PENGHAPUSAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PENGELOLAAN PERGUDANGAN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
PENYIDIKAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
Wewenang Pemeriksaan :
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

PENGHAPUSAN

I. DEFINISI Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya

II. Persyaratan Penghapusan 1. Persyaratan Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan ( PERMEN KEU No. 96/PMK.06/ 2007) a. Memenuhi Persyaratan Tehnis Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan karena rusak, dan tidak ekonomis lagi kalau diperbaiki Secara tehnis barang tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi Barang telah melampai batas waktu kegunaannya/ kadaluwarsa Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus. Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan

b. Memenuhi Persyaratan Ekonomis Lebih menguntungkan bagi negara apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh, atau c. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman

2. Persyaratan Penghapusan BMN berupa tanah dan /atau bangunan Barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain diluar kemampuan manusia (force majeure) Lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan RUTR karena adanya perubahan Tata ruang kota Sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas Penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi, atau Pertimbangan dlm rangka strategis pertahanan

Penghapusan dibedakan menjadi : Penghapusan dari daftar barang pengguna barang atau dari daftar barang Kuasa Pengguna barang Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang

Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/ Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang karena : Penyerahan BMN kepada Pengelola Barang Pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunankepada Pengguna Barang lain Pemindahtangan BMN selain tanah dan/atau bangunan kpd Pihak lain Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UU Pemusnahan Sebab-sebab lain

Penghapusan dari Daftar BMN pada Pengelola barang dilakukan karena : Mengapa dilakukan Penghapusan BMN ? Penghapusan dari Daftar BMN pada Pengelola barang dilakukan karena : Beralih kepemilikan karena pemindahtangan Menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya Menjelankan ketentuan UU Pemusnahan Sebab-sebab lain

Kapan Penghapusan dilakukan ? Penghapusan dilakukan setelah SK Pengha pusan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang : Pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Pengelola barang, untuk penghapusan dari Daftar BMN

Laporan Pelaksanaan Penghappusan KEPUTUSAN PENGHAPUSAN B A PENGHAPUSAN Pengguna Barang wajib menyampaikan Laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola barang dengan dilampiri Keputusan penghapusan, Berita acara penghapusan dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 bulan setelah serah terima BUKTI SETOR RISALAH LELANG

Penghapusan kendaraan bermotor Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan setelah sekurang-kurangnya berumur 10 tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehan dlm kondisi baru atau terhitung tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk perolehan bukan baru

Penghapusan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang atau rusak berat akibat kecelakaan (force majeure) dengan kondisi paling tinggi 30% berdasarkan keterangan instansi yang kompeten Penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri persayaratannya mengikuti peraturan setempat

Pemusnahan dilakukan dengan cara : Dibakar Dihancurkan; Ditimbun; Ditenggelamkan ke laut Sesuai dengan peraturan perundang-undangan home