KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL & perundang-undangan sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Ph.D FH-UI/ FISIP UI
Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Pasien Ini "Disandera" Rumah Sakit LAMONGAN, KOMPAS.com – Benar – benar malang nasib pasangan Septian Hadi Winoto (27) dan Ariyanti (27), warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi. Keluarga ini tidak bisa meninggalkan Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan setelah sang istri melahirkan bayi laki-laki karena tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 1,5 juta. Padahal seharusnya mereka bisa meninggalkan Rumah Sakit terhitung mulai Sabtu (25/01/2014). Tapi karena keluarga saat masuk mendaftar sebagai pasien umum, dan bukan pemegang Jamkesmas maupun pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mereka disandera di rumah sakit tersebut. Ariyanti masuk Rumah Sakit pada Rabu (22/01/2014), sehari setelahnya Ariyanti melahirkan secara normal dan berlanjut menjalani rawat inap di ruang Melati. Sementara kondisi kesehatan si bayi dan ibunya cukup baik dan bisa pulang Sabtu (24/1/2014). Ternyata, saat suaminya, Septian Hadi Winoto hendak mengurus berbagai keperluan untuk kepulangan anak dan istrinya, tidak bisa diharapkan. Pasalnya, keluarga ini harus menyelesaikan administrasi pembayaran dengan total biaya mencapai Rp 1,5 juta.
Tak Bisa Bayar DP Rp 2,7 Juta, Nyawa Bayi 10 Bulan Melayang REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Dede Kosasih Nugraha (30) dan Eva Permana, warga Perum Griya Asri, Kelurahan Cisereuh Purwakarta, harus kehilangan putra pertamanya Alfian Putra Nugraha, yang baru berusia 10 bulan setelah tak bisa mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit ibu anak di daerah Purwakarta. "Kata dokter jaganya, Alfian harus segera masuk ke ruang ICU," ucapnya. Kemudian, pihak keluarga menuruti saran dari dokter jaga tersebut. Dengan harapan, anak tersebut bisa segera mendapat tindakan medis. Namun, sebelum Alfian di bawa ke ruang ICU, pihak administrasi dari rumah sakit tersebut meminta uang down payment (DP) atau dana awal sebesar Rp 2,7 juta. Pernyataan petugas adminitrasi itu, kemudian diamini oleh dokter jaga. Jika tak ada uang DP itu, maka si anak tidak bisa masuk ruang ICU. Mendengar pernyataan itu, Dede langsung shock. Kemudian, dia meminta kebijakan ke pihak rumah sakit, untuk bisa memasukan dulu anaknya ke ruang ICU. Urusan biaya, dia sanggup membayar asalkan diberi waktu untuk mencarinya saat itu juga.
Halaman 1 Harian Republika 8 Oktober 2015
Perjuangan Seorang Pemulung Memakamkan Anaknya Liputan6.com, Jakarta: Hidup dalam kubangan kemiskinan harus menanggung kesengsaraan dan kesedihan tiada tara. Kondisi itu dialami Supriono, pemulung yang biasa mencari nafkah di sekitar Manggarai, Jakarta Selatan. Belum lama ini, ia nyaris dituduh membunuh anaknya, Nur Hairunisa, tiga tahun, karena membawa jenazah putrinya itu hingga ke Stasiun Kereta Api Tebet, Jaksel. Padahal ia berniat memakamkan anaknya di Bogor, Jawa Barat, dengan menumpang kereta rangkaian listrik (KRL) karena ketiadaan biaya untuk menyewa ambulans. Peristiwa memilukan itu terjadi empat hari silam, tepatnya Ahad (5/6). Pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, putri tercinta Supriono, Nur Hairunisa, meninggal akibat muntah berak (muntaber) di dalam gerobak yang biasa dipakai untuk memulung. Di gerobak itu jugalah Supriono tinggal bersama Nur dan putra sulungnya, Muriski Saleh. Ia biasa mangkal di depan Gereja Isa Almasih, Cikini, Jakarta Pusat. Merasa tak memiliki uang untuk biaya pemakaman, Supriono tak berani menceritakan ihwal kematian putrinya ke warga sekitar. Lelaki berbadan kurus ini justru membawa mayat putrinya dengan gerobak ke Stasiun KA Tebet. Supriono berniat memakamkan anaknya di daerah Kramat, Bogor, dengan menggunakan KRL. Di sana Supriono mempunyai teman yang diharapkan bisa membantu memakamkan putri bungsunya itu. "Maksudnya langsung dibawa ke Bogor. Saya bawa pake gerobak," tutur Supriono kepada Rosianna Silalahi di Studio SCTV Jakarta, Kamis (9/8) petang. Setiba di stasiun, Supriono yang lama ditinggal cerai istrinya itu lantas menggendong mayat putrinya. Jasad Nur saat itu hanya ditutupi kain sarung dan kaus putih. Tapi niatan Supriono ini gagal karena warga yang melihatnya curiga dan melaporkannya ke polisi. Sambil tetap menggendong jenazah Nur, Supriono pasrah ketika dibawa warga ke Markas Kepolisian Sektor Metro Tebet.
