Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PAJAK
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PERTEMUAN I DASAR-DASAR PERENCANAAN PAJAK
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Perencanaan Perpajakan Strategi dalam Perencanaan Pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
Dosen : Christianus Yudi Prasetyo SE, M.Ak 2015
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
MANAJEMEN PAJAK.
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT TAGIHAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pajak Penghasilan.
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
Rakhma Diana Bastomi, SEI, MM
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tujuan manajemen pajak adalah : Menerapkan peratauran perpajakan secara benar. Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang baik. Fungsi manajemen pajak : Perencanaan pajak ( Tax planning ) Pelaksanaan kewajiban perpajakan ( Tax implementation ) Pengendalian pajak ( Tax Control )

. Pajak pada dasarnya adalah beban yang harus ditanggung perusahaan. Secara administratif pungutan pajak dapat dikelompokan menjadi pajak langsung ( direct tax ) dan pajak tidak langsung ( indirect tax) Beban pajak langsung umumnya ditanggung oleh orang atau badan yang menerima penghasilan, sedangkan pajak tidak langsung ditanggung oleh masyarakat. Bagi perusahaan pajak adalah beban (biaya/expense) yang akan mempengaruhi laba (profit margin) yang secara ekonomis merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi atau diinvestasikan kembali oleh perusahaan. Dengan demikian pajak harus dikelola dengan baik sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara efisien tetapi tidak melanggar ketentuan perpajakan.

Perencanaan Pajak bertujuan untuk meminimumkan kewajiban pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan ( tax avoidance ) Prinsip Perencanaan pajak : Tidak melanggar ketentuan perpajakan. Merupakan bagian dari perencanaan menyeluruh perusahaan Bukti pendukung harus memadai. Menghindarkan sanksi pajak. Aspek administrasi kewajiban perpajakan : Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP & NPPKP. Menyelenggarakan pembukuan / pencatatan. Membayar pajak & menyampaikan SPT Memotong / memungut pajak.

. Penghindaran pajak : ( Tax Avoidance ) merupakan bagian tax planning yaitu proses pengendalian tindakan agar terhindar dari pengenaan pajak yang tidak dikehendaki, secara legal dan tidak ada pelanggaran hukum pajak. Penyelundupan pajak : ( Tax evasion ) usaha yang dilakukan WP untuk mengurangi atau menghapuskan utang pajak yang berdasarkan ketentuan sebagai pelanggaran perundangan perpajakan. Penghematan pajak : ( Tax Saving ) usaha untuk mengefisienkan beban pajak dengan cara membayar dalam jumlah minimal dan membayar pada saat terakhir yang diijinkan peraturan ( the least and latest )

. Insentitif Pajak adalah suatu pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan lepada investor untuk aktivitas tertentu atau untuk suatu wilayah tertentu dan biasanya diberikan dalam rangka pembangunan ekonomi. Bentuk insentif ada beberapa macam yaitu ; 1. Pengecualian dari pengenaan pajak. 2. Pengurangan dasar pengenaan pajak. 3. Pengurangan tarif pajak. 4. Penangguhan pajak. 5. Kompensasi kerugian untuk tahun berikutnya.

Strategi mengefisien pajak 1. Pemilihan bentuk badan hukum. Bentuk perseorangan (WPOP) lebih menguntungkan dari Pereroan terbatas. a. Pada PT yang pemegang sahamnya kurang 25% akan mengakibatkan pajak atas penghasilan dikenakan 2 kali : - pada saat penghasilan diperoleh PT - pada saat penghasilan deviden dibagikan b. Adanya fasilitas tertentu (PTKP) dan tarif pajak . 2. Pemilihan lokasi perusahaan. Pemerintah menberikan fasilitas perpajakan untuk investasi di Indonesia Bagian timur : penyusutan dipercepat, kompensasi kerugian lebih 5 th. 3. Memaksimalkan pengecualian, pengurangan PKP untuk kepentingan perusahaan ( biaya riset dan pengembangan, biaya pendidikan & pelatihan, biaya perbaikan kantor ) agar tidak terkena tarif maksimal

. 4. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang . Biaya tunjangan dapat mengurangi penghasilan namun akan menambah pajak buat karyawan.. 5. Pemilihan metode penilaian persediaan ( Fifo atau Rata2) Dalam kondisi perekonomian cenderung inflasi metode rata –rata akan menghasilkan HP Penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan fifo sehingga PKP lebih kecil dan PPh terhutang kecil. 6. Pendanaan Aktiva tetap menggunakan finance lease dari pada pembelian langsung karena pembayaran leasing dapat dibiayakan seluruhnya . Jangka waktu leasing umurnya lebih pendek dari umur aktiva. 7. Pemilihan metode penyusutan , Saldo menurun atau Garis lurus Jika prediksi laba besar dapat menggunakan saldo menurun. 8. Mengoptimalkan kredit pajak

. 9. Penundaan pembayaran pajak dengan cara : - melakukan pembayaran pada saat mendekati tanggal jatuh tempo. - Untuk PPN menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan setelah bulan penyerahan. 10. Menghindari Pemeriksaan Pajak, dengan cara menghindari lebih bayar pajak : - Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran masa PPh ps.25 ke KPP, apabila diperkirakan dalam tahun pajak berjalan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. - Mengajukan pembebasan PPh ps.22 apabila perusahaan melakukan impor dengan cara melampirkan Proyeksi Perhitungan PPh Badan yang terutang dan angsuran PPh 25 dan PPh 22 yang menunjukan lebih bayar apabila dilakukan pembayaran PPh 22.

Latihan 1 Pemilihan Bentuk Usaha Perbandingan PPh antara WPOP & WP Badan Misalkan : WPOP ( Status K/3 ) WP Badan 1. Penghasilan kena Pajak Rp.258.640.000 Rp.258.640.000 2. PTKP Rp. 8.640.000 - 3. Penghasilan Kena Pajak Rp.250.000.000 Rp.258.640.000 4. PPh terutang : - 5% x Rp.25.000.000 = Rp.1.250.000 10% x Rp.50.000.000 - 10% x Rp.25.000.000= Rp.2.500.000 = Rp.5.000.000 - 15% x Rp.50.000.000 = Rp.7.500.000 15% x Rp.50.000.000 - 25% x Rp.100.000.000=Rp.25.000.000 = Rp. 7.500.000 - 35% x Rp. 50.000.000 = Rp.17.500.000 30% x Rp.158.640.000 = Rp 47.592.000 Jumlah Rp.53.750.000 Rp.60.092.000 Selisih Rp.6.342.000

Kesimpulan Misalkan : Penghasilan Neto setahun Rp.258.640.000 1. Apabila usaha tersebut dalam bentuk WPOP , PPh terutang Rp.53.750.000 2. Apabila bentuk usaha WP Badan : - PPh terutang Rp.60.092.000 - Pajak deviden atas pembagian keuntungan kepada pemegang saham ( PPh 23 ) adalah : 1). Keuntungan WP Badan setelah pajak : ( Rp.258.640.000 – Rp.60.092.000 ) = Rp.99.274.000 2). PPh 23 atas deviden = 15% x Rp.99.274.000 = Rp.14.891.100 Dari data tersebut diketahui bentuk usaha WPOP lebih sedikit membayar pajak dari pada WP Badan.