hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum
pengertian R. Soesilo Hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum Pidana Materil, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilakukan. Kansil Hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Materil.
Sumber hukum Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian di ganti dengan UU No. 48 Tahun 2009; UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Penyelidikan Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Penyelidikan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik: Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
penuntutan Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pembacaan surat Tuntutan (juga disebut sebagai Penuntutan) dilaksanakan jika pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh Ketua Majelis Hakim. Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai, jika: Apabila semua alat bukti yang diajukan penuntut umum baik berupa saksi-saksi atau pemeriksaan ahli maupun yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya telah rampung diperiksa. Demikian juga keterangan terdakwa telah diperiksa dan didengar dalam sidang pengadilan. Semua barang bukti telah diajukan di dalam sidang pengadilan
Pra peradilan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Yang berhak mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan: Tersangka, keluarga, atau kuasanya; tersangka, keluarga atau kuasanya atas sah atau tidaknya: penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan; Penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan atas penghentian penuntutan. Tersangka, ahli warisnya, atau kuasanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada praperadilan atas alasan penangkapan atau penahanan yang tidak sah; penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan yang sah; atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Alat bukti Alat bukti menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ialah: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa. Bedanya dengan Hukum Acara Perdata: Dikenal adanya alat bukti Sumpah, yaitu suatu pernyataan hikmat yang dikemukakan secara sungguh-sungguh dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan yang memberikan sumpah.
Upaya hukum Upaya hukum biasa: Banding Kasasi Upaya hukum luar biasa: Kasasi demi kepentingan hukum, diajukan oleh Jaksa Agung atas putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan diluar MA Peninjauan kembali
Badan peradilan Kekuasaan Kehakiman (sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dan amanat amandemen ke-4 UUD 1945): MA dan badan peradilan di bawahnya; Mahkamah Konstitusi. Kewenangan mengadili MA: Kasasi Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Kewenangan mengadili MK: menguji UU terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Judicial review atau disebut juga hak uji materiil: pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Merupakan hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi Badan Peradilan di bawah MA (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman): peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan khusus Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Pengadilan Khusus yang telah dibentuk: pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.