Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah Wahyu N. 101011033 Lukman Hakim 101011037 Dwi Sinta Nirmala 101011047 Adelia Perwita Sari 101011056 Novintiyasari 101011098 Anisa Balqis Hadiana 101011228 Friendika Rinanda 101011236 Nur Jannah 101011253 Afiniar Nilamsari Maulidya 101011260
Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
UU No. 40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) Perlindungan sosial yang menjamin agar setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
LATAR BELAKANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN 3 Asas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun
Sistem Jaminan Sosial Nasional Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas Pasal 2 5 Program Pasal 18 9 Prinsip Pasal 4
UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek.
Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Iuran Dibayar oleh pemerintah PBI Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Pekerja Bukan Penerima Upah Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 Pentahapan Kepesertaan PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Tahap Selanjutnya Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 6 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya; b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
? SAAT INI KEDEPAN Aspek kepesertaan 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: Askes PNS : 16,8 juta jiwa TNI, POLRI : 3,5 juta jiwa Penduduk miskin & tdk mampu: 76,4 juta jiwa JPK Jamsostek: 4,4 juta jiwa Jamkesda/PJKMU: 11,3 juta Askes Komersial: 8,8 juta TOTAL: 121,2 juta 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: +/- 3-4 juta/thn 116, 4 jt jiwa
MASALAH TERKAIT PENERAPAN JKN PADA 1 JANUARI 2014 DARI PRESPEKTIF MASYARAKAT
Pengetahuan Masyarakat tentang penerapan JKN masih kurang: “Survei pada Desember 2012 => 20 % responden tidak memahami tentang SJSN dan BPJS. 60 % lebih mengaku paham dengan jamkesmas” “Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik pemerintah karena hingga saat ini (25/9/2013) belum ada penjelasan atau sosialisasi mengenai pembayaran iuran SJSN”
2. Data mengenai penerima bantuan iuran masih belum lengkap dan jelas 2. Data mengenai penerima bantuan iuran masih belum lengkap dan jelas. “Bupati Sukoharjo secara terbuka mengusulkan ditundanya pemberlakukan SJSN terkait dengan BPJS yang rencananya di mulai pada tahun 2014 => masih terdapat data statistik yang tidak sesuai dengan rill. Misal : catatan warga kurang mampu dalam Jamkesmas”
3. Penolakan Buruh untuk pembayaran iuran yang sebagian dibebankan pada mereka “Buruh menolak membayar iuran (5% dari gaji pokok), karena sebelumnya program jamkesmas tidak ada sistem iuran. Telah ditetapkan untuk pekerja formal komposisi iuran premi 2% dibayar oleh buruh sendiri dan 3% dari majikan (perusahaan). Namun pekerja masih menolak komposisi itu”
“Buruh menganggap UU SJSN dan UU BPJS merampas hak buruh => dasar pertimbangan “bahwa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian adalah hak pekerja sesuai dengan UU Nomor : 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”Saat pekerja dilindungi oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kewajiban membayar iuran biaya kesehatan jatuh ke pundak para pemilik usaha.”
Daftar Pustaka http://www.antaranews.com/berita/358447/legislator-nilai-sosialisasi-sjsn-bpjs-rendah http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/394 http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/list-berita/995-apindo-kritik-kesiapan-program-bpjs http://www.jamsosindonesia.com/newsgroup/selengkapnya/persiapan-pelaksanaan-jkn-semakin-matang-jkn-siap-dilaksanakan-pada-2014-_6533