HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM (DAM) Oleh Abdul Malik Setiabudi Subdit Penyehatan Pangan DIREKTORAT KESEHATAN LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DAM (DEPOT AIR MINUM) DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
DEPOT AIR MINUM DAN PERMASALAHANNYA Banyaknya DEPOT AIR MINUM tumbuh dan belum terawasi dengan baik internal maupun eksternal Kondisi higiene dan sanitasi kurang Proses desinfeksi tidak memenuhi syarat Dukungan Pemerintah Daerah kurang. Koordinasi lintas sektor dan program serta peran asosiasi kurang
HASIL STUDI Data Asosiasi Pengusaha Apdamindo di Jakarta tersebar 3500 depot air minum isi ulang, hanya 600 yang resmi terdaftar. 2. YLKI : 15 Februari 2013 depot air minum isi ulang diwilayah Jakarta sebagian tidak memenuhi standar pengisian ulang. Dari 20 sampel (pada 20 depo air minum) == 6 mengandung total bakteri, 1 mengandung E.Coli, (35 %) Pemilik depo tidak merawat peralatannya. 3. Studi kualitas air minum isi ulang ditinjau dari proses ozonisasi, UV, RO Di Kecamatan Kota Tengah dan Kecamatan Kota Selatan Gorontalo 2012: Kualitas air minum dari segi parameter fisik: dan kimia masih memenuhi standar kesehatan. Namun untuk parameter mikrobiologi (total coliform) dengan proses UV yang memenuhi syarat 5 dari 16 sampel (31,3 %
HASIL STUDI Kajian uji petik BBTKLPP Surabaya di Propinsi Jawa Timur (16 kab/kota), Bali (4 kab/kota), NTB (4 kab/kota), dan NTT (3 kab/kota) terhadap kualitas DAM tahun 2013 menggambarkan bahwa: a. Propinsi Jawa Timur - kualitas fisik dan kimia air minum 95,4 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 72 % MS - kualitas HS DAM 58,31 % MS - kualitas HS penjamah 57,81 % MS b. Propinsi Bali - kualits fisik dan kimia air minum 100 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 92 % MS - kualitas HS DAM 77 % MS - kualitas HS penjamah 85 % MS
HASIL STUDI Kajian uji petik BBTKLPP Surabaya di Propinsi Jawa Timur (16 kab/kota), Bali (4 kab/kota), NTB (4 kab/kota), dan NTT (3 kab/kota) terhadap kualitas DAM tahun 2013 menggambarkan bahwa: c. Propinsi Nusa Tenggara Barat - kualitas fisik dan kimia air minum 81,25 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 50 % MS - kualitas HS DAM 56,25 % MS - kualitas HS penjamah 50 % MS d. Propinsi Nusa Tenggara Timur - kualits fisik dan kimia air minum 85,7 % MS - kualitas mikrobiologi air minum 29 % MS - kualitas HS DAM 100 % MS - kualitas HS penjamah 89 % MS
DUKUNGAN ASPEK LEGALITAS UU No 4 Th 1984 ttg Wabah Penyakit Menular UU RI No 36 Th 2009 ttg Kesehatan UU RI No 18 Th 2012 ttg Pangan Surat Edaran Menkes RI No.860 Tahun 2002 ttg Pembinaan & Pengawasan Hygiene Sanitasi Depo Air Minum Isi Ulang tgl 16 Juli 2002 menjadi tanggung jawab Sektor Kesehatan. Permenkes no 2 tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan Permenkes No 492 Th 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Permenkes RI No.736 Th 2010 ttg Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Permenkes RI No. 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
Ruang Lingkup Pengawasan DAM Persyaratan Higiene Sanitasi (Tempat; Peralatan; Penjamah) Baku Mutu Kualitas Air DAM Sehat
Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 70; (1) sanitasi pangan dilakukan agar pangan aman untuk dikonsumsi; (2) sanitasi pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan
UU nomor 18 tahun 2012 Pasal 71; Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan wajib: a. Memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. Menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 111 (ayat 1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standart dan/atau persyaratan kesehatan.