Perjuangan Seorang Pemulung Memakamkan Anaknya (2) Empat jam Supriono diperiksa polisi. Ia ditanya seputar penyebab kematian anaknya. Sementara mayat sang putri dititipkan di pusat kesehatan masyarakat di dekat Mapolsektro Tebet. Ia sempat ngotot meminta polisi mempercepat proses pemeriksaan. "Saya sempet ngotot pada polisi. Saya pikir kasihan mayat anak saya," aku Supriono, tersedu. Supriono akhirnya tetap mengikuti proses pemeriksaan. Untuk memastikan kematian putri Supriono, polisi membawa jenazah Nur dengan ambulans ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakpus, untuk diotopsi. Di RSCM Supriono menolak proses otopsi. Rencana itu pun batal. Dari RSCM, Supriono membawa mayat anaknya dengan bajaj ke arah Manggarai, karena tidak punya uang untuk menyewa ambulans. Supriono membatalkan membawa mayat putrinya ke Bogor, karena saat itu hari sudah sore. "Saya ke tempat kontrakan dulu di tempat Bu Sri," tambah Supriono. Setiba di rumah Sri di Manggarai Utara VI Rukun Tetangga 008/Rukun Warga 01, Supriono akhirnya mendapat pertolongan. Semula Supriono meminta bantuan Sri untuk ongkos perjalanan ke Bogor, untuk memakamkan putrinya. Atas saran Sri, jasad gadis kecil tersebut akhirnya dikuburkan keesokan harinya di Tempat Pemakaman Umum Menteng Pulo Blok A5, Casablanca, Jaksel. Semua biaya pemakaman Nur diperoleh dari warga sekitar yang bersimpati kepada Supriono. Peristiwa tragis Supriono ini pun mendapat perhatian besar redaksi dan pembaca surat kabar Ibu Kota, Warta Kota.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Banjir dan Negara yang Tak Hadir KOMPAS, September 10, 2011 Oleh: Ignas Kleden BANJIR yang melanda Jakarta sepanjang minggu lalu (sejak 28 Januari 2002) telah menimbulkan penderitaan di banyak tempat di Jakarta, dari Kedoya, Duri Kosambi, Kebun Jeruk, Daan Mogot, dan Rawa Buaya di sebelah Barat, Pondok Pinang, Tanah Kusir, Radio Dalam, Puloraya, Kemang, Mampang, Pejaten, Pasar Minggu di Jakarta Selatan, Cipinang, Kampung Melayu, dan Jatinegara di sebelah Timur, Priok, Pluit, Muara Karang, Sunter, dan Kelapa Gading di Utara dan Jalan Thamrin, Sudirman, Setiabudi, Dukuh Atas, Manggarai dan Kuningan di Jakarta Pusat. Untuk Jakarta, inilah musibah yang lengkap karena tak ada arah mata-angin yang luput dari sergapannya. Pertanyaan yang diajukan antara warga kota bukan lagi “apakah banjir masuk rumah?” tetapi “setinggi apa air di tempatmu: sebetis, sepinggang, sedada, atau hingga dekat atap rumah?”
DALAM teori negara yang mana pun, liberal atau sosialis, negara diharuskan hadir saat masyarakat dilanda krisis. Ada perbedaan antara kedua sistem itu sejauh menyangkut keadaan normal. Dalam sistem sosialis, negara selalu (memaksa) hadir, entah dibutuhkan atau tidak. Sedangkan dalam sistem liberal, masyarakat diberi kebebasan sejauh mungkin mengatur diri sendiri, sementara negara harus hadir bila dibutuhkan masyarakat atau diminta oleh anggota masyarakat. Dalam welfare state yang merupakan kompromi kedua sistem itu, hampir secara harafiah dikatakan, bila seorang warga datang kepada negara dan mengatakan bahwa dia lapar, maka dia tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya dengan perut kosong dan tangan hampa. Seorang kepala keluarga bebas mengatur keluarganya tanpa campur-tangan polisi, tetapi kalau keluarga itu terserang oleh segerombolan perampok, maka kepala keluarga dapat meminta bantuan polisi, dan polisi sebagai aparat negara berwajib membantu, sekali pun tidak dibayar dengan uang terima kasih oleh keluarga itu. Dengan rumusan lain, dalam teori demokrasi, negara harus hadir bilamana masyarakat membutuhkannya, sedangkan negara harus menahan diri dari intervensi yang tak perlu, apabila masyarakat masih dapat mengatur dirinya sendiri. Pembacaan puisi misalnya, tidak perlu diatur oleh negara, karena hal itu dapat diatur oleh organisasi kesenian masyarakat sendiri. Selain itu hampir tidak ada pejabat yang mempunyai pengertian yang memadai tentang puisi. Keadaan yang jelas memerlukan campur tangan negara adalah bila masyarakat dilanda krisis (entah karena peperangan, wabah penyakit, kelaparan, gempa, letusan gunung api atau banjir seperti yang dialami Jakarta sekarang). Fungsi subsidi air negara justru dituntut saat masyarakat tak sanggup lagi membantu dirinya sendiri. Inilah salah satu rationale terpenting untuk legitimasi adanya negara. Bila fungsi ini pun tidak terpenuhi, kita amat sulit memahami mengapa harus ada negara dengan kekuasaan yang demikian besar.
Kebijakan Publik Sebuah instrumen pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumberdaya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan- keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumberdaya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik.
Kebijakan Sosial Kebijakan sosial (social policy) adalah kebijakan publik (public policy) yang penting di negara-negara modern dan demokratis (Edi Soeharto, 2008) Sejarah menyaksikan bahwa semakin maju dan semakin demokratis suatu negara, semakin tinggi perhatian negara tersebut terhadap pentingnya kebijakan sosial. Kebijakan sosial pada hakikatnya merupakan kebijakan publik dalam bidang kesejahteraan sosial.
Ada 2 pendekatan dalam mendefinisikan kebijakan sosial sebagai kebijakan publik: (Spicker, 1995 dalam Soeharto, 2008) > Pendekatan 1 : mendefinisikan kebijakan sosial sebagai seperangkat kebijakan negara menyangkut urusan kesejahteraan (welfare policy) yang dikembangkan untuk mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan dasar warganya melalui pemberian pelayanan sosial dan jaminan sosial. Pendekatan 2 : kebijakan sosial sebagai disipilin akademis/ studi yang mempelajari kebijakan- kebijakan kesejahteraan, perumusannya dan konsekuensi-konsekuensinya
Kebijakan Sosial adalah anak kandung ‘welfare state” Kebijakan sosial adalah anak kandung paham negara kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan publik di bidang kesejahteraan sosial, kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi dan memberikan pelayanan dasar terhadap warganya. (Edi Soeharto, 2008)
Kategori Kebijakan Sosial Peraturan dan Perundang-Undangan Program Pelayanan Sosial Sistem Perpajakan/ Kesejahteraan Fiskal
PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN JAMINAN SOSIAL UUD 45 (esp. Pasal 28 dan Pasal 34) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS Putusan MK terhadap pasal 5 ayat (2) (3) dan (4) UU No. 40 tahun 2004 ttg SJSN No. 007/ PUU-III/ 2005 Putusan MK Nomor 82/PUU-X/2012 terhadap Pasal 15 (1) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS
Undang-Undang Terkait UU Penanganan Fakir Miskin No. 13 tahun 2011 UU No. 13/ 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia UU Perlindungan Anak (No. 23/ 2002 jo No. 35/ 2014) UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11/ 2012 UU Penyandang Cacat No. 4/ 1997 Ratifikasi Covenant Rights of People with Disabilities (UU No. 19/ 2011) Ratifikasi Covenant on Protection of Rights of Migrant Workers and Their Families (UU No. 6/ 2012) Dan lain-lain
PERUNDANG-UNDANGAN SOSIAL DI INDONESIA POST 1998 UUD 45 UU SJSN 2004 UU Kesejahteraan Sosial 2009 UU BPJS 2011
Pasal 28 H UUD 45 (amandemen ke 2 th 2000) (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34 UUD 45 (amandemen ke-4 th 2002) (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak atas Social Security pada Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial & Budaya Article 9 The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to social security, including social insurance.
