Menerapkan Hukum Laut (DKK 1)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
USAHA DAGANG.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERMOHONAN KEPAILITAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Utang dalam Kepailitan
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PENGANGKUTAN LAUT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
KONTRAK DAGANG.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Penyusunan Kontrak Dagang (Bagian 1)
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PENYELESAIAN SENGKETA
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Sumber hukum dari hukum dagang
Pert Hukum internasional.
MEMAHAMI STABILITAS KAPAL
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HUKUM PERDATA DAGANG.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Nautika Kapal Penangkap Ikan UNTUK SISWA KELAS X NKPI
Terjadinya Jubel,Kontrak Baku dan Hubungan Jubel dengan Impor-Ekspor
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Menerapkan Hukum Laut (DKK 1) Teknika Kapal Penangkap Ikan SMK NEGERI 1 JEUNIEB KAB. BIREUEN Menerapkan Hukum Laut (DKK 1) UNTUK SISWA KELAS XII TKPI By. Ismail, S.ST

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun hukum publik.

Lanjutan Hukum laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi internasional yang terkait dengannya.

Sumber hukum antara lain : 1. Undang-undang Dalam arti yang luas meliputi setiap keputusan Pemerintah yang merupakan ketentuan yang mengikat. 2. Kebiasaan. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masayarakat maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. Dalam KUHPER pasal 1339 disebutkan persetu-juan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Lanjutan 3. Yurisprudensi. Apabila undang-undang yang mengatur belum ada yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara maka putusan hakim dari pengadilan terdahulu dapat dipakai sebagai sumber hukum. 4. Ilmu pengetahuan Sebelum memutuskan suatu keputusan para hakim mengkaji tentang apa yang ditulis dalam buku-buku dan penerbitan penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan atau apa yang dibicarakan dalam pertemuan ilmiah. 5. Perjanjian. Apabila dua atau lebih pihak mengadakan perjanjian maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan tersebut.

PENDAFTARAN KAPAL Kapal Pendaftaran Sistim Tertutup (closed system) Sistim terbuka (opened system) Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Akte Kebangsaan Jenis-Jenis Surat Kebangsaan Kapal Dicoret Dari Daftar

KAPAL Definisinya adalah : 1. Kapal adalah semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya. (KUHD ps.309) 2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah.( UU No. 21 Tahun 1992 ttg.Pelayaran)

PENDAFTARAN Menurut UNCLOS 1982 ps.92: Kapal-kapal harus berlayar hanya dibawah bendera dari suatu Negara. Untuk mendapatkan kebangsaan kapal harus didaftarkan. Di dunia dikenal 2 sistim pendaftaran. 1. Sistim Tertutup (closed system) Dimana yang boleh didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan Negara itu hanya kapal-kapal milik warga negara atau badan hukum yang didirikan berdarkan undang-undang negara tersebut. Contoh Indonesia. 2. Sistim terbuka (opened system) kapal yang didaftarkan tidak harus milik warga negara atau badan hukum negara tersebut. Contoh Panama, Liberia, Belize, Cyprus d.l.l

Persyaratan Pendaftaran 1. Bukti kepemilikan. 2. Bukti kewarganegaraan. 3. Surat ukur 4. Surat permohonan untuk didaftarkan sebagai kapal Indonesia. 5. Kalau dibeli dari Luar Negeri harus dilampirkan bukti pencoretan dari pendaftaran Negara terdahulu. (Deletion Certificate)