GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Gugatan actio popularis (citizen law suit)
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Gugatan Kelompok Oleh : Soemali.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Hukum Perdata.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
ADR LINGKUNGAN HAK GUGAT
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Hak Tersangka / Terdakwa
Citizen Lawsuit Sri Laksmi A, SH., MH.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Materi 13.
Penegakan hukum perdata
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Disriani Latifah, SH, MH, MKn
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
Hukum Perlindungan Konsumen
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Alasan mengajukan gugatan
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KASUS PRITA MULYASARI.
ENVIRONEMNTAL DISPUTE RESOLUTION
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
HAK GUGAT dan PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING

Latar Belakang Gugatan Class Action Awalnya merupakan konsep beracara di Pengadilan yg hanya dianut oleh negara-negara Anglo Saxon pada awal abad ke-18 Pertama kali diperkenalkan di Inggris berdasarkan prinsip judge made law. Untuk mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan berdasarkan gugatan yang melibatkan ratusan orang Penggugat secara kumulasi, maka Pengadilan menciptakan prosedur Class Action, shg tidak semua perlu maju ke pengadilan, melainkan cukup diwakilkan. Lembaga Class Action kemudian berkembang di negara-negara bekas jajahan Inggris a.l Kanada, India, Amerika Serikat, Australia.

Class Action Prosedur beracara dalam persidangan perkara perdata yang memberikan hak terhadap satu atau sejumlah kecil orang (class representatives) untuk dapat bertindak sebagai Penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, bahkan jutaan orang lainnya (Class members) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakiliknya.

Contoh Gugatan Class Action di Indonesia Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero - Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001

PERMA No 1 Tahun 2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Persyaratan Gugatan Class Action Numerousity  jumlah anggota kelompok yang besar Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual).   Commonality  adanya kesamaan fakta dan dasar hukum Terdapat kesamaan fakta (question of fact) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members).

Persyaratan Gugatan Class Action 3. Typicality  Tuntutan sejenis. Tuntutan (bagi Penggugat) maupun pembelaan (bagi Tergugat ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran ganti kerugian. 4. Adequacy of Repesentation  Kelayakan wakil kelompok. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok Class Action

Class Action Dalam UUPK Ps 46 ayat (1) huruf b: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama Penjelasannya: UU ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah adanya bukti transaksi.

Latar Belakang Legal Standing Asas Kepentingan (asas point d’interest, point d’action)  Tiada gugatan tanpa kepentingan Kepentingan dikaitkan dengan kepemilikan (Proprietary Interest) atau kerugian yg dialami secara nyata (injury infact) Ps 163 HIR: “Barangsiapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.”

Perkembangan Gugatan Legal Standing di Indonesia WALHI vs. 5 instansi pemerintah & PT. Inti Indorayon Utama WALHI sbg wakil untuk public interest litigation Putusan: Mengakui WALHI sbg organisasi yg memperjuangkan pelestarian lingkungan karenanya mempunyai Legal Standing, meskipun pada saat itu UU No. 4 Th 82 ttg Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengatur Legal Standing

Legal Standing dlm PPUU UU No. 8 Th 1999 ttg Perlindungan Konsumen UU No. 41 Th 1999 ttg Kehutanan UU No. 23 Th 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 7 Th 2004 ttg Sumber Daya Air

Legal Standing dlm UUPK Ps 46 huruf c: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh LPKSM yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk Badan Hukum atau Yayasan, yang dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tsb adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dg Anggaran Dasarnyan.”