Hak-hak Tenaga Kerja Wanita terkait dengan Kesehatan Kerja disampaikan dalam rangka Pembinaan Perlindungan Hak-hak Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan .
DAFTAR RIWAYAT HIDUP 1. NAMA : SIGIT PRIYANTO 2. TANGGAL LAHIR : 9 AGUSTUS 1968 3. ALAMAT KANTOR : JL. DUKUH MENANGGAL NO. 124 – 126 SURABAYA E-MAIL : sigitpriyanto99@ymail.com kesehatan.disnakertransduk@ymail.com 5. PENDIDIKAN TERAKHIR : ( S2 ) SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN NON FORMAL 1. DIKLAT PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 2. PRACTICAL TRAINING THE GLOBALLY HARMONIZED SYSTEM (PENGELOLAAN B3) 3. SPECIALIS/AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KIMIA / SMK3 4. BIMTEK PENERAPAN PRODUKTIVAS RAMAH LINGKUNGAN 5. BIMTEK GREEN PRODUKTIVITY ENVIRONMENT HEALTY AND SAFETY 6. BIMTEK IMPLEMENTASI QUANTITATIVE RISK ASSESMENT DI INDUSTRY 7. BIMTEK DOKTER PENASEHAT, DOKTER PEMERIKSA/DOKTER PERUSAHAAN 8. BIMTEK WORLD CLAS SAFETY CULTURE/KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 9. PELATIHAN PENGAWASAN PEKERJA ANAK 10. BIMTEK PENGAWASAN PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA INDONESIA 11. TOT HIV/AIDS DARI GLOBAL FUND AMERIKA AND UNIVERSITAS INDONESIA 12. PENANGANAN KASUS TKI/TRAFIKING 13. REFORMASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM HAM RI) 14. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TINGKAT IV (DIKLATPIM IV) 15. WAWASAN KEPEMIMPINAN (WASPIM) 2
PENGALAMAN 1. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MADYA 2 PENGALAMAN 1. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MADYA 2. AJUN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN 3. PENGAWAS KETENAGAKERJAAN MUDA 4. PENGAJAR DIKALT DAN SERTIVIKASI CALON AHLI K3 KIMIA 5. SAKSI AHLI / KETERANGAN AHLI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENGALAMAN ORGANISASI 1. ANGGOTA ASOSIASI HIPERKES JAWA TIMUR 2. ASOSIASI PENGAWS KETENAGAKERJA SE-JAWA TIMUR 3. ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI PENGHARGAAN YANG PERNAH DITERIMA SATYA LANCANA KARYA SATYA DARI PRESIDEN RI PENGHARGAAN SELAKU ANGGOTA DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI JAWA TIMUR 3
Hubungan Kerja dan Hak-hak Tenaga Kerja Wanita 4
PERLINDUNGAN DASAR KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK NORMATIF PEKERJA 5
The Male Brain
Hak-Hak Tenaga Kerja TANPA Hubungan Kerja TIADA Hak-Hak Tenaga Kerja TANPA Hubungan Kerja DAN TIADA Hubungan Kerja TANPA KESADARAN Pengusaha & Pekerja 7
PERLU PERLINDUNGAN K3
Aku harus tampil beda mas 9
TANDA – TANDA ANEMIA GIZI BESI Telapak Tangan Tampak Pucat - Lesu - Lelah - Letih - Lemah - Lalai Normal Pucat Telapak Tangan Tampak Pucat
KECELAKAAN KERJA DIDARAT DILAUT DIUDARA RESIKO KERJA 11
IBU MENYUSUI
PEDULI KESEHATAN “Seminar Keharmonisan Kehidupan Seksual dalam menunjang Produktifitas Kerja” Dr Boyke Dian Nugraha, Sp OG
PEDULI KESEHATAN “Seminar Kesehatan Reproduksi Bagi Perempuan”
PEDULI KESEHATAN “Seminar Kesehatan Reproduksi & Wanita Pekerja”
PEDULI KESEHATAN “Seminar Pencegahan Kanker Cervix Bagi Istri Karyawan”
Dasar Hukum UU No.13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan Kepmennaker No.224/Men/2003 ttg Kewajiban Pengusaha yg Mempekerjakan Perempuan pd Malam Hari Konv.ILO No.100 (UU No.80/57) Pengupahan yg sama bagi Laki2 & Wanita utk Pekerjaan yg Sama Nilainya Konv.ILO No.111 (UU No.21/99) Diskriminasi Dlm Pekerjaan & Jabatan Konv.PBB (UU No.7/84) Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Latar belakang 1. PP mempunyai peran ganda baik sbg TK yg harus dilindungi hak2 nya , maupun sbg Ibu RT yg harus dilindungi fungsi reproduksinya karenanya PP perlu mendapat perlindungan khusus agar fungsi reproduksinya tdk terganggu. 2. PP memiliki jumlah yg cukup besar dan mereka mempunyai peran yg sangat penting dlm mengisi pembangunan, karenanya PP mempunyai hak yg sama tanpa diskriminasi dlm pekerjaan , agar mereka tetap eksis dapat berpartisipasi dlm mengisi pembangunan. 3. Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu tujuan pembangunan Millenium yg tertuang dalam Program MDGs butir 3, yg perlu dilakukan upaya percepatannya oleh berbagai Instansi terkait termasuk Kemenakertrans.
