PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
(Divisi PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH)
Pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014
Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILUKADA
PERSEROAN TERBATAS (PT)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
PERKA BKN 26 TAHUN 2013 PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YG MENCAPAI BUP YG AKAN DIBERHENTIKAN DLM PANGKAT PEMBINA TK I GOLRU IV/b KE BAWAH.
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
PENYUSUNAN TAHAPAN PEMILU KDH TAHUN 2010
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
REKRUTMENT KPPS Oleh KPU Kota Semarang.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
COKLIT & PEMUTAKHIRAN DATA & DAFTAR PEMILIH Bimtek Mutarlih PPK & PPS
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
BIMTEK MUTARLIH (PELAKSANAAN COKLIT) PILGUB JATENG 2013 BAGI PPS
Pengertian Mutarlih Berkelanjutan adalah proses pembaharuan data pemilih untuk memudahkan proses mutarlih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Atau dapat.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Raker Pencalonan Pemilukada
PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERKAWINAN CAMPURAN.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Syarat-Syarat Pemilih Pasal 3 WNI yg pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin Pasal 4 a. Sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap c. Berdomisili di daerah pemilihan sekurang2nya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yg dibuktikan dg KTP atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah

Pasal 6 Seorang pemilih hanya didaftar 1 kali dalam daftar pemilih di daerah Pemilihan Apabila seorang pemilih memiliki lebih dari 1 tempat tinggal, pemilih tsb hrs menentukan satu di antaranya yg alamatnya sesuai dg alamat yg tertera dlm KTP utk ditetapkan sbg tempat tinggal yg dicantumkan dlm daftar pemilih

Pasal 7 Data pemilih yg digunakan utk penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada berdasarkan data kependudukan yg disampaikan pemerintah daerah dan data pemilih Pemilu terakhir.

PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH Pasal 8 KPU Kab/Kota paling lambat 6 bln sebelum hari pemungutan suara memberitahukan kpd Pemda utk menyampaikan data kependudukan yg akan digunakan dlm Pilkada terinci untuk tiap desa/kelurahan Data Kependudukan / DP4 sekurang-kurangnya meliputi: NIK/Nomor Pemilih Nama Lengkap Tempat/Tanggal lahir (umur) Status perkawinan Jenis kelamin Alamat tempat tinggal Jenis cacat yang disandang

Pasal 9 (2) Penyerahan data pemilih dilaksanakan plg lambat 6 bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 11 (1) KPU Kab/Kota plg lambat 5 bln sebelum hari dan tgl pemungutan suara sudah selesai menyusun Daftar Pemilih Sementara

BAB III DAFTAR PEMILIH SEMENTARA Pasal 12 (1) PPS setelah menerima DPS dari KPU Kab/Kota melakukan kegiatan sbb: Menyusun DPS;membagi Pemilih untuk tiap TPS dengan ketentuan paling banyak 600 orang untuk tiap TPS. Melaksanakan sosialisasi DPS kepada pengurus RT/RW atau sebutan lain di wilayahnya untuk mendapat tanggapan perbaikan. Memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW atau sebutan lain. Menetapkan, mengesahkan, dan mengumumkan DPS untuk mendapat tanggapan masyarakat

Pasal 13 (1) Pengumuman DPS dilakukan dlm jangka waktu 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPS di tempat-tempat yg mudah dijangkau masy. Pasal 14 Telah memenuhi syarat usia Blm berumur 17 thn, tp sudah/pernah kawin Perubahan status anggota TNI/Polri mjd sipil atau purnatugas Tdk terdaftar dlm data pemilih yg digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dlm Pilkada berdasar data kependudukan yg disampaikan Pemda atau Pemilu terakhir Telah meninggal dunia Pindah domisili/sdh tdk berdomisili di desa/kelurahan tsb Pemilih yg terdaftar ganda pd domisili yg berbeda Perubahan status dari sipil mjd anggota TNI/Polri Perbaikan penulisan identitas Pemilih

BAB IV DAFTAR PEMILIH PERBAIKAN Pasal 18 (1) Pencatatan data pemilih dlm daftar pemilih perbaikan dilaksanakan plg lambat 3 hari terhitung sejak pengumuman DPS  dibuat rangkap 3 ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap Pasal 19 (1) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih perbaikan dilaksanakan 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih perbaikan

BAB V DAFTAR PEMILIH TETAP Pasal 21 (3) Janghka waktu pengumuman DPT dilaksanakan 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pernyusunan DPT (4) DPT disahkan paling lambat 90 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 22 (2) DPT oleh Kab/Kota digunakan untuk : a. Pemutakhiran data pemilih b. Pembuatan kartu pemilih c. Diteruskan kpd pemerintah daerah utk pemutakhiran data kependudukan d. Diteruskan kpd KPU Prov untuk keperluan Pilkada e. Diteruskan kpd KPU sbg dasar pemutakhiran data dan Daftar Pemilih scr berkelanjutan

Pasal 27 PPS dibantu oleh Ketua RT/RW mendatangi tempat kediaman Pemilih untuk menyerahkan Kartu Pemilih Kartu Pemilih digunakan Pemilih dlm memberikan suara pd hari dan tanggal pemungutan suara Penyerahan Kartu Pemilih hrs sdh selesai selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Pasal 28 (1) Dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tdk dpt diadakan perubahan DPT kecuali terdapat Pemilih yg meninggal dunia