IMPLEMENTASI Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR-KTM
Latar Belakang Setelah melalui proses 3 bulan Perwal KTR dan KTM di keluarkan oleh walikota pada tgl 14 Mei 2009 sebagai implementasi amanah PP No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Perwal merupakan proses menuju Perda karena kita anggap regulasi yang paling ideal adalah dengan Perda. Perwal sebagai upaya conditioning pada masyarakat dan pemerintah. Semarang adalah kota pertama di Jateng yang sudah memiliki regulasi KTR perlu mendapat apresiasi Tugas berat menanti , langkah selanjutnya adalah melakukan ikhtiar untuk bersama memikirkan langkah implementasinya.
5 Area KTR Sarana Kesehatan Tempat proses belajar mengajar Dilarang Arena kegiatan anak Tempat ibadah Angkutan Umum Dilarang Memproduksi/membuat rokok Menjual rokok Memasang Iklan rokok Mempromosikan rokok Merokok
Tempat Umum & Tempat Kerja 2 Area KTM Tempat Umum & Tempat Kerja Dilarang merokok kecuali pada tempat yang telah disediakan untuk merokok
( 6 BULAN SEJAK DITETAPKAN) Kelembagaan Sosialisasi IMPLEMENTASI ( 6 BULAN SEJAK DITETAPKAN) PERENCANAAN DAN PERSIAPAN Pengawasan & Penegakan Infrastruktur
Kelembagaan Pembina & Pengawas adalah Pemda, leading sector Dinas Kesehatan Dinkes hrs py tim khusus dibentuk dengan SK Walikota Pengawasan gabungan (sesuai kebutuhan) Pengawas Internal oleh pengelola/pe-nanggung jawab lokasi 3 bln stlh perwal. Pengawas Eksternal Dinas Kesehatan
Sosialisasi Instansi Pemerintah Petugas Pengawas Orientasi PENGELOLA KTR/KTM Instansi swasta Mass Media MASYARAKAT IMPLEMENTASI Tanda/rambu Advertising Community
Pengawasan Pengawasan eksternal oleh tim Dinkes Reguler/insidentiil Terbuka/tertutup Dibentuk dengan SK Walikota Dapat dibentuk pengawasan gabungan dr berbagai dinas. Pengawasan internal oleh pengelola/penanggung jawab lokasi dibentuk dengan SK pengelola.
Penegakan Hukum Pemberian sanksi terhadap orang yang melanggar maupun pengelola. Sanksi pelanggaran pasal 5 & 6 oleh pengelola cq petugas pengawas Sanksi pelanggaran pasal 4 oleh Pemkot . Utk sanksi berupa teguran s/d pengumuman untuk publik dapt dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Untuk sanksi penutupan sementara s/d pencabutan ijin oleh walikota atas permintaan dinas.
Infrastruktur Pemasangan tanda/rambu/peringatan KTR dan KTM oleh pengelola (format baku disiapkan oleh Dinkes) Pembuatan smoke room yang sesuai persyaratan teknis pada KTM , dengan pengecualian KTM yang memilih menjadi KTR. Perlu direncanakan menyangkut pembiayaan .