ESCR General Comment to Rights of Social Security at art 9 ICESCR (1) States parties have immediate obligations in relation to the right to social security, such as the guarantee that the right will be exercised : 1. without discrimination of any kind (article 2, paragraph 2), 2. ensuring the equal rights of men and women (article 3), and 3. the obligation to take steps (article 2, paragraph 1) towards the full realization of articles 11, paragraph 1, and 4. Such steps must be deliberate, concrete and targeted towards the full realization of the right to social security.
ESCR General Comment to Rights of Social Security (2) The right should be given appropriate priority in law and policy. States parties should develop a national strategy for the full implementation of the right to social security, and should allocate adequate fiscal and other resources at the national level. If necessary, they should avail themselves of international cooperation and technical assistance in line with article 2, paragraph 1, of the Covenant.
Kewajiban Negara terhadap Hak Atas Jaminan Sosial Obligation to Respect Obligation to Protect Obligation to Fulfill
KESEJAHTERAAN SOSIAL (UU No. 11 tahun 2009) Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
UU No. 11 tahun 2009 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Kasus US : Obamacare & US Government Shutdown
Why Did The U.S. Government Shut Down In October 2013? Ian McCullough, Armchair Political Analyst The Patient Protection and Affordable Care Act (Obamacare) continues to be very controversial for a range of reasons. After failing to block passage of the original act in 2010, failing to pass countless repeals from 2010 – 2013, losing a Supreme Court case in 2012, and failing to win the 2012 U.S. Presidential Election that might have lead to repeal of that act, right wing elements of the Republican Party — often referred to as the Tea Party – within the U.S. House of Representatives attached a provision to a spending bill that required eliminating funding for the implementation of the PPACA in order to fund the rest of the U.S. Federal Government. That bill was sent to the U.S. Senate. The Senate then stripped out the provisions relating to defunding the PPACA, and sent it back to the House. The House then sent back a version of the bill that delayed implementation of the Act for one year, and the Senate tabled the measure and didn’t even take it up for consideration. Since the U.S. Congress has not passed law to appropriate any funds past September 30, 2013, the Federal Government has “shut down.”
JAMINAN SOSIAL ADALAH BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA DAN SALAH SATU INSTRUMEN UNTUK MENGHADAPI KETIDAKAMANAN EKONOMI (Economic Insecurity)
Jaminan Sosial & HAM The ILO definition of social security (1998) is as follows: “…Social security is the protection a society provides individuals through a set of public policies against social economic pressures that would otherwise cause loss of income as a result of sickness, maternity, work accident, temporary invalidity, disability, old age, and premature death, and medical treatment, including the provision of subsidies for family members as needed.”
Jaminan Sosial & HAM (2) Article 22 of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) simply states that "Everyone, as a member of society, has the right to social security".
Article 25 UDHR/ DUHAM "Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control."
Article 9 ICESCR Article 9 of International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR), concluded in the United Nations on 19 December 1966 repeats the wording of UDHR concerning "the right of everyone to social security", with the addition: "including social insurance"
ILO Convention 102/ 1952 nine specific branches of social security : (1) medical care; (2) sickness benefit; (3) unemployment benefit; (4) old age benefit; (5) employment injury benefit; (6) family benefit; (7) maternity benefit; (8) invalidity benefit; (9) survivors ‘benefit (Symonides, 2006).
