GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING
Latar Belakang Gugatan Class Action Awalnya merupakan konsep beracara di Pengadilan yg hanya dianut oleh negara-negara Anglo Saxon pada awal abad ke-18 Pertama kali diperkenalkan di Inggris berdasarkan prinsip judge made law. Untuk mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan gugatan yang melibatkan ratusan orang Penggugat secara kumulasi, maka Pengadilan menciptakan prosedur Class Action, shg tidak semua perlu maju ke pengadilan, melainkan cukup diwakilkan. Lembaga Class Action kemudian berkembang di negara-negara bekas jajahan Inggris a.l Kanada, India, Amerika Serikat, Australia.
Class Action Prosedur beracara dalam persidangan perkara perdata yang memberikan hak terhadap satu atau sejumlah kecil orang (class representatives) untuk dapat bertindak sebagai Penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, bahkan jutaan orang lainnya (Class members) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakiliknya.
Contoh Gugatan Class Action di Indonesia Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero - Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001
PERMA No 1 Tahun 2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Persyaratan Gugatan Class Action Numerousity jumlah anggota kelompok yang besar Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual). Commonality adanya kesamaan fakta dan dasar hukum Terdapat kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members).
Persyaratan Gugatan Class Action 3. Typicality Tuntutan sejenis. Tuntutan (bagi Penggugat) maupun pembelaan (bagi Tergugat ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran ganti kerugian. 4. Adequacy of Repesentation Kelayakan wakil kelompok. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok Class Action
Class Action Dalam UUPK Ps 46 ayat (1) huruf b: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama Penjelasannya: UU ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah adanya bukti transaksi.
Latar Belakang Legal Standing Asas Kepentingan (asas point d’interest, point d’action) Tiada gugatan tanpa kepentingan Kepentingan dikaitkan dengan kepemilikan (Proprietary Interest) atau kerugian yg dialami secara nyata (injury infact) Ps 163 HIR: “Barangsiapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”
Perkembangan Gugatan Legal Standing di Indonesia WALHI vs. 5 instansi pemerintah & PT. Inti Indorayon Utama WALHI sbg wakil untuk public interest litigation Putusan: Mengakui WALHI sbg organisasi yg memperjuangkan pelestarian lingkungan karenanya mempunyai Legal Standing, meskipun pada saat itu UU No. 4 Th 82 ttg Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengatur Legal Standing
Legal Standing dlm PPUU UU No. 8 Th 1999 ttg Perlindungan Konsumen UU No. 41 Th 1999 ttg Kehutanan UU No. 23 Th 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 7 Th 2004 ttg Sumber Daya Air
Legal Standing dlm UUPK Ps 46 huruf c: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh LPKSM yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk Badan Hukum atau Yayasan, yang dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tsb adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dg Anggaran Dasarnyan.”