Perlindungan Khusus Pekerja Perempuan : Protective Kebijakan2 yg diarahkan pd perlindungan fungsi reproduksi Corrective Kebijakan2 yg diarahkan pd peningkatan kedudukan pekerja perempuan (pemberdayaan pekerja perempuan) Non Diskriminatif Kebijakan2 yg diarahkan pd kesetaraan hak & kewajiban ditempat kerja.
Protective,meliputi: 1. Perlindungan Pada Masa Haid Pekerja perempuan tdk diwajibkan bekerja pd hari pertama & kedua pd waktu haid, dg ketentuan : - Merasakan sakit - Memberi tahu Pengusaha - Pelaksanaan diatur dlm PK, PP, PKB 2. Perlindungan Sebelum & Sesudah Melahirkan Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bln sebelum saatnya melahirkan & 1,5 bln sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan)
3. Perlindungan sesudah gugur kandung Pekerja perempuan diberi waktu istirahat 1,5 bln sesudah gugur kandung (berdasarkan surat ket.dokter kandungan atau Bidan) 4. Kesempatan untuk menyusui bayi Pekerja perempuan yg anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan yg patut utk menyusui anaknya jika hal tsb hrs dilakukan selama waktu kerja. Lamanya waktu yg diberikan dg memperhatikan tersedianya tempat yg sesuai dg kondisi dan kemampuan perusahaan yg diatur dlm PP atau PKB.
Protektif........... 5. Larangan Kerja Malam bagi PP yg Hamil Pekerja perempuan hamil dilarang bekerja antara pukul 23.00 s/d 7.00 WIB jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya. 6. Larangan mempekerjakan perempuan pada malam hari usia dibawah 18 tahun. Pekerja perempuan usia dibawah 18 tahun (anak perempuan) dilarang bekerja pada malam hari.
Corektive,meliputi: 1. Larangan PHK bagi pekerja perempuan karena hamil, melahirkan dan menyusui. 2. Perlindungan pada saat bekerja dimalam hari: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari berkewajiban utk: a. Memberikan makan dan minum yang bergizi (1400 kalori) b. Menjaga kesusilaan dan keamanaan c. Menyediakan angkutan antar jemput d. Usia pekerja 18 th keatas
Corektif........ 3. Adanya peluang bagi PP hamil utk bekerja pada malam hari, sepanjang ada surat keterangan dokter yg menyatakan hal tsb tidak berbahaya bagi pekerja dan kandungannya.
Non Diskriminatif,meliputi: 1. Adanya kesempatan yang sama utk memperoleh pekerjaan dan adanya perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (psl 5 dan 6 UU No.13/2003) 2. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan utk pekerjaan yg sama nilainya (Konv.ILO No.100 / UU No.80 Th 57) 3. Adanya kesempatan yg sama dalam pekerjaan dan jabatan tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik dan asal usul dalam masyarakat (Konv.ILO No.111 / UU No.21 Th 99)
Non Diskriminatif………… 4. Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dilapangan pekerjaan meliputi: a. Hak utk bekerja (sbg hak azasi) b. Hak atas kesempatan kerja yg sama termasuk kriteria seleksi dalam penerimaan pegawai c. Hak utk memilih profesi dan pekerjaan, hak promosi, jaminan pekerjaan serta memperoleh pelatihan kejuruan d. Hak utk menerima upah yg sama dgn pekerja laki-laki atas pekerjaan yang sama nilainya e. Hak atas jaminan sosial,khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia dan cuti yg dibayar f. Hak atas perlindungan K3 termasuk fungsi reproduksi
Bentuk Ketidakadilan Gender di Tempat Kerja Kesempatan dalam Pekerjaan dan Penempatan Kesempatan mengikuti Pelatihan & Promosi Jabatan Perbedaan Upah dan Tunjangan Perbedaan dlm memperoleh Jaminan Sosial Perbedaan dlm Usia Pensiun Kesempatan sebagai Pengurus SP/SB dll.