KEWAJIBAN NEGARA ESCR general comments No. 19 to rights of social security : States parties have immediate obligations in relation to the right to social security, such as the guarantee that the right will be exercised without discrimination of any kind (article 2, paragraph 2), ensuring the equal rights of men and women (article 3), and the obligation to take steps (article 2, paragraph 1) towards the full realization of articles 11, paragraph 1, and 12.
KEWAJIBAN NEGARA (2) Such steps must be deliberate, concrete and targeted towards the full realization of the right to social security. The right should be given appropriate priority in law and policy. States parties should develop a national strategy for the full implementation of the right to social security, and should allocate adequate fiscal and other resources at the national level.
KEWAJIBAN NEGARA (3) If necessary, they should avail themselves of international cooperation and technical assistance in line with article 2, paragraph 1, of the Covenant ESCR Committee General Comments to Right of Social Security, At 89th session, report of the Committee on Social Security, resolutions and conclusions concerning social security, available at http://daccess-dds- ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/403/97/PDF/G 0840397.pdf?OpenElement
Fungsi Jaminan Sosial (Situmorang, 2013 : 24) Sistem proteksi dasar untuk masyarakat yang bekerja termasuk masyarakat luas yang mengalami musibah atau kemalangan baik yang disebabkan karena peristiwa hubungan industrial atau di luar hubungan industrial seperti kemiskinan
FUNGSI JAMINAN SOSIAL ECONOMIC INSECURITY ECONOMIC SECURITY
Economic Security (Situmorang, 2013) Adalah keadaan ekonomi dimana masyarakat memiliki daya beli untuk konsumsi tabungan dan adanya kesanggupan membayar iuran jaminan sosial sehingga memiliki perencanaan darurat karena pendapatan riil yang diterimanya mencukupi sehingga dapat menopang keluarga sejahtera yang mandiri.
Economic Insecurity (Situmorang, 2013) Kondisi ketenagakerjaan yang ditandai dengan adanya ketidakpastian kesempatan kerja disertai dengan tingkat pendapatan yang rendah Kemudian hilangnya pendapatan masyarakat karena adanya musibah yang tidak diimbangi dengan sistem jaminan sosial yang komprehensif menyusul mahalnya biaya pelayanan kesehatan.
Jaminan Sosial & Economic Security (Situmorang, 2013) Fungsi jaminan sosial secara ekonomi pada mulanya ditujukan untuk meminimalisasi ketidakamanan ekonomi, kemudian ditujukan untuk keamanan ekonomi. Keamanan ekonomi memerlukan penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang inklusif dalam arti penyelenggaraan jaminan sosial secara komprehensif yaitu dengan program yang lengkap dan perluasan kepesertaan universal.
Fungsi Jaminan Sosial (2) (Situmorang, 2013 : 24-25) Manfaat jaminan sosial mencakup > Santunan tunai untuk dukungan pendapatan pencari nafkah utama (cash benefit for the income support of the breadwinner. Kompensasi finansial untuk kasus kecelakaan kerja dan kematian dini Pelayanan kesehatan dan pemberian alat bantu (benefits in kind)
Program Jaminan Sosial Adalah cabang, manfaat dan skema jaminan sosial yang diperuntukkan bagi peserta beserta keluarganya bilamana peserta dan atau anggota keluarga mengalami sakit, persalinan, kecelakaan kerja, terkena PHK, menghadapi hari tua dan meninggal sebelum usia pensiun terutama untuk pencari nafkah utama.
Empat Pendekatan dalam Jaminan Sosial Bantuan Sosial Skema Universal Asuransi Sosial Skema Tabungan Hari Tua
Bantuan Sosial Adalah program jaminan sosial dalam bentuk bantuan tunai bagi penduduk miskin, orang-orang jompo dan anak terlantar yang di Indonesia telah diatur dalam UU Tersendiri.
Skema Universal Program Jaminan Sosial dalam bentuk pemberian santunan tunai (income support) atau semacam BLT yang diberikan kepada setiap warganegara yang berhak sebagai akibat kebijakan ekonomi yang menimpa masyarakat menjadi kurang beruntung.
