KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum BAHAN KULIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2016
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DAERAH Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Mengajukan rancangan perda; Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang apbd kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota’
Lanjutan 5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan yang diberikan oleh kepala daerah; dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
LARANGAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH A. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskrimi-nasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; B. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang apapun; C. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
Lanjutan D. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari phak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; E. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 huruf f. F. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; G. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota dprd sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri; Meningkatkan kesejahteraan rakyat; Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; Melaksanakan kehidupan demokrasi; Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
Lanjutan 9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; 10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; 11.Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna dprd.
KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 12 TAHUN 2008 1. Wakil kepala daerah mempunyai tugas (Pasal 26): membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoor-dinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepaa daerah kabupaten/kota;
Lanjutan e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 2. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 3. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Lanjutan 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah tersebut (angka 3) yang berasal dari partai politik dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. 5. Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah tersebut (angka 3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Lanjutan 6. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. 7. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.