Sumber Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional[1]. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum internasional juga mengenal sumber hukum formal dan sumber hukum material. Dalam arti material, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Starke, sumber hukum internasional dalam arti material diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum formal bagi hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) dan kebiasaan internasional (international custom). Di masa lalu sebagian besar hukum internasional terdiri dari hukum internasional kebiasaan. Namun sekarang kebiasaan internasional sebagai sumber hukum formal tidak lagi mampu menetapkan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang diperlukan dalam pergaulan masyarakat internasional. Oleh karena itu peranan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal kini menjadi lebih penting dalam memenuhi kebutuhan ketentuan hukum internasional yang diperlukan.
Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip itu misalnya bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi, bahwa korban perang harus diperlakukan secara manusiawi. Diantara prinsip-prinsip itu terdapat prinsip-prinsip yang berlaku memaksa. Prinsip itu disebut “ius cogens”. Prinsip itu misalnya bahwa perjanjian harus ditaati (Pacta sun servanda). Prinsip itu tidak dapat disimpangi berlakunya oleh ketentuan hukum internasional yang berlaku atau yang ditetapkan kemudian dan juga tidak dapat dirubah oleh prinsip hukum internasional yang tidak sama sifatnya
Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional, yaitu : 1) Kebiasaan Internasional 2) Perjanjian Internasional (Traktat) 3) Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase 4) Karya-karya Hukum 5) Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
1) Perjanjian Internasional (International Conventions). Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari : 1) Perjanjian Internasional (International Conventions). 2) Kebiasaan International (International Custom) 3) Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. 4) Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). 5) Keputusan Badan Perlengkapan (organs) Organisasi dan Lembaga Internasional
1) perjanjian Internasional (International Conventions). Adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Misalnya perjanjian antara negara dan organisasi internasional (Amerika Serikat dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York), organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya (ICRC dengan ASEAN). Tetapi tidak dapat dianggap perjanjian internasional dalam arti yang diutarakan diatas atas perjanjian yang pernah diadakan di zaman lampau antara serikat-serikat dagang yang besar seperti East India Company dan Verenegde Oost Indische Compagnie dengan kepala-kepala negeri bumi putera. Tidak Pula dapat dimasukkan kedalamnya kontrak yang diadakan antara suatu Negara dengan orang perorangan baik seuatu individu (natural person) maupun antara suatu Negara dengan suatu badan hukum (legal person). Misalnya perusahaan minyak AS. Kontrak antara suatu Negara dengan maskapai minyak bukan perjanjian internasional karena diatur oleh hukum nasional Negara yang bersangkutan dan dapat merupakan konsensi (perjanjian bentuk lain)
2) Kebiasaan International (International Custom) Menurut Bellefroid, semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Berdasarkan pasal 38 (1) sub b, mengatakan bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum; 2) Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.
3 Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab. Sumber hukum yang ketiga menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional ialah asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (the general principle of law recognized by cilivized nations). Yang dimaksudkan dengan asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Yang dimaksudkan dengan system hukum modern ialah system hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum Negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi.
4) Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). berlainan dengan sumber hukum utama (primer) yang telah dibahas di atas,keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana hanya merupakan sumber subsidier atau tambahan. Artinya keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana itu sendiri tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
5) Keputusan Badan Perlengkapan (organs) Organisasi dan Lembaga Internasional Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya.