KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Universitas Padjadjaran
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH-1
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KOMISI YUDISIAL.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Aturan dan Larangan Kampanye
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum BAHAN KULIAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA 2016

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DAERAH Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Mengajukan rancangan perda; Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang apbd kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota’

Lanjutan 5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; 6. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan yang diberikan oleh kepala daerah; dan 7. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

LARANGAN BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH A. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskrimi-nasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; B. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau dalam yayasan bidang apapun; C. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;

Lanjutan D. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari phak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; E. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 huruf f. F. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya; G. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota dprd sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan uud 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan nkri; Meningkatkan kesejahteraan rakyat; Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; Melaksanakan kehidupan demokrasi; Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

Lanjutan 9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; 10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; 11.Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna dprd.

KEDUDUKAN DAN TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UU NO. 12 TAHUN 2008 1. Wakil kepala daerah mempunyai tugas (Pasal 26): membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoor-dinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepaa daerah kabupaten/kota;

Lanjutan e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 2. Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 3. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Lanjutan 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah tersebut (angka 3) yang berasal dari partai politik dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. 5. Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah tersebut (angka 3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Lanjutan 6. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. 7. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisi 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.