Hukum Surat Berharga: Pengantar MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
Terminologi Surat Berharga H Boerhanoedin Soetan Batuah: 'UU tidak membicarakan pengertain surat berharga. Hanya di dalam KUH Perdata dibicarakan tentang tagihan atas tunjuk dan/atau atas bawa'. Tagihan atas tunjuk dan/atau atas bawa (KUH Pedata): Pasal 613 ayat (3) KUHPerdata: 'Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu'. Pasal 1152 ayat (1) KUH Perdata: 'Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur'. Pasal 1152 bis KUH Perdata: 'Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya. Pasal 1977 ayat (1) KUH Perdata: 'Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya'.
Terminologi...cont. Surat Berharga dalam KUH Dagang: Pasal 96 ayat (2): 'Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut'. Pasal 469: 'Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya'. Surat Berharga dalam Hukum Acara Perdata: 'Penyitaan barang bergerak kepunyaan debitor, termasuk uang tunai dan surat berharga, boleh juga dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas barang bergerak yang bertubuh, yang ada di tangan orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi orang yang kalah itu dalam menjalankan mata pencariannya sendiri'.(Pasal 197 ayat (8) HIR). Surat Berharga dalam KUH Pidana: 'Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun'.
Terminologi...cont. R. Wirjono Prodjodikoro: Soetomo Ramelan: 'Istilah surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai. Jadi, dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Hal ini berarti surat-surat tersebut dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments)'. Soetomo Ramelan: Waarde papier (kertas berharga); Lebih tepat digunakan istilah surat berharga; 'Surat-surat atas pengganti adalah surat berharga yang menunjuk seseorang tertentu sebagai yang berhak dan seterusnya setiap orang kepada siapa hak yang terbit dari surat itu dialihkan atau dipindahkan'.
Terminologi...cont. Boerhanoedin Soetan Batuah: Azas nemo plus iuris ad alium transfere potest, quanum ipse habet: seseorang tidak dapat memindahkan hak lebih banyak dari hak yang dimilikinya dan pihak yang berhutang tidak boleh karena perpindahan hak itu jatuh ke dalam keadaan yang lebih buruk. Surat-surat atas tunjuk dan atas bawa diterbitkan atau dikeluarkan dengan maksud agar dapat diperdagangkan. Emmy Pangaribuan Simanjuntak Dalam surat berharga dikenal dua klausul: Klausul atas tunjuk (aan toonder); surat tersebut dapat dialihkan dari tangan ke tangan. Klausus atas pengganti (aan order); surat berharga tersebut hanya dapat dialihkan kepada pengganti dari orang yang namanya disebut pada surat berharga tersebut dengan cara endosemen dan menyerahkan surat dimaksud. Surat berharga dapat diperdagangkan (fungsi utama).
Terminologi...cont. Summary on surat berharga: Surat berharga dapat diperdagangkan. Pihak penerbit atau penanda tangan surat berharga bertanggung jawab terhadap apa yang dicantumkan dalam surat berharga tersebut. Dalam surat berharga berlaku azas Pacta Sun Servanda: semua persetujuan yang dibuat (yang tidak bertentangan dengan undang-undang) menjadi hukum bagi yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Pemegang surat berharga yang beritikad baik wajib dilindungi; Pasal 116 KUHD: Pasal 119 ayat (1) KUHD: Pasal 119 ayat (2) KUHD:
Landasan Hukum Surat Berharga Tentang Wesel: Pasal 100-174 KUHD. Tentang aksep atau promes atas pengganti: Pasal 174-177 KUHD. Tentang Cek: Pasal 178-229d KUHD. Tentang Konosemen: Pasal 506-517b KUHD. UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 diubanh dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf d UU Perbankan; salah satu usaha bank adalah menjual dan membeli surat berharga; menerbitkan surat pengakuan hutang; membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.