Permasalahan Masih Banyak Ditemui Pelanggaran2 Normatif di Bidang Norma Kerja Perempuan yg Dilakukan oleh Perusahaan. Masih Ditemui Adanya Perlakuan Diskriminasi Dalam Penerapan Norma Ketenagakerjaan Ditempat Kerja Terutama Terhadap Pekerja Perempuan. Belum Terlindunginya Pekerja Perempuan yg Bekerja Pada Malam Hari.
Faktor penyebab: Pekerja perempuan pada umumnya pendidikan rendah, kurang memahami akan hak-hak nya sebagai tenaga kerja. Pekerja perempuan merasa bukan sebagai pencari nafkah utama. Kurangnya kesadaran dan kepatuhan pengusaha dalam menerapkan peraturan ketenagakerjaan ditempat kerja terutama terkait dg perlindungan PP. Penegakan hukum belum berjalan efektif
Upaya yg telah dan akan dilakukan 1. Menyusun Pedoman Pengawasan Perlindungan Fungsi Reproduksi dan Pencegahan Diskriminasi di Tempat Kerja. 2. Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman kepada PK Melalui Bimtek Pengawasan dalam Mencegah Diskriminasi Penerapan Norma Ketenagakerjaan di tempat kerja. 3. Menyusun Pedoman Hak dan Kewajiban PP yg Berwawasan Gender. 4. Meningkatkan pemahaman kepada PP agar mereka memahami akan hak hak nya sebagai tenaga kerja melalui Sosialisasi Hak dan Kewajiban PP Yg Berwawasan Gender. 5. Menyusun Pedoman Indikator Ketidakadilan Gender di Tempat Kerja.
Upaya yg telah dan akan dilakukan 6. Meningkatkan kesadaran Pengusaha agar tdk memperlakukan diskriminasi terhadap TK, melalui Sosialisasi Indikator Ketidakadilan Gender di Tempat Kerja. 7. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Perusahaan yg mempekerjakan PP pada Malam Hari. 8. Menambah Jumlah PK dan PPNS melalui Diklat baik di Pusat maupun di Daerah. 9. Menyebarluaskan Brosur ttg Perlindungan Fungsi Reproduksi dan Kesempatan Memberikan ASI di Tempat Kerja. 10. Melakukan Upaya Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan yg Melakukan Pelanggaran.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF DI TEMPAT KERJA LATAR BELAKANG : 1. PP berhak mendapatkan perlindungan khusus , sebelum masa kehamilan, pada saat kehamilan dan setelah melahirkan. 2. Salah satu perlindungan PP setelah melahirkan adalah diberi kesempatan sepatutnya utk menyusui bayi, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. 3. Utk mendukung program pemberian ASI Eksklusif ditempat kerja diperlukan adanya Ruang ASI ditempat kerja. 4. Pemberian ASI Eksklusif akan menurunkan angka kematian bayi dan mendukung pencapaian MDGs 2015. 9
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. KONDISI SAAT INI : 1. Pemahaman pengusaha dan pekerja akan pentingnya ASI Eksklusif dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak belum merata. 2. Peran dan fungsi SP/SB dalam mendukung program ASI Eksklusif ditempat kerja belum optimal. 3. Peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam mendorong pelaksanaan penyediaan ruang ASI ditempat kerja belum optimal.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI DITEMPAT KERJA : 1. Pasal 83 UU No.13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan : - Pekerja perempuan yg anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya , utk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. - Kesempatan sepatutnya adalah waktu yg diberikan utk menyusui bayi dg memperhatikan tersedianya tempat yg sesuai dg kondisi dan kemampuan perusahaan (diatur dalam PP atau PKB). 2. Peraturan Bersama Meneg PP, Menakertrans dan Menkes No.48/Men.PP/XII/2008, No.Per.27/Men/XII/2008 dan No.1177/Menkes/PB/XII/2008 ttg Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. DALAM PERATURAN BERSAMA (Pasal 3 ayat 2) : Menakertrans bertugas dan bertanggungjawab untuk : 1. Mendorong Pengusaha/ Pengurus/ SP/SB agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam PP atau PKB dengan mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan. 2. Mengkoordinasikan Pemasyarakatan / Sosialisasi Pemberian ASI di tempat kerja.