PEMBANGUNAN RUMAH DAN PENYUSUNAN PROPOSAL TEKNIS BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN 2016
RUMAH LAYAK HUNI Rumah Layak Huni yang selanjutnya disingkat RLH adalah rumah yang memenuhi persyaratan Keselamatan Bangunan, Kecukupan Minimum Luas Bangunan, dan Kesehatan Penghuni.
BANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI Dalam bangunan rumah terdapat bagian bangunan yang memiliki fungsi sebagai bagian struktur dan non struktur Bangunan Struktur adalah bagian bangunan yang menahan beban-beban yang diberi padanya seperti; pondasi, sloof, kolom, ring balok, dan kuda-kuda. Bangunan Non-Struktur adalah bagian bangunan pengisi/penutup bagian ruang yang tidak menahan beban agar rumah menjadi layak fungsi seperti; lantai, dinding, penutup atap, langit-langit, pintu, dan jendela.
KATEGORI KERUSAKAN RUMAH KERUSAKAN RINGAN Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan ringan jika kerusakan yang terjadi bersifat Non-Struktur meliputi : Kerusakan lantai; seperti lantai tanah, terkelupas plesteran lantai, Kerusakan / tidak layak dinding pengisi; seperti dinding masih bilik bambu, dinding kayu sudah lapuk, dinding seng keropos, Kerusakan rangka dan penutup atap tanpa kuda-kuda; seperti atap ijuk, genteng rusak, atap seng keropos, kayu rangka atap lapuk.
KERUSAKAN SEDANG Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan sedang jika kerusakan yang bersifat Struktur tingkat sedang meliputi: Kerusakan dinding dengan kerangka atau dinding sebagai pemikul beban yang berakibat berkurangnya kemampuan struktur untuk memikul beban; seperti dinding bilik bambu, dinding kayu, dinding seng dan kayu rangka rusak/lapuk, Kerusakan rangka penutup atap dengan rangka kuda-kuda; seperti kayu rangka dan kuda-kuda sudah lapuk, Dan masih layak fungsi/huni.
KERUSAKAN BERAT Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan berat jika kerusakan yang bersifat Struktur tingkat berat meliputi: dinding pemikul beban terbelah dan runtuh; bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat; kira-kira 50% bagian bangunan utama mengalami kerusakan; tidak layak fungsi/huni.
KERUSAKAN TOTAL Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : Bangunan roboh seluruhnya ( > 65%) Sebagian besar komponen utama struktur rusak Tidak laik fungsi/ huni
KETENTUAN PENGGUNAAN DANA BSPS Lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus; Dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako terpasang rapi tanpa plester, atau papan kelas tiga terserut dan pakai alur serta lidah penyambung; Atap dari bahan seng gelombang dan bahan atap berbahan dasar semen/tanah; Terdapat pintu dan jendela dengan ukuran standar umum kabupaten/kota setempat dan Ventilasi udara untuk kecukupan cahaya matahari dan sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah Dalam hal bahan dinding dari papan diupayakan semi-permanen dengan bagian bawah dinding paling rendah 60 cm (enam puluh sentimeter) terbuat dari bahan batu bata diupayakan terplester bagian luar, atau batako tanpa plester.
DANA BSPS TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK Pembuatan dinding sisi dalam bangunan atau pembatas unsur ruang rumah, plafon, pengecatan, upah kerja, dan ongkos angkut bahan bangunan. Pembelian bahan bangunan antara lain berupa Multiplex, Triplex, GRC, keramik lantai, kayu kelas1
KETENTUAN PENGECUALIAN UPAH TENAGA KERJA DANA BSPS Dalam hal penerima bantuan tidak memiliki kemampuan dana swadaya sebab lanjut usia (jompo) sekurang-kurangnya 58 tahun dan/atau penyandang disabilitas, dana BSPS dapat digunakan untuk biaya upah kerja paling banyak 15% dari nilai bantuan.
PENYUSUNAN PERENCANAAN/PROPOSAL TEKNIS
KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN/PROPOSAL TEKNIS PERSIAPAN Survey Teknis Survey Toko/Penyedia Bahan Bangunan PERENCANAAN TEKNIS Penyusunan Desain Teknis (Gambar Teknis/Spesifikasi Teknis) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1. PERSIAPAN a. Survey Teknis Kondisi Fisik Bangunan Kesiapan Swadaya Foto 0% b. Survey Toko/Penyedia Bahan Bangunan Harga Bahan Bangunan Ketersediaan Bahan Bangunan Kesiapan Mengirim Bahan Bangunan sampai ke Lokasi Memiliki Kelengkapan Administrasi Usaha
2. PERENCANAAN TEKNIS a. Penyusunan Desain Teknis Pembangunan Baru menggunakan Gambar Teknis yang meliputi; Foto kondisi 0%, Gambar Denah, Gambar Tampak, dan Gambar Potongan Peningkatan Kualitas menggunakan Spesifikasi Teknis yang meliputi ; Kondisi Awal 0% Perspektif dan Kondisi 0% Dalam Rumah, serta Material Kondisi Awal dan Rencana (Atap, Dinding, dan Lantai)
b. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Memuat informasi tentang jenis pekerjaan/bahan bangunan, volume per jenis bahan bangunan, harga satuan dan jumlah biaya per jenis bahan bangunan, total biaya membangun, sumber dana yang berasal dari BSPS dan swadaya penerima bantuan. Jenis bahan bangunan harus sama dengan jenis bahan bangunan yang tertuang dalam Gambar Teknis/spesifikasi teknis; Harga satuan bahan bangunan yang digunakan dalam penyusunan RAB adalah Harga satuan per jenis bahan bangunan hasil survey toko/penyedia bahan bangunan resmi yang memiliki ijin usaha dan tempat usaha dengan alamat yang jelas dan diketahui oleh masyarakat umum;
PERENCANAAN PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN Perencanaan pembelian bahan bangunan ini disebut dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), dengan maksud untuk mengendalikan penerima bantuan dalam penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan sehingga tercapai penggunaan dana yang sesuai untuk membangun atau meningkatkan kualitas rumah layak huni atau sesuai dengan RAB. DRPB2 ini dibuat setiap tahapan penarikan dana bantuan yaitu tahap I dan tahap II dengan prosentase masing-masing adalah 50% dari nilai RAB. Dalam hal penerima bantuan tidak memiliki kemampuan dana swadaya sebab lanjut usia > 58 tahun atau penyandang disabilitas , dana BSPS dapat digunakan untuk biaya upah kerja paling banyak 15% dari jumlah bantuan yang dituangkan dalam DRPB2.
TERIMA KASIH