METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I) Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2015
PENDAHULUAN 1. Pengertian (Soerjono Soekanto) Penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yg berkaitan dengan analisis dan konstruksi yg dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian Hukum adalah suatu kegiatan ilmiah yg didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Selain itu juga, dilakukan pemeriksaan yg mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yg timbul di dalam gejala hukum tersebut. 2. Penelitian Hukum tidak dapat dipisahkan dari Disiplin Ilmu Hukum. 3. Penelitian Hukum dapat dibedakan antara Penelitian Hukum Normatif (Doktrinal) dan Penelitian Hukum Sosiologis atau Empiris (Nondoktrinal).
DISIPLIN HUKUM NORMATIF: Sebagai Ilmu? Terdapat 2 Mazhab atau Aliran: 1. Positivistik a. Teori kebenaran Korespondensi (kebenaran adalah kesesuaian atau kemiripan antara idea dan realita atau antara gagasan dan fakta) b. Metode induksi Disiplin hukum bukan ilmu, hanya sebagai kemahiran atau keterampilan terdidik (Profesi-Profesional) 2. Normatif a. Teori kebenaran Pragmatik (kebenaran adalah apa yg secara nyata bermanfaat) b. Metode deduksi Disiplin hukum adalah ilmu: Ilmu Hukum Normatif. Sebagai suatu ilmu, maka disiplin ilmu hukum normatif memiliki Metode Penelitian Hukum yakni suatu proses ilmiah utk. memecahkan Masalah-masalah Praktikal dan Mengembangkan serta Melahirkan Teori.
KONSEP HUKUM: Tradisional dan Modern a. Lingkup Hukum adalah Asas dan Norma b. Landasan Teoretis: Aliran Positivisme Hukum (Positivisme UU) c. Pelopor: John Austin dan Hans Kelsen Memunculkan: Riset Hukum (Legal Research) 2. MODERN a. Lingkup Hukum tidak hanya Kaedah atau Norma, tetapi juga Gejala Sosial Budaya. b. Landasan Teoretis: Aliran Sociological Jurisprudence dan Aliran lain yang berkembang di negara-negara yang termasuk keluarga hukum Anglo Saxon. c. Pelopor: Roscoe Pound, Eugen Erlich dll. Memunculkan: Metode Penelitian Hukum Normatif
POSITIVISME HUKUM DAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 1. KONSEP DASAR a. Hukum adalah Sistem Norma-norma yg ditetapkan oleh Penguasa yg syah. b. Hukum adalah Hukum Positif. c. Meskipun isi hukum bertentangan dengan keadilan masyarakat, hukum tersebut tetap berlaku. Memunculkan: Riset Hukum (Legal Research) 2. KELEBIHAN: Menjamin adanya Kepastian Hukum. 3. KELEMAHAN: a. Hukum Positif kesulitan atau tdk mampu utk menghadapi situasi dimana hukum sendiri dijadikan alat ketidakadilan. b. Aparat Gakkum hanya menjadi corong atau mulut UU. c. Pemikiran Aparat Gakkum bersifat Silogismus.
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Lanjutan SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 1. KONSEP DASAR a. Hukum yg baik adalah hukum yg sesuai dengan hukum yg hidup (the living law) dalam masyarakat. b. Hukum itu harus mencerminkan nilai-nilai yg hidup dalam masyarakat. c. Sumber hukum adalah Pengalaman dan Akal. d. Hukum adalah pengalaman yg diatur dan dikembangkan oleh akal. 2. KELEBIHAN: Menjamin adanya Keadilan. 3. KELEMAHAN: Acapkali tdk terwujud kepastian hukum.
RISET HUKUM DAN METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF a. Menggunakan Instrumen: Penafsiran Hukum dan Konstruksi Hukum. b. Analisis: Yuridis Kualitatif. c. Contoh Karya Hukumnya: Memorandum Hukum (Legal Memorandum) dan Studi Kasus (Case Study). 2. METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF a. Menggunakan Pendekatan Normatif dan dapat dibantu dgn. Pendekatan Sosiologis, Budaya, Ekonomi, Politik, dll. b. Menggunakan Instrumen: Penafsiran Hukum, Konstruksi Hukum Wawancara dan Kuesioner. Dibantu Metode Sejarah Hukum dan Perbandingan Hukum. c. Analisis: Yuridis Kualitatif. d. Contoh Karya Hukumnya: Skripsi, Tesis dan Disertasi.
CIRI PENELITIAN HUKUM NORMATIF Deskriptif Analitis dgn. Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif. Kegiatan Penelitian: Penelitian Kepustakaan. Data yg dicari adalah Data Sekunder dgn. Menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Konsep, Perspektif, Teori dan Paradigma yg menjadi Landasan Teoritikal Penelitian mengacu pada Kaidah Hukum yg ada dan berlaku/Pada Ajaran Hukum dari Pakar Hukum terkemuka. Jarang dimunculkan atau digunakan Hipotesis. Analisis Data dilakukan secara Kualitatif, yakni tanpa menggunakan angka rumus statistik dan matematik.
BENTUK-BENTUK PENELITIAN HUKUM NORMATIF Inventarisasi Hukum Positif Penelitian Asas-Asas Hukum Menemukan Hukum Inkonkreto Taraf Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal Sistem Hukum Hukum yg akan datang (Futuristik: Ius Constituendum) Penelitian Hukum yg Multidisipliner (Memerlukan data Nonhukum dalam Analisis Hukumnya) (Soerjono Soekanto, Ronny Hanitijo Soemitro, Lili Rasjidi, dll.)
MANFAAT PENELITIAN HUKUM NORMATIF Untuk mengetahui apakah dan bagaimanakah Hukum Positifnya suatu Masalah yg tertentu. Untuk dapat menyusun Dokumen-dokumen Hukum, seperti Gugatan, Tindakan Pembelaan, Putusan Pengadilan, Akte Notaris, Sertifikat, dll.). Untuk menulis Makalah/Ceramah atau Buku Hukum. Untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah tertentu. Untuk melakukan Penelitian Dasar (Basic Research) di Bidang Hukum, khususnya apabila kita meneliti mengenai Asas Hukum, Teori Hukum, Sistem Hukum, terutama dalam hal Penemuan Hukum & Pembentukan Masalah-masalah Hukum baru, Pendekatan Hukum yg baru dan Sistem Hukum Nasional yg baru. Untuk menyusun RUU atau Per. Per-UU (TERMASUK Keputusan2 yg baru (Legal Drafting). Untuk menyusun Rencana2 Pembangunan Hukum jangka Pendek, Menegah, dan Panjang.