PERSYARATAN DAM - Peralatan - Penjamah Memenuhi standar baku mutu - Kualitas air Memenuhi persyaratan kesehatan - Tempat - Peralatan - Penjamah
Standart baku mutu Baku mutu kualitas air bersih - Permenkes 416 tahun 1990 Baku mutu kualitas air minum - Permenkes 492 tahun 2010
PERSYARATAN HS DAM (Permenkes No. 43 tahun 2014)
TEMPAT Lokasi Bangunan Lantai Dinding Atap Pintu Pencahayaan Ventilasi Kelembaban udara Fasilitas Sanitasi Vektor dan binatang pembawa penyakit
PERSYARATAN ALAT Tara pangan/food grade Alat DAM harus standart SK Menperindag RI no. 651 /MPP/Kep/10/2004. Mikro filter dan desinfektor tidak kadaluarsa Tandon air baku harus tertutup dan terlindung Wadah/galon harus bersih
PERSYARATAN PENJAMAH Sehat dan bebas dari penyakit menular Tidak menjadi pembawa kuman pathogen Ber PHBS Menggunakan Pakaian kerja dan APD saat bekerja Mengerti prinsip higiene sanitasi pangan
Setiap DAM wajib mempunyai “Sertifikat Laik HS”
Setiap DAM wajib menyediakan informasi mengenahi: 1. Alur pengolahan air minum 2. Masa kadaluarsa alat desinfeksi 3. Waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan 4. Sumber dan kualitas air baku.
Setiap DAM harus memiliki Tenaga teknis sbg konsultan di bidang Higiene Sanitasi
IS Alur Proses Penerbitan Laik HS Depot Air Minum TIM IS KADINKES Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kadinkies Kab/Kota/ KKP KADINKES KAB/KOTA/ KKP TIM IS TIDAK LENGKAP LENGKAP TIDAK BAIK BAIK, DIPROSES Kembali ke pengusaha Penerbitan Sertifikat Laik Sehat IS Pemeriksaan Lapangan HASIL: - UJI FISIK KESLING - UJI LAB. Pengusaha menerima Laik Sehat
PENGAWASAN DEPOT AIR MINUM Pengawasan Internal dilakukan diunit produksi dan unit pengisian galon /wadah air minum dilakukan oleh penyelenggara sebulan sekali Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota
SEHARI-HARI Preventive Maintenance Memeriksa pompa Memeriksa keadaan pipa dan valve Memeriksa UV dan Ozon Generator
SEHARI-HARI Cleaning Seluruh bagian Depot
SEHARI-HARI Tata cara penerimaan order Mengambil botol Periksa fisik Periksa bau Menyikat Cuci & Bilas Mengisi Menutup Membersihkan Mengembalikan
SEHARI-HARI APDAMINDO Tata cara pemesanan air baku Pengisian ke truk tangki Terminal Air Baku Menelpon Parkir di Depot Truk anggota Pengisian ke Depot Pemeriksaan akhir
CUSTOMER SERVICE Perilaku Operator F I F O Senyum, Rapi & Tidak Bau Penerimaan Uang, Pemberian Tissue dan Bon Melayani
MAINTENANCE Back Wash Filter Setiap 25.000 liter Tangki
MAINTENANCE Replacement Filter Setiap 50.000 liter UV Setiap 10.000 jam
Malang Yogya Bengkulu Kutai Bekasi
Pengawasan Eksternal - Dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota/KKP Inspeksi Sanitasi Pengambilan sampel air minum Pengujian kualitas air minum Analisis hasil pengujian laboratorium Rekomendasi Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut. Hasil evaluasi dilaporkan secara berjenjang
Pengawasan & Sanksi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau KKP melakukan pengawasan dan pembinaan setiap 1 tahun 2 kali Hasil pengawasan dan pembinaan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kepala KKP DAM yang tidak memenuhi ketentuan tsb, dapat dikenakan; Peringatan Teguran secara tertulis Pencabutan laik sehat
KENDALA DI LAPANGAN Pengusaha tidak melaksanakan pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal juga belum maksimal Dukungan dana dari Pemda untuk pembinaan dan pengawasan masih kurang Belum semua daerah membentuk asosiasi Koordinasi lintas program dan sektor masih belum optimal.
KESIMPULAN Pembinaan dan pengawasan belum optimal Sumber daya (al. tenaga, dana, sarana) yang ada tidak sebanding dengan perkembangan jumlah DAM Kepedulian pengusaha kurang Peran masyarakat masih belum nampak
TERIMA KASIH