EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

PENGHITUNGAN PER ASPEK DALAM SKP
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TATA CARA PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA Kantor Kementerian Agama Kab. Magetan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
100.
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
IMPLEMENTASI PENILAIAN KINERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Contoh penyusunan skp.
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DIREKTORAT KINERJA ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Latar Belakang PP 46/2011 mencabut PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS Perka BKN 1/2013 mencabut SE Kepala BKN Nomor 02/SE/1980 tentang ketentuan pelaksanaan PP Penilaian Kinerja PNS PP 46/2011 dan Perka BKN 1/2013 sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) PNS berlaku sejak 1 Januari tahun 2014

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pemberlakuan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan Perka BKN 1/2013 sebagai aturan pelaksanaannya, berkonsekuensi pada perubahan metode penilaian DP3 Prinsip Unsur Objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) (60%) Perilaku Kerja (40%)

sasaran kerja pegawai/SKP (60%) Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai/SKP (60%) dan perilaku kerja (40%). Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Memuat tugas jabatan dan target dalam kurun waktu penilaian dan harus disetujui serta ditetapkan oleh pejabat penilai Ditetapkan paling lambat 31 Januari. Untuk pegawai mutasi/promosi setelah bulan Januari, SKP ditetapkan pada awal bulan berikutnya setelah tanggal SPMT atau surat perintah menduduki jabatan SKP Konsekuensi bagi PNS yang tidak menyusun SKP adalah: 1. Nilai prestasi kerja tidak dapat ditetapkan (salah satu syarat kenaikan pangkat); 2. Dijatuhi hukuman disiplin. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu. Dapat ditambahkan dengan aspek biaya.

PP Nomor 46 Tahun 2011 dan Perka BKN 1/2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan (pejabat struktural) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan (bagi pejabat struktural) Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Dalam melakukan penilaian perilaku, pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat lain Perilaku Kerja Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)

FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................

Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal- hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai memiliki target waktu

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT, tugas dan fungsi serta wewenang jabatan. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

Dalam menetapkan target SKP adalah sbb: Kuantitas (Target Output) Target kuantitas disesuaikan dengan capaian yang akan dicapai dalam satu tahun berjalan dengan menentukan jenis outputnya. Kualitas (Target Kualitas) Target kualitas diawal tahun ditargetkan dengan capaian nilai maksimal 100 (seratus) sebagai target kualitas tertinggi yang akan dicapai Waktu (Target Waktu) Target waktu disesuaikan dengan lamanya penyelesaian pekerjaan dalam tahun berjalan Biaya (Target Biaya) Target biaya diisi oleh pegawai yang mempunyai kewenangan dalam hal pertanggungjawaban penggunaan biaya dalam satuan unit kerja

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tata cara penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Nama Pegawai : Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dengan rumus sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

Kriteria Nilai Keterangan Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb: Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 %( kurang dari atau sama dengan 24 persen) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 %( lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Target Waktu (TW) 76 – 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 - 100 Target Waktu (TW)

4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu: d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (kurang dari atau sama dengan dua puluh empat persen ) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik dengan menggunakan rumus sbb: 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 % Target Waktu (TW) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB)

3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: 76 - 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 - 100 Target Biaya (TB) 100 % - Realisasi Biaya (RB) x 100 % Target Biaya (TB)

PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

PENILAIAN KREATIVITAS No Kreativitas Nilai 1 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK=Menteri). 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12

PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan (hanya untuk jabatan struktural)

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NAMA INSTANSI: JANGKA WAKTU PENILAIAN ...JANUARI 2014 s.d. ... DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P 19820308 200912 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH 19650405 198804 1 099 Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH 19600212 198502 1 009 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan

Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 4 UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja Pegawai / Nilai Prestasi Akademik (contoh) 86 x 60% 51,6 b. Perilaku Kerja (contoh) 1. Orientasi Pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - Jumlah 432 Nilai rata-rata 86.,40 Nilai Perilaku Kerja 86,40 x 40% 34,56 Nilai Prestasi Kerja 86,16 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..

Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2013 s.d. 30 Juni 2013 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2013 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 Baik Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099

Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. REKOMENDASI

PERMASALAHAN SECARA UMUM DALAM IMPLEMENTASI HASIL EVALUASI DAN MONITORING IMPLEMENTASI PP 46/2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA Mindset penilaian kinerja pegawai masih mengacu pada penilaian DP-3. Penyusunan SKP dan Penilaian prestasi kerja PNS hanya digunakan sebagai dokumen kelengkapan untuk kenaikan pangkat. Kesulitan dalam menuliskan kegiatan tugas jabatan dalam SKP, karena kegiatan yang dilaksanakan berbeda dengan jabatan yang diemban.

Subyektivitas dalam penetapan target SKP dan penilaiannya, karena hanya merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan. Belum adanya standar kinerja jabatan sehingga sulit untuk mengukur dan menilai kinerja secara fair. Penilaian perilaku kerja masih mengadopsi DP-3 sehingga penilaiannya masih sangat subyektif. Masih banyak pegawai yang tidak mengetahui nama jabatan dan uraian tugas jabatannya. Kesulitan dalam menurunkan/membagi habis pekerjaan sampai pada tingkat pelaksana.

Sekian dan terima kasih direktorat.kinerja@bkn.go.id direktorat.kinerja@gmail.com