HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM (DAM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Retno Adriyani, ST Bagian Kesehatan Lingkungan FKM - UNAIR
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SANITASI MAKANAN & MINUMAN
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
BENTUK KEGIATAN KESMAVET
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN PENGENDALIAN MUTU
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PROPOSAL PENELITIAN   PENERAPAN SANITASI DI tempat rekreasi PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA PROGRAM.
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HIGIENE SANITASI PANGAN
Pendahuluan Penyediaan Air Bersih
SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
(SANITASI, HIGIENIS, DAN
SIKLUS PERENCANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
MANAJEMEN DATA KESEHATAN LINGKUNGAN
SANITASI MAKANAN & MINUMAN A.M.FADHIL HAYAT. PENGERTIAN Makanan (WHO): semua substansi yg diperlukan oleh tubuh, kecuali air dan obat2an dan substansi.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
HIGIENE SANITASI DI TEMPAT KERJA
SISTEM PENGAWASAN DAN SURVEILANS KUALITAS AIR JAWA TENGAH.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM (DAM) Oleh Abdul Malik Setiabudi Subdit Penyehatan Pangan DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN RI

DAM (DEPOT AIR MINUM) DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.

DEPOT AIR MINUM DAN PERMASALAHANNYA Banyaknya DEPOT AIR MINUM tumbuh dan belum terawasi dengan baik internal maupun eksternal Kondisi higiene dan sanitasi kurang Proses desinfeksi tidak memenuhi syarat Dukungan Pemerintah Daerah kurang. Koordinasi lintas sektor dan program serta peran asosiasi kurang

HASIL STUDI Data Asosiasi Pengusaha Apdamindo di Jakarta tersebar 3500 depot air minum isi ulang, hanya 600 yang resmi terdaftar. 2. YLKI : 15 Februari 2013 depot air minum isi ulang diwilayah Jakarta sebagian tidak memenuhi standar pengisian ulang. Dari 20 sampel (pada 20 depo air minum) == 6 mengandung total bakteri, 1 mengandung E.Coli, (35 %) Pemilik depo tidak merawat peralatannya. 3. Studi kualitas air minum isi ulang ditinjau dari proses ozonisasi, UV, RO Di Kecamatan Kota Tengah dan Kecamatan Kota Selatan Gorontalo 2012: Kualitas air minum dari segi parameter fisik: dan kimia masih memenuhi standar kesehatan. Namun untuk parameter mikrobiologi (total coliform) dengan proses UV yang memenuhi syarat 5 dari 16 sampel (31,3 %

HASIL STUDI Kajian uji petik BBTKLPP Surabaya di Propinsi Jawa Timur (16 kab/kota), Bali (4 kab/kota), NTB (4 kab/kota), dan NTT (3 kab/kota) terhadap kualitas DAM tahun 2013 menggambarkan bahwa: a. Propinsi Jawa Timur - kualitas fisik dan kimia air minum 95,4 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 72 % MS - kualitas HS DAM 58,31 % MS - kualitas HS penjamah 57,81 % MS b. Propinsi Bali - kualits fisik dan kimia air minum 100 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 92 % MS - kualitas HS DAM 77 % MS - kualitas HS penjamah 85 % MS

HASIL STUDI Kajian uji petik BBTKLPP Surabaya di Propinsi Jawa Timur (16 kab/kota), Bali (4 kab/kota), NTB (4 kab/kota), dan NTT (3 kab/kota) terhadap kualitas DAM tahun 2013 menggambarkan bahwa: c. Propinsi Nusa Tenggara Barat - kualitas fisik dan kimia air minum 81,25 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 50 % MS - kualitas HS DAM 56,25 % MS - kualitas HS penjamah 50 % MS d. Propinsi Nusa Tenggara Timur - kualits fisik dan kimia air minum 85,7 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 29 % MS - kualitas HS DAM 100 % MS - kualitas HS penjamah 89 % MS

DUKUNGAN ASPEK LEGALITAS UU No 4 Th 1984 ttg Wabah Penyakit Menular UU RI No 36 Th 2009 ttg Kesehatan UU RI No 18 Th 2012 ttg Pangan Surat Edaran Menkes RI No.860 Tahun 2002 ttg Pembinaan & Pengawasan Hygiene Sanitasi Depo Air Minum Isi Ulang tgl 16 Juli 2002 menjadi tanggung jawab Sektor Kesehatan. Permenkes no 2 tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan Permenkes No 492 Th 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Permenkes RI No.736 Th 2010 ttg Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Permenkes RI No. 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.

Ruang Lingkup Pengawasan DAM Persyaratan Higiene Sanitasi (Tempat; Peralatan; Penjamah) Baku Mutu Kualitas Air DAM Sehat

Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 70; (1) sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman untuk dikonsumsi; (2) sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan

UU nomor 18 tahun 2012 Pasal 71; Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.

Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 (ayat 1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standart dan/atau persyaratan kesehatan.

PERSYARATAN DAM - Peralatan - Penjamah Memenuhi standar baku mutu - Kualitas air Memenuhi persyaratan kesehatan - Tempat - Peralatan - Penjamah

Standart baku mutu Baku mutu kualitas air bersih - Permenkes 416 tahun 1990 Baku mutu kualitas air minum - Permenkes 492 tahun 2010

PERSYARATAN HS DAM (Permenkes No. 43 tahun 2014)

TEMPAT Lokasi Bangunan Lantai Dinding Atap Pintu Pencahayaan Ventilasi Kelembaban udara Fasilitas Sanitasi Vektor dan binatang pembawa penyakit

PERSYARATAN ALAT Tara pangan/food grade Alat DAM harus standart SK Menperindag RI no. 651 /MPP/Kep/10/2004. Mikro filter dan desinfektor tidak kadaluarsa Tandon air baku harus tertutup dan terlindung Wadah/galon harus bersih

PERSYARATAN PENJAMAH Sehat dan bebas dari penyakit menular Tidak menjadi pembawa kuman pathogen Ber PHBS Menggunakan Pakaian kerja dan APD saat bekerja Mengerti prinsip higiene sanitasi pangan

Setiap DAM wajib mempunyai “Sertifikat Laik HS”

Setiap DAM wajib menyediakan informasi mengenahi: 1. Alur pengolahan air minum 2. Masa kadaluarsa alat desinfeksi 3. Waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan 4. Sumber dan kualitas air baku.

Setiap DAM harus memiliki Tenaga teknis sbg konsultan di bidang Higiene Sanitasi

IS Alur Proses Penerbitan Laik HS Depot Air Minum TIM IS KADINKES Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kadinkies Kab/Kota/ KKP KADINKES KAB/KOTA/ KKP TIM IS TIDAK LENGKAP LENGKAP TIDAK BAIK BAIK, DIPROSES Kembali ke pengusaha Penerbitan Sertifikat Laik Sehat IS Pemeriksaan Lapangan HASIL: - UJI FISIK KESLING - UJI LAB. Pengusaha menerima Laik Sehat

PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM Pengawasan Internal dilakukan diunit produksi dan unit pengisian galon /wadah air minum dilakukan oleh penyelenggara sebulan sekali Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota

SEHARI-HARI Preventive Maintenance Memeriksa pompa Memeriksa keadaan pipa dan valve Memeriksa UV dan Ozon Generator

SEHARI-HARI Cleaning Seluruh bagian Depot

SEHARI-HARI Tata cara penerimaan order Mengambil botol Periksa fisik Periksa bau Menyikat Cuci & Bilas Mengisi Menutup Membersihkan Mengembalikan

SEHARI-HARI APDAMINDO Tata cara pemesanan air baku Pengisian ke truk tangki Terminal Air Baku Menelpon Parkir di Depot Truk anggota Pengisian ke Depot Pemeriksaan akhir

CUSTOMER SERVICE Perilaku Operator F I F O Senyum, Rapi & Tidak Bau Penerimaan Uang, Pemberian Tissue dan Bon Melayani

MAINTENANCE Back Wash Filter Setiap 25.000 liter Tangki

MAINTENANCE Replacement Filter Setiap 50.000 liter UV Setiap 10.000 jam

Malang Yogya Bengkulu Kutai Bekasi

Pengawasan Eksternal - Dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota/KKP Inspeksi Sanitasi Pengambilan sampel air minum Pengujian kualitas air minum Analisis hasil pengujian laboratorium Rekomendasi Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut. Hasil evaluasi dilaporkan secara berjenjang

Pengawasan & Sanksi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau KKP melakukan pengawasan dan pembinaan setiap 1 tahun 2 kali Hasil pengawasan dan pembinaan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kepala KKP DAM yang tidak memenuhi ketentuan tsb, dapat dikenakan; Peringatan Teguran secara tertulis Pencabutan laik sehat

KENDALA DI LAPANGAN Pengusaha tidak melaksanakan pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal juga belum maksimal Dukungan dana dari Pemda untuk pembinaan dan pengawasan masih kurang Belum semua daerah membentuk asosiasi Koordinasi lintas program dan sektor masih belum optimal.

KESIMPULAN Pembinaan dan pengawasan belum optimal Sumber daya (al. tenaga, dana, sarana) yang ada tidak sebanding dengan perkembangan jumlah DAM Kepedulian pengusaha kurang Peran masyarakat masih belum nampak

TERIMA KASIH