WEBER: PERKEMBANGAN HUKUM RATIONAL 4 TAHAP: PENGADAAN HUKUM MELALUI PEWAHYUAN SECARA KHARISMATIK. PENGADAAN DAN PENEMUAN HUKUM SECARA EMPIRIS. PENGADAAN HUKUM MELALUI PEMBEBANAN DARI ATAS, YAITU OLEH KEKUATAN SEKULER/TEOKRATIS. PENGGARAPAN HUKUM SECARA SISTEMATIS DAN PENYELENGGARAAN HUKUM YANG DIJALANKAN SECARA PROFESIONAL OLEH MEREKA YANG MENDAPATKAN PENDIDIKAN HUKUM DENGAN CIRI-CIRI ILMIAH DAN LOGIS FORMAL.
Model Perkembangan dalam Rangka Proses Rasionalisasi Hukum dari WEBER Cara Pembinaan Kualitas Formalnya Tipe Keadilannya Kharismatis Empiris Teokratis Profesionalisasi Formalisme Magis + Irasionalitas menyan-darkan pada Hono-ratiores Rasionalitas yang Substantif Teokratis Sublimasi Logis Keadilan Kharismatis Keadilan Khadi Keadilan Empiris Keadilan Rasional
Birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah.
Tahap-Tahap Pembuatan Hukum Tahap Inisiasi : Muncul suatu gagasan dalam masyarakat Tahap Sosio-Politis: Pematangan dan penajaman gagasan Tahap Yuridis : Penyusunan bahan ke dalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan
C. BREDEMEIER CITA HUKUM A S U P A N K E L U A RA N PROSES ADAPTIF (EKONOMI) ORGANISASI YANG EFISIEN HUKUM (MENGINTEGRASIKAN, MENGKOORDINASIKAN) PROSES PENCARIAN TUJUAN (POLITIK) LEGITIMASI PROSES MEMPERTAHANKAN POLA (BUDAYA) KEADILAN E-mail : esmi97@indosat.net.id
Tatanan Normatif Masyarakat Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum Primary Rules of Obligation Komuniti kecil Didasarkan pada ikatan kekerabatan Memiliki kepercayaan dan sentimen umum Berada di tengah lingkungan yang stabil Tidak mengenal peraturan terperinci Hanya mengenal standar tingkah laku Tidak ada diferensiasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum Secondary Rules of Obligation Mempunyai kehidupan terbuka, luas dan kompleks Terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum berupa: Rules of recognition Rules of change Rules of adjudication H.L.A. Hart - The Concept of Law
PENGORGANISASIAN MASYARAKAT DAN PERKEMBANGAN HUKUM Tiga Tipe Dasar Kekuasaan yang Sah Perkembangan Penyelenggaraan Hukum Kekuasaan Kharismatis Kekuasaan Tradisional Kekuasaan Rasional Pengadaan hukum melalui pewahyuan oleh “law prophets” Pengadaan hukum secara empiris, oleh Kautelajuristen. Pengadaan hukum melalui pem-bebanan “dari atas”, yaitu oleh kekuatan sekular atau teknokratis. Pengadaan hukum melalui pengga-rapan hukum secara sistematis, dijalankan secara profesional.
MATRIKS ATAS DASAR DIKHOTOMI HART TATANAN NORMATIF MASYARAKAT MASYARAKATNYA PENYELENGGARAAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA “Primary rules of obligation” Komuniti kecil Didasarkan pada ikatan kekerabatan Memiliki kepercayaan dan sentimen umum Berada di tengah-tengah lingkungan yang stabil Tidak mengenal peraturan terperinci Hanya mengenal standar tingkah laku Tidak ada diferensialisasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum “Secondary rules of obligation” Mempunyai kehidupan terbuka, luas dan kompleks Terdapat diferensiasi dan institusionalisasi pekerjaan hukum, berupa: 1. “rules of recognition” 2. “rules of change” 3. “rules of adjudication”
PENGADILAN SEBAGAI SISTEM MASUKAN-KELUARAN YANG TERBUKA (Rahardjo, 1979:133) Lingkungan Ekonomi & Teknologi Lingkungan Nilai- Nilai Manusiawi & Sosial Pengelolaan Sistem Sumber- Sumber Masukan Transformasi Keluaran Pemakai Manusia Teknologi Informasi Struktur Tujuan Penentuan status Penentuan perolehan Hak Pemidanaan Pembebasan Pelepasan tuntutan Rakyat Pemerintah Lembaga- lembaga swasta Ekonomi Teknologi Pengetahuan Kepegawaian Peraturan- Peraturan Anggaran Belanja Sarana Fisik Peralatan Permintaan Pengeluaran
MODEL SISTEMATIK ADMINISTRASI PERADILAN (Rahardjo, 1979:139) M A S Y A R A K A T Kejahatan a) Dilaporkan b) Tak dila- porkan Konversi Sistemik Penin- dakan Oleh Hukum Residi- visme Pema- sukan Sis- temik Pena- hanan kem- bali Umpan Balik Sistemik Penge- luaran Sis- temik Peme- nuhan hukum- an Kema- tian Peng- ampun- P o l i s K e j a k s n P e n g a d i l Lemb. Pemasy. Pe- nye- rah- an Pe- nun- tut- an Peng- hu- kum- an Gu- gat Per- data Umpan balik Sistemik 2. Perkara Perdata Tidak diteruskan Dibebaskan Dilepaskan dari tuntutan Tidak diteruskan
UNSUR-UNSUR UNTUK ANALISIS SISTEM DALAM PROSES PERADILAN Chamblis & Sidman (1971:107) BAHAN-BAHAN KEBIJAKAN YANG DIPILIH CIRI SOSIAL DARI PRIBADI HAKIM SOSIALISASI PROFESIONAL HAKIM KENDALA KEADAAN KENDALA ORGANISASI