Hukum Perikemanusiaan Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Berkelas.
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
JENIS ASURANSI.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Hak-hak Sipil dan Politik
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Kepalangmerahan dan HPI
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
KODE PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pencegahan Perkawinan
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
KONFLIK NON INTERNASIONAL
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
The Hague, Geneva, New York
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
SUMBER HUKUM HUMANITER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Teori konstitusi.
Code of Conduct Etika dan Aturan Main Antara Badan Kemanusiaan Internasional Dalam Kegiatan Bantuan Kemanusiaan.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
Transcript presentasi:

Hukum Perikemanusiaan Internasional

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Adalah : Ketentuan internasional yang mengatur segala permasalahan kemanusiaan pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Ketentuan Hukum tersebut mengatur hak-hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam pertikaian (dalam penggunaan senjata dan metode perang tertentu, perlindungan kepada korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata)

HUKUM PERIKEMANUSIAAN PERBEDAAN HAM DAN HPI No HUKUM HAM HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL 1 Sebagai bagian dari kajian Hukum Internasional yang paling muda Sebagai bagian kajian Hukum Internasional di bidang hukum perang (tertua) 2 Diterapkan untuk masa damai Diterapkan untuk masa sengketa bersenjata 3 Memberi jaminan perlindungan terhadap manusia.Orang per orang Memberi jaminan perlindungan terhadap manusia. Orang-per orang 4 Individu menjadi subjek hukum yang bersifat aktif Individu lebih dianggap sebagai objek perlindungan hukum 5 Untuk menjamin penghormatan dan kebebasan setiap orang agar terlindung dari penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memberikan perlindungan dari ancaman dan bahaya yang timbul karena sengketa bersenjata 6 Mekanisme penegakannya melibatkan melibatkan lembaga peradilan nasional, lembaga promosi di tingkat nasional. Mekanisme penegakannya melibatkan lembaga peradilan nasional,negara peserta Konvensi dan ICRC.

TUJUAN HPI Untuk mencegah dan mengurangi korban perang, kematian, penderitaan serta penghancuran lingkungan dan harta benda milik pihak yang tidak berkaitan dengan perang HPI perlu diketahui agar semua pihak yang terlibat dalam pertikaian dan masyarakat umum mengetahui hak-hak serta kewajibannya di masa pertikaian bersenjata.

SUMBER HPI 1) Perjanjian (Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan) atau kesepakatan lain antarnegara yang terkait dengan Perjanjian 2) Aturan umum lainnya (di suatu negara) yang terkait dengan Perjanjian, mis. UU Lambang

KONVENSI JENEWA 1949 Konvensi I: perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat Konvensi II: perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam Konvensi III: perlakuan terhadap tawanan perang Konvensi IV: perlindungan orang-orang sipil di waktu perang

PROTOKOL TAMBAHAN 1977 Protokol Tambahan I: tentang Pertikaian Bersenjata Internasional Protokol Tambahan II: tentang Pertikaian Bersenjata Non-Internasional Protokol Tambahan III: tentang pengesahan Lambang Kristal Merah menjadi salah satu Lambang Gerakan yang diakui (Disahkan th 2005)

HAK DAN KEWAJIBAN Kombatan (pihak yang terlibat dalam perang ) Hak: dalam peperangan apabila menangkap, musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang Kewajiban: harus mematuhi aturan perang dan melindungi penduduk sipil Non-Kombatan (pihak yang tidak terlibat dalam perang ) Hak: mendapat perlindungan terhadap diri, penghormatan atas hak-hak keluarga, keyakinan dan keagamaan serta adat istiadatnya Menjauhkan diri dari segala tindakan yang bisa membawa dirinya kedalam kancah pertikaian bersenjata

