Menerapkan Hukum Laut (DKK 1) Teknika Kapal Penangkap Ikan SMK NEGERI 1 JEUNIEB KAB. BIREUEN Menerapkan Hukum Laut (DKK 1) UNTUK SISWA KELAS XII TKPI By. Ismail, S.ST
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun hukum publik.
Lanjutan Hukum laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi internasional yang terkait dengannya.
Sumber hukum antara lain : 1. Undang-undang Dalam arti yang luas meliputi setiap keputusan Pemerintah yang merupakan ketentuan yang mengikat. 2. Kebiasaan. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masayarakat maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Dalam KUHPER pasal 1339 disebutkan persetu-juan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Lanjutan 3. Yurisprudensi. Apabila undang-undang yang mengatur belum ada yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara maka putusan hakim dari pengadilan terdahulu dapat dipakai sebagai sumber hukum. 4. Ilmu pengetahuan Sebelum memutuskan suatu keputusan para hakim mengkaji tentang apa yang ditulis dalam buku-buku dan penerbitan penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan atau apa yang dibicarakan dalam pertemuan ilmiah. 5. Perjanjian. Apabila dua atau lebih pihak mengadakan perjanjian maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan tersebut.
PENDAFTARAN KAPAL Kapal Pendaftaran Sistim Tertutup (closed system) Sistim terbuka (opened system) Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Akte Kebangsaan Jenis-Jenis Surat Kebangsaan Kapal Dicoret Dari Daftar
KAPAL Definisinya adalah : 1. Kapal adalah semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya. (KUHD ps.309) 2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah.( UU No. 21 Tahun 1992 ttg.Pelayaran)
PENDAFTARAN Menurut UNCLOS 1982 ps.92: Kapal-kapal harus berlayar hanya dibawah bendera dari suatu Negara. Untuk mendapatkan kebangsaan kapal harus didaftarkan. Di dunia dikenal 2 sistim pendaftaran. 1. Sistim Tertutup (closed system) Dimana yang boleh didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan Negara itu hanya kapal-kapal milik warga negara atau badan hukum yang didirikan berdarkan undang-undang negara tersebut. Contoh Indonesia. 2. Sistim terbuka (opened system) kapal yang didaftarkan tidak harus milik warga negara atau badan hukum negara tersebut. Contoh Panama, Liberia, Belize, Cyprus d.l.l
Persyaratan Pendaftaran 1. Bukti kepemilikan. 2. Bukti kewarganegaraan. 3. Surat ukur 4. Surat permohonan untuk didaftarkan sebagai kapal Indonesia. 5. Kalau dibeli dari Luar Negeri harus dilampirkan bukti pencoretan dari pendaftaran Negara terdahulu. (Deletion Certificate)