Pilihan Pilihan Badan Usaha

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERUSAHAAN.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Bisnis dan Keuangan
Badan Usaha.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bentuk – bentuk badan usaha
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Pilihan Pilihan Badan Usaha Bab IV Pilihan Pilihan Badan Usaha

KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2008 TENTANG UMKM Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

No. URAIAN KRITERIA ASSET OMZET 1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta 2 USAHA KECIL > 50 Juta - 500 Juta > 300 Juta - 2,5 Miliar 3 USAHA MENENGAH > 500 Juta - 10 Miliar > 2,5 Miliar - 50 Miliar

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. 1 http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih. 2 http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan

Membandingkan Tiga Bentuk Utama kepemilikan Pribadi Bentuk Kepemilikan Jumlah Pemilik Kewajiban Keunggulan Kelemahan Perusaha-an Perseorangan Satu Pemilik Tanggung jawab yang tidak terbatas secara pribadi atas utang bisnis Pemilik dapat menahan seluruh laba. Mudah dibentuk dan dibubarkan. Pemilik memiliki fleksibilitas. Seluruh Keuntungan akan Diterima oleh Pemilik Tunggal; Organisasi yang Mudah; Pengendalian Penuh; Pajak yang Lebih Rendah. Kewajiban keuangan yang tidak terbatas. Keterbatasan keuangan Kelemahan manajemen Kurangnya keberlanjutan. Pemilik Tunggal Menanggung Seluruh Kerugian. Dana yang Terbatas. Keahlian yang Terbatas. Persekutuan Dua atau lebih pemilik Aktiva pribadi dari sekutu operasi berisiko dari kreditor bisnis Mudah dibentuk Dapat memperoleh manfaat dari keahlian manajemen yang saling melengkapi; Kapasitas keuangan yang lebih luas. Tambahan Pendanaan; Pembagian Kerugian; Lebih Banyak Spesialisasi Konflik antar pribadi. Kurangnya keberlanjutan. Sulit untuk dibubarkan. Pembagian Pengendalian; Kewajiban yang Tidak Terbatas; Pembagian Keuntungan. Perseroan Terbatas Jumlah pemegang saham yang tidak terbatas; Terbatas Kewajiban keuangan yang terbatas Keahlian manajemen. Kapasitas keungan yang lebih luas. Ekonomi dari operasi skala besar. Perpindahan kepemilikan Sulit dan mahal untuk dibentuk dan dibubarkan Kerugian pajak Pembatasan legal

Tingkatan Manajemen dalam Suatu Perseroan Terbatas Pemegang Saham Membeli saham di perseroan terbatas Memilih dewan komisaris Manajemen Pengawasan Penyelia Kepala Departemen Mengoordinasikan operasi sehari-hari Mengawasi karyawan Mengevaluasi kinerja staf Dewam Komisaris Menetapkan kebijakan umum Mengotorisasi transaksi utama Merekrut CEO Manajemen Puncak Chief Executive Office (CEO) Chief Operating Officer ( COO ) Chief Financial Officer ( CFO ) Mengelola operasi secara keseluruhan Membuat keputusan-keputusan utama Memperkenalkan perubahan-perubahan penting Manajemen Menengah Kepala Cabang Manajer Pabrik Kepala/ Direksi Divisi Mengelola operasi Berfungsi sebagai perantara antara manajemen puncak dengan tingkatan lainnya.

Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )

Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah: Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan; Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan; Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan; Perubahan besarnya modal dasar; Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO ) Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri – ciri PERSERO Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang Modal berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh Direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

Macam-macam Persero 1) PT. PP ( Pembangunan Perumahan ). 2) PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, 3) PT Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, 4) PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), 5) PT Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).

PERUSAHAAN UMUM ( PERUM ) Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri

Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

PERUSAHAAN DAERAH ( PD ) Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]

PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN ) Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.

Ciri – ciri PERJAN Contoh PERJAN : Bertujuan untuk melayani masyarakat Pimpinan dan karyawan berstatus sipil Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah Memperoleh fasilitas negara Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya Contoh PERJAN : Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ) Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN

KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN : KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN

waralaba Kesepakatan di mana pemilik suatu bisnis memperkenankan pihak lain menggunakan merek dagang, nama dagang, atau hak ciptanya, dengan syarat-syarat tertentu. pewaralaba Perusahaan yang memperkenankan pihak lain menggunakan nama dagang atau hak ciptanya, dengan syarat-syarat tertentu terwaralaba Perusahaan yang diperkenankan untuk menggunakan nama dagang atau hak cipta dari sebuah waralaba.

Pendistribusian Jenis waralaba di mana perusahaan pengecer diperkenankan untuk menjual sebuah produk yang diproduksi oleh perusahaan produsen. Bisnis rantai toli Jenis waralaba di mana sebuah perusahaan diperkenankan untuk menggunakan nama dagang sebuah perusahaan dan mengikuti panduan-panduan yang berhubungan dengan penentuan harga dan penjualan produk tersebut. Kesepakatan produksi Jenis waralaba di mana sebuah perusahaan diperkenankan untuk memproduksi produk dengan menggunakan formula yang diberikan oleh perusahaan lain.

Merger penggabungan dua perusahaan atau lebih guna membentuk satu perusahaan Akusisi Prosedur di mana satu perusahaan membeli properti dan mengambil-alih kewajiban dari perusahaan lain Kepemilikan perseorangan suatu bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik tunggal Pemilik tunggal pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan

Persekutuan Suatu bisnis yang dimiliki secara bersama oleh dua atau lebih orang. Sekutu Para pemilik dari suatu bisnis. Persekutuan umum Suatu persekutuan di mana seluruh sekutu memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Persekutuan terbatas Sebuah perusahaan yang memiliki beberapa orang sekutu terbatas. Sekutu terbatas Sekutu yang kewajibannya dibatasi atas jumlah uang atau harta yang telah mereka sumbangkan pada persekutuan. Sekutu umum Sekutu yang mengelola bisnis, menerima gaji, berbagi keuntungan atau kerugian dari bisnis, dan memiliki kewajiban yang tidak terbatas