Pembelaan debitur yang dituduh lalai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Overmacht.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
KONSINYASI.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Universitas Esa Unggul
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Alasan mengajukan gugatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Pembelaan debitur yang dituduh lalai

Macam Pembelaan Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur);  Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus);  Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak : bahasa Belanda ; rechtsverwerking). 

Keadaan memaksa (overmacht atau force majeur) Dengan mengajukan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Pembebasan debitur dari kewajiban mengganti kerugian,karena suatu kejadian yang dinamakan keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi : "Jika ada alasan untuk itu, siberhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggung- jawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pihaknya". Pasal 1245 KUHPerdata berbunyi : "Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang".

Dasar pikiran pembuat undang-undang saat itu adalah bahwa keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Dua pasal tersebut merupakan doublure, yaitu dua pasal yang mengatur satu hal yang sama. Jadi keadaan memaksa adalah suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja dan tak dapat dipertanggung- jawabkan kepada debitur serta memaksa dalam arti debitur terpaksa tidak menepati janjinya.

Pengertian Overmacht Keadaan memaksa atau overmacht atau force majeure adalah suatu keadaan di luar kendali manusia yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Atas keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.

Ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu : Tidak memenuhi prestasi; Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur; Faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggung-jawabkan kepada debitur.

Akibat overmacht, yaitu kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi dan tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan oleh karena itu tidak dapat dituntut. Hal ini menyimpang dari asas pada pasal 1239 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

Namun Undang-Undang memberikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga, apabila tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itukad buruk padanya. Diatur juga dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yang menetapkan bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, apabila karena overmacht atau keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan sesuatu atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya.

Pada dasarnya ada 3 (tiga) hal yang menyebabkan debitur tidak melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yaitu: Adanya suatu hal yang tidak terduga sebelumnya; Terjadinya secara kebetulan; Keadaan memaksa, yaitu: Keadaan memaksa absolut (mutlak); Keadaan memaksa yang relatif (nisbi).

Keadaan memaksa absolut Adalah suatu keadaan yang debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur karena adanya peristiwa yang di luar kekuasaannya, misalnya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contoh : Si A ingin membayar utangnya pada si B, tiba- tiba pada saat si A akan melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.

Keadaan memaksa yang relatif Adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan pengorbanan yang lebih besar. Contoh : Debitur harus melunasi utang pada tanggal 10 Desember, tetapi ketika bermaksud membayar, tiba-tiba menerima berita bahwa istrinya akan melahirkan dan harus dioperasi dengan biaya yang cukup besar, sedangkan dia hanya mempunyai uang yang akan dibayarkan kepada kreditur.

Ajaran Teori Overmacht Teori ketidakmungkinan; dan Teori penghapusan atau peniadaan kesalahan.

Teori Ketidakmungkinan Overmacht adalah suatu keadaan tidak mungkin melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan. Ajaran ini dibedakan lagi menjadi: Ketidakmungkinan absolut atau objektif, yaitu suatu ketidakmungkinan sama sekali dari debitur untuk melakukan prestasinya; Ketidakmungkinan relatif atau subjektif, yaitu ketidakmungkinan bagi debitur yang berada diantara mungkin masih dapat melaksanakan prestasinya atau tidak mungkin.

Teori penghapusan atau peniadaan kesalahan Dengan adanya overmacht terhapuslah kesalahan debitur, atau overmacht meniadakan kesalahan sehingga akibat kesalahan yang telah ditiadakan tidak bisa dipertanggung-jawabkan. 

Exceptio non adimpleti contractus Dengan pembelaan ini debitur yang dituduh lalai dan dituntut membayar ganti rugi mangajukan tuntutan di pengadilan bahwa kreditur sendiri juga tidak menepati janjinya. Dalam setiap perjanjian timbal balik, dianggap ada susatu asas bahwa kedua belah pihak harus sama- sama melakukan kewajibannya. Masing-masing pihak dapat mengatakan kepada pihak lawannya, “jangan menganggap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikan kewajibanmu”

Misalnya : Si pembeli menuduh si penjual terlambat menyerahkan barangnya, tetapi ia sendiri ternyata sudah tidak menepati janjinya untuk memberikan uang muka. Prinsip ‘menyeberang bersama-sama’ dalam jual beli ditegaskan dalam pasal 1478 KUHPer :  “Si pejual tidak diwajibkan menyerahkan barang-barangnya, jika si pembeli belum membayar harganya, sedangkan si penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran tersebut.” Prinsip exceptio non adimpleti contractus ini tidak disebutkan dalam pasal UU, melainkan merupakan hukum yurisprudensi, yaitu suatu peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. 

Pelepasan hak (“rechtsverwerking”) adalah alasan yang dapat membebaskan debitur yang dituduh lalai dari kewajiban mengganti kerugian dan memberikan alasan untuk menolak pembatalan perjanjian. Merupakan suatu sikap pihak kreditur dari mana pihak debitur boleh menyimpulkan bahwa kreditur itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

Misalnya, si pembeli, meskipun barang yang diterimanya tidak memenuhi kwalitas, tidak menegur si penjual atau mengembalikan barangnya, tetapi barang itu dipakainya. Atau ia pesan lagi barang seperti itu. Dari sikap tersebut dapat disimpulkan bahwa barang itu sudah memuaskan si pembeli. Jika ia kemudian menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian, maka tuntutan itu sudah selayaknya tidak diterima oleh hakim.