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. KEGIATAN YG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN : 1. Bimtek kpd Pengawas Ketenagakerjaan Kab/ Kota ttg Pengawasan Dalam Mencegah Diskriminasi di tempat kerja, yg salah satu materinya adalah SKB 3 Menteri. 2. Memasukan materi Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja Ditempat Kerja kedalam kurikulum Diklat Pengawas Ketenagakerjaan. 3. Sosialisasi kpd Pengusaha/ Assosiasi Pengusaha, agar mereka memahami tanggungjawabnya utk menyediakan ruang ASI ditempat kerja sesuai kemampuan perusahaan. 4. Sosialisasi kpd TK/ SP/ SB ttg Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja ditempat kerja, agar mereka memahami dan mendorong perusahaan utk menyediakan dan mengatur hal tsb dalam PP atau PKB.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. USULAN KEDEPAN : 1. Perlu dibahas dalam POKJA , standar tempat menyusui bayi yg memenuhi persyaratan utk 3 kreteria : - Perusahaan Kecil ( TK < 25 org). - Perusahaan Sedang (TK 25 s/d 100 org). - Perusahaan Besar (TK > 100 org). 2. Perlu dibahas dalam POKJA beberapa alternatif apabila anak tdk memungkinkan utk dibawa ketempat kerja (jarak yg terlalu jauh) al : - Perusahaan menyediakan tempat yg nyaman utk memerah ASI , kemudian ASI disimpan dlm lemari pendingin utk dibawa pulang pada saat jam kerja berakhir. - Perusahaan menyediakan mobil box yg didalamnya terdapat lemari pendingin , ASI yg telah di perah dimasukan kedalam lemari utk di antar kerumah masing2 pekerja, agar selama waktu kerja bayi tetap memperoleh ASI. Contoh : Perusahaan Perkebunan.
KEBIJAKAN PEMBERIAN ASI …………. USULAN KEDEPAN …………. 3. Mengingat psl 83 UU No.13 Th 2003 yg mengatur ttg kesempatan menyusui bayi ditempat kerja , tdk ada sanksi hukum nya , maka utk mendorong perusahaan agar mematuhi hal tsb perlu dilakukan langkah langkah sbb : - Melakukan sosialisasi secara terpadu utk mendorong perusahaan agar mengatur hal ini dalam PP atau PKB, sehingga ketentuan tsb dpt mengikat kedua belah pihak. - Melakukan sosialisasi secara terpadu kpd PP ttg pentingnya ASI utk tumbuh kembang anak, cara memerah, menyimpan dan memberikan ASI kpd bayi secara baik dan benar. - Dalam memberikan penghargaan kpd perusahaan pembina Nakerwan terbaik , hendaknya kesempatan menyusui bayi bagi PP dan tersedianya ruang ASI di tempat kerja dapat dijadikan salah satu materi penilaian.
Program Kesehatan Kerja Program Kesehatan Preventive Pemberian Zat Besi atau Penambahan Suplemen Audit Pengelola Katering & Kantin Audit Sanitasi Makanan Bagi Provider Kantin Perusahaan Pemeriksaan Kualitas & Sampling Makanan di Kantin Karyawan Pelaksanaan Program KB di Perusahaan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pemeriksaan Kehamilan Karyawan Mengadakan kegiatan sosial Donor Darah Mengadakan streching setiap hari untuk karyawan Program Pemberian ASI di Tempat Kerja
Program Kesehatan Kerja Fasilitas Pendukung Pemberian ASI Eksklusif Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Program Kesehatan Kerja Program KB & Pemeriksaan Kehamilan Tenaga Kerja Pelaksanaan Kegiatan Sosial Donor Darah
Program Kesehatan Kerja Program Kesehatan Kuratif Melayani pemeriksaan & pengobatan untuk karyawan yang sakit / berobat ke poliklinik Merujuk karyawan yang sakit ke Rumah Sakit Rujukan .
Disnakertransduk Prov. Jatim 07/12/2009
Sekian & Terima Kasih….