PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengertian Peradilan, Pengadilan
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Pengertian dan Asas-asas PTUN
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
HUKUM ACARA PERDATA.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PUTUSAN.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Peradilan Administrasi Pajak
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
SISTEM HUKUM Isnaini.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.
Transcript presentasi:

PERADILAN TATA USAHA NEGARA M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.MH FAKULTAS HUKUM UMA 2016

PENDAHULUAN Hukum administrasi sebagai hukum publik memiliki aspek materil maupun formil. Aspek materil mengatur mengenai norma, atau kaidah tentang jabatan, tugas dan wewenang jabatan dan risiko tindakan dengna kata lain mengatur bagaimana seharusnya dan seyogyanya pejabat menjalankan kekuasaanya

Aspek formil, merupakan cara atau aturan dalam menyelesaikan sengketa administrasi. Hukum acara berfungsi untuk menerapkan hukum ( rechtstoepassing), dan menemukan hukum ( rechtsvinding), serta untuk menjamin ditaatinya hukum materil Hukum acara sebagai hukum formil mengadung dua unsur, unsur materil dan unsur formil

Unsur materil dalam hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang terjadi karena beracara, antara lain: Terjadi dan hapusnya tuntutan hak atau gugatan; Upaya hukum untuk menangkis atau menangkal; Pengaruh tindakan persuasif; Pembuktian; Menjatuhkan putusan

Unsur formal hukum acara yakni mengatur tentang caya yang harus diperhatikan dalm beracara, yaitu mengatur cara-cara menggunakan wewenang seperti ditentukan dalam unsur materil, msl nya bagaimana cara mengajukan banding. Dilihat dari konsep dasar hukum administrasi sebagai bagian hukum publik dansebagai instrumen yuridis, dperlukan seperangkat lembaga atau badan yang berfungsi untuk menegakkan hukum administrasi dari aspek materil

Peradilan adminis.trasi disebut administratief rechtspraak, dalam bahasa belanda Dalam bahasa perancis dikenal dengan sebutan tribunal administrative Dalam bahasa inggris disebut administrative tribunal Peradilan administrasi berfungsi memberi pengayoman dan menyelesaikan sengketa administrasi yang terjadi antara warga negara (burger) dengan pemerintah

MAKNA PERADILAN ADMINISTRASI Secara teoritis penyebutan peradilan administrasi lebih tepat dibandingkan penyebutan sebagi peradilan tata usaha negara. Peradilan administrasi lebih luas cakupannya dibandingkan dengan peradilan tata usaha negara.

S. Pradjudi Atmosudirjo menyebutkan bahwa peradilan administrasi dibedakan menjadi dua: Dalam arti luas disebut peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata perkara agama dan perkara adat dan perkara administrasi murni. Dalam arti sempit, diartikan sebagai peradilan yang hanya menangani perkara administrasi murni yakni sengketa administrasi murni

ASAS-ASAS DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Asas praduga rechtmatig ( vermoeden van rechtmatighei=presemptioiustae causa). Asas ini mengadung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (ps.67 ayat 1 UU No 5 tahun 1986)

Asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian, hal ini berbeda dengan ketentuan pasal 1865 BW. Asas ini dianut dalam pasal 107 UU No 5 tahun 1986 dan dibatasi dengan Pasal 100 Asas keaktifan Hakim ( dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena tergugat dalah pejabat tata usaha negara mengimbangi kedudukan penggugat yang orang biasa atau badan hukum perdata. Pasal 58, 63, ayat 1,2,80,85.

Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat ( erga omnes) Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat ( erga omnes). Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian, putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas ‘erga omners’.

SENGKETA TATA USAHA NEGARA Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (pasal 1 butir 4 UU No. 5 Tahun 1986)

Pasal 48 (1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Pasal 49 Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan : a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

UPAYA ADMINISTRATIF Tidak semua keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dapat langsung digugat melalui PTUN, terhadap KTUN yang mengenal adanya upaya administratif diisyaratkan untuk menggunakan saluran peradilan TUN. Untuk KTUN yang memungkinkan upaya admnistratif, gugatan langsung ditujukan kepada pengadilan tinggi tata usaha negara ( Pasal 51 ayat 3).

Ada dua kemungkinan jalur berperkara di PTUN, yakni: Gugatan ditujukan kepada PTUN tingkat pertama; KTUN yang mengenal upaya administratif gugatan langsung diajukan kepata PTUN Tingkat Tinggi

Upaya Administratif dibedakan menjadi: Banding administratif upaya yang dilakukan melalui instansi lain terhadap KTUN yang dikeluarkan b. Keberatan Upaya tersebut dilakukan oleh instansi yang sama, yaitu badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN

TUGAS MAKALAH UNTUK SETIAP KELOMPOK TERDIRI DARI 7 ORANG Peranan pejabat TUN dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik Tinjauan yuridis mengenai keberadaan peradilan tata usaha usaha di Negara Republik Indonesia Peranan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik