUNTANSI sYARIAH.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
TRANSAKSI AKUNTANSI SYARIAH
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
JUAL BELI (BAI) DALAM ISLAM DAHLIA ARIKHA. LATAR BELAKANG MANUSIA  M. SOSIAL  AMANAH ALLAH  KHALIFAH  DIATUR ALLAH DALAM HAL BERMUAMALAH DALAM KEHIDUPAN.
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA MURABAHAH HILMI ABDILLAH (20100730070) FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA

Akad Murabahah Pengertian Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya

Konsep jual beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor rill karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual-belikan dan harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai berakhirnya akad

Ketentuan utang dlm murabahah a. Secara prinsip penyelesayan utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitan nya dengan transaksi lain yang di lakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utang nya kepada bank.

b. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran erakhir , ia tidak wajib segera melunasi seluruh ansuran nya Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian , nasabah harus menyelesaikan utanga nya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu di perhitungkan.

Landasan syariah QS . Al Baqarah (2) :275 Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. An Nisa (4) :29 “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu.“.

HR. Tarmidzi : “pedagang yang jujur dan terpecaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur dab para syuhada”. d. Penundaan (pembayaran) yang di lakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman (HR. Bukhari & Muslim)

Rukun dan syarat murabahah Rukun Murabahah Ba’I (penjual) Musytari (pembeli) Mabi’ (barang yang diperjualbelikan) Tsaman (harga barang) Ijab- qabul (pernyataan serah terima)

Ketentuan objek jual beli Barang yg di perjual belikan adalah barang halal. “sesungguh nya allah mengharamkan menjual khamar, bangkai babi dan patung (HR . Bukhari Muslim) “sesungguh nya allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan hartanya” (HR. Ahmad dan Abudaud)

2). Syarat Murabahah Pihak yang berakad cakap hukum dan idak dalam keadaan terpaksa. Barang yang diperjualbelikan tidak termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas. Harga barang harus dinyatakan transfaran dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas. Pernyataan serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.