Sistem Hukum Pers Indonesia R. Herlambang Perdana Wiratraman 2013 Sistem Hukum Pers Indonesia
Sistem Hukum Pers Produk Hukum Pers Institusi Hukum/Politik dan Peradilan yang menyangkut Pers Budaya Hukum Pers (Etika/KEJ, Profesionalisme, dan Pemahaman Fungsi/Hukum Pers)
Bagaimana perkembangan hukum pers dari masa ke masa? Produk Hukum Pers Adakah pengaturan atau jaminan konstitusional tentang kemerdekaan pers? Bagaimana perkembangan hukum pers dari masa ke masa? Produk hukum apa sajakah yang diterapkan untuk jaminan/pembatasan pers bebas? Bagaimana produk hukum pers merefleksikan konfigurasi dan karakter politiknya?
Pers dan Konstitusi Pasal 28 UUD RI 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” Apakah secara normatif memberikan perlindungan hukum pada kemerdekaan pers? Adakah upaya memasukkan kemerdekaan pers sebagai kemerdekaan dasar dalam konstitusi? Bila ya, mengapa gagal?
[Sejarah] Hukum Pers Pra-kemerdekaan (.... – 1945) Pasca kemerdekaan (1945-1967) Masa Soeharto / Orde Baru (1967-1998) Masa pasca Soeharto (1999-kini) Apa saja produk hukum pers masa itu? Mengapa produk hukum pers lebih banyak berkarakter represif? Bagaimana hubungan pers, hukum dan kekuasaan, dilihat dari masa ke masa?
Peran Negara dan Kebebasan Pers
Intervensi negara dan pengaruh terhadap kemerdekaan pers Melalui produk hukum: SIC SIT SIUPP Tanpa produk hukum apapun? Paksaan tutup media/koran Penahanan tanpa peradilan Pembunuhan/penyiksaan/kekerasan
Institusi Politik dan Hukum Institusi Militer Departemen Penerangan Kementerian Informasi dan Komunikasi Peradilan (pidana, perdata, TUN) dibahas dalam sesi kuliah berikutnya
The court’s examinations The Court Examinations Criminal Court [Penal Code + Suppressive Legislations] [Civil Code: Art. …] Civil Court [Administrative Law + License/Decree] Administrative Court Review
Budaya Hukum dan Kemerdekaan Pers Apa yang disebut dengan “pers yang bebas dan bertanggungjawab”? Apa indikator atau standar hukum pers yang dinilai bertanggung jawab? Bagaimana kedudukan KEJ dalam sistem hukum pers?
Kode Etik Jurnalistik [SK Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006] Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Analisis Kasus I: 5 orang wartawan di Mataram, melakukan liputan investigatif soal pendidikan dengan ijazah palsu. Narasumber saat itu adalah dosen PTN yang pula menjadi direktur suatu lembaga pendidikan. Wartawan menyamar sebagai keluarga siswa, dan tidak menunjukkan identitasnya, dengan alasan untuk memperoleh informasi yang valid. Dosen tersebut akhirnya menggugat wartawan sebesar 6 milyar setelah tahu mereka menyamar!
Analisis Kasus II: 7 jurnalis sering hadir dalam acara makan dan karaoke yang diselenggarakan oleh perusahaan tambang yang sebenarnya terkenal dengan perusakan lingkungan. Suatu ketika, terjadi protes masyarakat. Para jurnalis memberitakan protes tersebut, namun porsi pemberitaannya lebih cenderung membela posisi perusahaan tambang. Apakah proses menjalankan tugas jurnalistik hingga pemberitaan itu melanggar KEJ?