SMOKING AND SMUGGLING Studi kasus indonesia Anggota kelompok :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Advertisements

Pertemuan Ke empat… APBD.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
TEORI PENGELUARAN NEGARA
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Pajak Penghasilan Pasal 22
Lima Debat Selama Kebijakan Makroekonomi
Perpajakan.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
EKONOMI PUBLIK.
Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia
Rokok VS Ekonomi: Mitos dan Fakta Mitos: Industri rokok memberikan kontribusi pemasukan negara dengan jumlah besar. Fakta: Negara membayar biaya lebih.
Oleh: ERISKA NOVITASARI
PAJAK DAERAH.
CUKAI SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEREDARAN
Penyediaan Bahan Baku Tembakau untuk Industri Hasil Tembakau
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
Zahrina, SKM FB : Zahrina Laborahima Twitter
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ada Pajak Rokok, Cukai Tetap Naik Keputusan Pemerintah dan DPR yang akan memungut pajak rokok mulai 2014 nanti bukan berarti akan menyurutkan pungutan.
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Disusun oleh : Fadhil Rawadi Harjuna Zerlinda Nur Ulima Innayatul Ruby
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Perpajakan.
Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira
PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A
BAB XII PAJAK LAIN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
TEORI SEKTOR PUBLIK
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERTEMUAN 6.
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENERIMAAN PEMERINTAH
Disusun Oleh : Dwi Tofiandita C
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pengantar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Usulan Penelitian Nama : Rizki Rasphati NIM :
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Studi Rokok Ilegal di Indonesia
Transcript presentasi:

SMOKING AND SMUGGLING Studi kasus indonesia Anggota kelompok : FADIL RAWADI HARJUNA ZERLINDA NUR ULIMA INNAYATUL RUBY

Peningkatan harga rokok Penerapan pajak rokok Peningkatan harga rokok Penyelundupan rokok

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada kas negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2013 sebesar Rp1.072,1 triliun atau mencapai 93,4 persen dari target yang ditentukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang sebesar Rp1.148,4 triliun. Sedangkan pada tahun 2014 target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.200 triliun. Maka tidak heran kalau sumber pendapatan negara yang terbesar berasal dari pajak. Salah satu penyumbang pendapatan dari sektor pajak adalah pajak rokok.  Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini baru akan diterapkan pada tahun 2014. Dasar Pengenaan Pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun demikian pemerintah provinsi diharuskan membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Di bidang kesehatan keputusan ini diambil sebagai langkah pengimbangan antara konsumsi rokok dengan kesehatan masyarakat. Artinya, pemungutan pajak rokok didasarkan agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok karena memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

TUJUAN PAJAK ROKOK Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat

FUNGSI PAJAK ROKOK melaksanakan fungsi untuk membatasi beredarnya barang barang yang dianggap immoral atau tidak sehat. melindungi lingkungan hidup seperti hasil tembakau, dan minuman mengandung etil alkohol. pengenaan cukai yang berfungsi untuk barang-barang nonesensial atau atas konsumsi barang mewah. cukai dipergunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja seperti rokok sigaret kretek tangan. cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembagunan demi keadilan dan keseimbangan

Penyelundupan 6.300 Bungkus Rokok Berhasil Digagalkan Selasa, 24 September 2013 | 21:34 Tanjungpinang - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang dibawa dari Kawasan Bebas Batam menuju Tanjungpinang. Selain rokok, juga diamankan sebanyak 480 bungkus cerutu dan tembakau iris sebanyak 71 tin. "Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen serta tanpa pita cukai yang melekat pada bungkus rokok," kata Kasi Informasi dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu di Tanjungpinang, Selasa (24/9). Nangkok mengatakan, pencegahan terhadap barang-barang kena cukai yang dibawa penumpang kapal MV Marina dari kawasan bebas Batam itu dilakukan pada 27 Juli 2013. "Barang kena cukai dari Batam harus dilengkapi dokumen PPFTZ dan juga wajib dilekati pita cukai," tegas Nangkok. Menurut Nangkok, kerugian negara akibat penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp 276,823 juta. "Saat ini barang-barang itu dikuasai negara untuk didtetapkan menjadi barang milik negara. Dalam kasus ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini barang bawaan penumpang," katanya. Nangkok mengatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang bawaan penumpang dari Kawasan FTZ Batam yang tidak dilengkapi dokumen resmi agar negara tidak dirugikan. Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/140313-penyelundupan-6300-bungkus-rokok-berhasil-digagalkan.html?no_redirect=true

ANALISA………. Aktor yang terlibat terkait kebijakan publik ini adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dirjen pajak dan kementrian keuangan. Kebijakan yang diambil adalah pemerintah mengenakan cukai terhadap rokok dan besarnya tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut menyebabkan terjadinya penyelundupan rokok akibat tingginya harga rokok setelah dikenakan pajak.

FAKTA….. Pendapatan negara dari cukai rokok, ternyata tak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan karena merokok. Pada 2012, pendapatan negara dari cukai, hanya sebesar Rp 55 triliun. Namun, kerugiannya mencapai Rp 254,41 triliun. Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun. 

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat sekitar 4.100 pabrik rokok gulung tikar dalam lima tahun terakhir akibat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak. Lebih dari 100 ribu pekerja yang terkait dengan produksi rokok dilaporkan Gappri kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu tersebut. Kenaikan cukai setiap tahunnya sebagai penyebab utama runtuhnya industri kretek berbasis kearifan lokal ini.

KESIMPULAN Dari penjabaran diatas menurut kelompok kami kebijakan tersebut kurang efektif dan efisien karena dengan diterapkannya kebijakan tersebut malah menambah masalah baru yaitu adanya penyelundupan. Selain itu jumlah perokok yang tidak berkurang juga menjadi alasan lain, sebagian perokok di Indonesia adalah masyarakat miskin. Jadi dengan ditetapkannya kebijakan tersebut akan membuat masyarakat yang sudah miskin menjadi lebih miskin.

SARAN Menurut kelompok kami alternatif yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan memberikan eduksi dini kepada generasi muda. Rehabilitasi juga diperlukan untuk mengatasi pecandu rokok. Selain itu para orang tua harus melakukan pengawasan serta memberikan teladan kepada anaknya.

REFERENSI http://www.pajak.go.id/node/10480?lang=en http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19657-pajak-sebagai-alat-pengendalian-konsumsi-rokok //www.djpk.depkeu.go.id/berita-headline/368-sosialisasi-kebijakan-pajak-rokok

TERIMAKASIH 