Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
1 PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN. PERSEDIAAN Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan.
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Juli 2006.
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ASSALAMUALAIKUM.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI PERSEDIAAN PERSEDIAAN ADALAH ASET LANCAR DALAM BENTUK BARANG, PERLENGKAPAN, HEWAN, TANAMAN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN OPERASIONAL.
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
AKUNTANSI BELANJA.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BARANG & ASET MILIK DAERAH SERTA ASET TETAP (PSAP 7)
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
Aktiva tetap, Perolehan dan Depresiasi
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Manajemen Kekayaan Negara Materi PKTBT:
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KAB. KOLAKA DAN KOTA KENDARI
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)/ASET DI PEMKAB SLEMAN
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI ASET AKUNTANSI PEMERINTAH WIDIA NATALIA
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Aktiva Tetap, Perolehan dan Depresiasi
PEMERIKSAAN AKTIVA TETAP
PSAP NO. 05 AKUNTANSI PERSEDIAAN
IMPLEMENTASI PERMENDAGRI
Doden FE Untag Banyuwangi
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEDIRI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc

DASAR HUKUM www.kedirikab.go.id Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Slide 2

2. Perolehan lainnya yang sah. www.kedirikab.go.id BARANG MILIK DAERAH 2. Perolehan lainnya yang sah. 1. Dibeli/ diperoleh APBD Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dilengkapi dokumen pengadaan BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah dilengkapi dokumen perolehan BMD bersifat berwujud maupun tidak berwujud.

SIKLUS PENGELOLAAN BMD www.kedirikab.go.id Slide 4 SIKLUS PENGELOLAAN BMD SIKLUS PENGELOLAAN BMD Perencanaan Kebutuhan Penganggaran Sewa Pinjam Pakai Kerja Sama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna REGULER: INSIDENTIL: PENGAMANAN & PEMELIHARAAN Pendaftaran BMD PEMANFAATAN PEMBINAAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN Penjualan Hibah Tukar Menukar Penyertaan Modal PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR PMN PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN

www.kedirikab.go.id Penatausahaan Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

www.kedirikab.go.id AKUNTANSI ASET TETAP Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan Buletin Teknis SAP No. 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kediri

Definisi Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. PSAP 07 tidak diterapkan untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non- regenerative natural resources)

Klasifikasi Aset Tetap Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Tanah (KIB A) Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai Peralatan dan Mesin (KIB B) Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Gedung dan Bangunan (KIB C) Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D) Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Aset Tetap Lainnya (KIB E) Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya Konstruksi dalam Pengerjaan (KIB F) Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya

Pengakuan Aset Tetap Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal; Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap: Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan kecuali aset tetap tanah dan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

Kapitalisasi Aset (Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2016) www.kedirikab.go.id Kapitalisasi Aset (Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2016) Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan perbaikan atau restorasi. Batasan nilianya : Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga Rp300.000,00 Gedung dan Bangunan Rp10.000.000,00 Aset tetap lainnya, Buku Rp5.000,00 DPPKAD - 2013

Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap www.kedirikab.go.id Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap Pengeluaran yang dapat memberikan manfaat lebih dari satu tahun (memperpanjang manfaat aset tersebut dari yang direncanakan semula atau peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja) Pengeluaran Modal (capital expenditure) pengeluaran yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun (termasuk pengeluaran untuk mempertahankan kondisi aset tetap) Pengeluaran Pendapatan (revenue expenditure)

Contoh: Pemeliharaan atas gedung dengan total nilai Rp 8.000.000. Pekerjaan meliputi : penggantian kunci pintu/jendela, pengecatan Kriteria Memenuhi Pengeluaran mengakibatkan bertambah masa manfaat/umur ekonomis, bertambah kapasitas produksi, bertambah kualitas, bertambah volume tidak Memenuhi nilai satuan minimum aset sebesar Rp 10.000.000 Kesimpulan : Biaya pemeliharaan gedung kantor tersebut TIDAK memenuhi kriteria belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai aset tetap dan Tidak menambah nilai aset tetap pemerintah daerah

Contoh: Pemeliharaan/rehab atas gedung dengan total nilai Rp 20.000.000. Pekerjaan meliputi : penggantian lantai yang semula ubin diganti lantai marmer, semula belum ada plafon dipasang plafon. Kriteria Memenuhi Pengeluaran mengakibatkan bertambah masa manfaat/umur ekonomis, bertambah kapasitas produksi, bertambah kualitas, bertambah volume ya Memenuhi nilai satuan minimum aset sebesar Rp 20.000.000 Kesimpulan : Biaya pemeliharaan gedung kantor tersebut MEMENUHI kriteria belanja yang dapat dikapitalisasi sebagai aset tetap dan menambah nilai aset tetap pemerintah daerah

Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan

Pengukuran Aset Tetap Biaya perolehan Nilai wajar Aset tetap diperoleh dengan pembelian Aset tetap diperoleh dengan membangun sendiri Aset tetap diperoleh dengan cara lain, misalnya hibah = Harga beli + seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap digunakan/dipakai Biaya Langsung = tenaga kerja + bahan baku Biaya tidak langsung = Biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, sewa peralatan, dll Nilai tukar aset secara wajar

Terima kasih...