ASURANSI SOSIAL Adalah program jaminan sosial yang bersifat wajib menurut UU bagi setiap pemberi kerja dan pekerja mandiri profesional untuk tujuan penanggulangan hilangnya sebagian pendapatan sebagai konsekuensi adanya hubungan kerja yang kemungkinan menimbulkan industrial hazards.
Skema Tabungan Hari Tua (Provident Fund) Skema tabungan hari tua adalah komponen jaminan sosial dalam bentuk tabungan wajib jangka panjang yang memberikan santunan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun.
Jaminan Sosial Jaminan social : asistensi publik, asuransi social Prinsip jaminan pendapatan Dalam masyarakat Indonesia yang modern, bagian terbesar dari warga masyarakat tergantung dari pendapatan, pencari nafkah, menganggur, cacad atau menginginkan bantuan dari luar yang diperlukan untuk menyediakan perllindungan ekonomi bagi keluarganya.
Ada terdapat 2 sistem utama untuk mencari jaminan ekonomi : Yang dibiayai oleh pajak : asistensi publik, asistensi social Yang dibiayai oleh yangbersangkutan atau perusahaan : asuransi social. System pensiun diatur oleh undang- undang. Pemerintah pada berbagai tingkatan bertanggung jawab atas orang yang tidak mempunyai support : mereka dipelihara oleh negara.
Asuransi social : mengurangi kemiskinan Asuransi Sosial. Hak pekerja, tanpa means test Biaya oleh yangbersangkutan atau perusahaan Pembayaran sesuai dengan pekerjaan atau jabatan Dipilih karena adanya perasaan mandiri: dia yang membayar kontribusi atau perusahaan : merupakan hak Asuransi social : mengurangi kemiskinan
Asistensi social Adanya means test Biaya dari pajak Flat rate : pembayaran yang sudah ditentukan jumlahnya atas dasar pertimbangan rata- rata pemenuhan kebutuhan Pembayaran atas dasar pertimbangan permintaan atau kebijakan perseorangan
KRITIK SULASTOMO (2008 : 22-24) Seharusnya Indonesia telah menerapkan negara kesejahteraan sejak awal kemerdekaan. Kenyataannya Indonesia tertinggal dibanding negara lain. Program JamKes baru dimulai pada 1968 melalui Askes Untuk pekerja swasta dimulai tahun 1976 melalui Jamsostek
Kritik Sulastomo (2) Malaysia merdeka pada 31 Aug 1957 dan memulai Jamsostek pada 1959 dengan nama Employee Provident Fund Ketertinggalan ini berdampak pada ketertinggalan Indonesia membentuk tabungan nasional. Akibatnya tabungan nasional Malaysia dan Singapura > Indonesia Krisis moneter 1997/1998 Indonesia terpuruk
Kritik Sulastomo (3) Legislassi program jamsos di Indonesia belum komprehensif Tidak ada interrelasi antar berbagai program Tidak berdasarkan konsep yg konsisten Perkembangannya lambat sementara manfaatnya minim sehingga program jamsostek tidak populer
Perbandingan : “Jamsostek untuk BMI/ TKI di Hong Kong Hak PLRT asing : Gaji bulanan, min HKD 4010 Hari istirahat sehari dalam sepekan Hari libur nasionla 12 hari/ setahun Cuti tahunan yang dibayar Cuti pulang kampung atas biaya majikan Tunjangan sakit Cuti melahirkan
Perbandingan : “Jamsostek untuk BMI/ TKI di Hong Kong (2) 8. Pembayaran PHK 9. Pembayaran masa kerja lama 10. Kompensasi kecelakaan 11. Ketentuan perawatan medis 12. Perjalanan gratis 13. Tunjangan makan
UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS – UU No. 24 tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS Kesehatan PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 Dengan penetapan BPJS Kesehatan maka Indonesia memasuki era baru dimana akan terbentuk sebuah sistem pembayar tunggal (single entry payer system) layanan medis untuk seluruh penduduk. Terwujudnya sebuah Sistem Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 a. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero)
Pasal 65 (1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Pasal 64 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), paling lambat tanggal 1 Juli 2015.