ATURAN DASAR HPI PENCEGAHAN Kewajiban untuk membedakan diri antara pasukan tempur dan penduduk sipil Penduduk sipil dan tempat-tempat yang dilindungi harus dijauhkan dari sasaran militer Dalam rencana penyerangan setiap tindakan pencegahan harus dilakukan untuk mengindari atau mengurangi penderitaan/kerugian penduduk sipil

KESEIMBANGAN pasal 57-2.(a) (iii) PT I PT I, pasal 57-2.(a)(iii) Berusaha untuk mengambil keputusan untuk melancarkan suatu serangan dapat diduga akan menimbulkan kerugiaan yang tidak perlu berupa tewasnya orang-orang sipil, terlukanya oran-orang sipil, rusaknya objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu, yang merupakan hal-hal berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung yang semula diharapkan. pasal 57-2.(a) (iii) PT I

PEMBEDAAN PT I, pasal 52.2

KETENTUAN DASAR PEMBATASAN PT I, 35 Dalam setiap sengketa bersenjata, hak dari pihak-pihak dalam sengketa untuk memilih cara-cara atau alat-alat peperangan tidak tak terbatas. Dilarang menggunakan senjata-senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Dilarang menggunakan cara-cara atau alat-alat peperangan yang bertujuan, atau dapat diharapkan mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka waktu lama terhadap keadaan lingkungan alam KD .IV, pasal 22 Hak dari belligeren untuk memilih alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I

ATURAN DASAR HPI PEMBATASAN Dilarang menggunakan persenjataan dan metode perang yg mungkin mengkibatkan kehancuran yg tidak perlu terjadi / penderitaan yg berlebihan Serangan hanya diarahkan kepada sasaran militer Dilarang membuat penduduk sipil menderita kelaparan dan menghancurkan fasilitas penduduk sipil Lingkungan hidup harus dijaga dan dilindungiR

PENGHORMATAN PADA OBYEK YANG DILINDUNGI ATURAN DASAR HPI PENGHORMATAN PADA OBYEK YANG DILINDUNGI Orang-orang yg tidak terlibat langsung dlm peperangan harus diperlakukansecara manusiawi. Tidak ada hukuman yg dijatuhkan tanpa melalui pengadilan yg sah dan menjamin keadilan. ICRC harus diberitahukan dan diijinkan untuk mengunjungi tawanan perang dan tawanan sipil. Hindari pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang perlindungan seperti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dan Bendera Putih. Tidak seorangpun yg dilindungi dpt digunakan sebagai perisai Objek kebudayaan dan instalasi yg mempunyai tenaga yg membahayakan keselamatan manusia ada dibawah perlindungan khusus. Dilarang melakukan penjarahan.

ATURAN DASAR HPI BANTUAN Yang cidera, sakit dan korban kapal karam baik teman maupun musuh dikumpulkan dan dirawat dengan perlakuan yang sama Tindakan perlindungan dan bantuan untuk para korban harus diijinkan Orang-orang, kendaraan dan instalasi yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah tidak boleh diserang, dan demi misinya harus diberi fasilitas Tawanan perang dan tawanan sipil berhak untuk menulis surat kepada keluarganya

ICRC – IFRC Perhimpunan Nasional dan HPI ICRC mempunyai peran utama dalam memperkenalkan, mengembangkan dan mensosialisasikan Hukum Perikemanusiaan Internasional (International Humanitarian Law/IHL). Federasi harus membantu ICRC dalam memperkenalkan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam mensosialisasikan HPI di antara Perhimpunan Nasional (Seville Agreement) Pada suatu negara, sosialiasi HPI adalah kewajiban pemerintah. Namun Perhimpunan Nasional harus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan HPI. Mereka juga harus bekerjasama dengan pemerintah masing-masing untuk memastikan bahwa IHL dihormati dan untuk menjaga lambang palang merah dan bulan sabit merah (Seville Agreement)

PMI dan HPI Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI tahun 2004-2006 > Bidang Komunikasi dan Informasi > Promosi Nilai Kemanusiaan serta Peningkatan Penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Lambang