Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Road Map PT ASABRI (Persero)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
Analisis Kebijakan Kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah HAK RAKYAT DR. Dr
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
SJSN.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jaminan Kesehatan Nasional
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Transcript presentasi:

Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah Wahyu N. 101011033 Lukman Hakim 101011037 Dwi Sinta Nirmala 101011047 Adelia Perwita Sari 101011056 Novintiyasari 101011098 Anisa Balqis Hadiana 101011228 Friendika Rinanda 101011236 Nur Jannah 101011253 Afiniar Nilamsari Maulidya 101011260

Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

UU No. 40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) Perlindungan sosial yang menjamin agar setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

LATAR BELAKANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945: Program Negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Diwujudkan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN 3 Asas, 9 Prinsip, 5 Program Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun

Sistem Jaminan Sosial Nasional Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas  Pasal 2 5 Program  Pasal 18 9 Prinsip  Pasal 4

UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi PT Jamsostek.

Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Iuran Dibayar oleh pemerintah PBI Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Pekerja Bukan Penerima Upah Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 Pentahapan Kepesertaan PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Tahap Selanjutnya Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 6 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya; b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

? SAAT INI KEDEPAN Aspek kepesertaan 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: Askes PNS : 16,8 juta jiwa TNI, POLRI : 3,5 juta jiwa Penduduk miskin & tdk mampu: 76,4 juta jiwa JPK Jamsostek: 4,4 juta jiwa Jamkesda/PJKMU: 11,3 juta Askes Komersial: 8,8 juta TOTAL: 121,2 juta 2010: 237,6 Juta jiwa Tambahan: +/- 3-4 juta/thn 116, 4 jt jiwa

MASALAH TERKAIT PENERAPAN JKN PADA 1 JANUARI 2014 DARI PRESPEKTIF MASYARAKAT

Pengetahuan Masyarakat tentang penerapan JKN masih kurang: “Survei pada Desember 2012 => 20 % responden tidak memahami tentang SJSN dan BPJS. 60 % lebih mengaku paham dengan jamkesmas” “Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik pemerintah karena hingga saat ini (25/9/2013) belum ada penjelasan atau sosialisasi mengenai pembayaran iuran SJSN”

2. Data mengenai penerima bantuan iuran masih belum lengkap dan jelas 2. Data mengenai penerima bantuan iuran masih belum lengkap dan jelas. “Bupati Sukoharjo secara terbuka mengusulkan ditundanya pemberlakukan SJSN terkait dengan BPJS yang rencananya di mulai pada tahun 2014 => masih terdapat data statistik yang tidak sesuai dengan rill. Misal : catatan warga kurang mampu dalam Jamkesmas”

3. Penolakan Buruh untuk pembayaran iuran yang sebagian dibebankan pada mereka “Buruh menolak membayar iuran (5% dari gaji pokok), karena sebelumnya program jamkesmas tidak ada sistem iuran. Telah ditetapkan untuk pekerja formal komposisi iuran premi 2% dibayar oleh buruh sendiri dan 3% dari majikan (perusahaan). Namun pekerja masih menolak komposisi itu”

“Buruh menganggap UU SJSN dan UU BPJS merampas hak buruh => dasar pertimbangan “bahwa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian adalah hak pekerja sesuai dengan UU Nomor : 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.”Saat pekerja dilindungi oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kewajiban membayar iuran biaya kesehatan jatuh ke pundak para pemilik usaha.”

Daftar Pustaka http://www.antaranews.com/berita/358447/legislator-nilai-sosialisasi-sjsn-bpjs-rendah http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/394 http://manajemen-jaminankesehatan.net/index.php/list-berita/995-apindo-kritik-kesiapan-program-bpjs http://www.jamsosindonesia.com/newsgroup/selengkapnya/persiapan-pelaksanaan-jkn-semakin-matang-jkn-siap-dilaksanakan-pada-2014-_6533