Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
POLIS ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
ASURANSI YANG MEMBUAT SESEORANG MERSA AMAN DAN TERJAMIN KESELAMATANNYA
JENIS ASURANSI.
ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
HUKUM ASURANSI.
Day 1.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
JENIS ASURANSI.
Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen ASURANSI Dasar 246 KUHD UU no.2 th 1992 tentang usaha perasuransian Def : Perjanjian antara P dengan T untuk waktu tak pasti dengan membayar sesuatu Unsur : - Penanggungan - Tertanggung - Premi - Peristiwa tak pasti/resiko - Polis Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Objek Asuransi Adalah benda, jasa, jiwa perorangan/kesehatan orang tanggung jawab hukum, kepentingan lain yang data hilang/rusak/rugi atau berkurang nilainya Fungsi Asuransi 1. Menanggung resiko yaitu tak adanya anggota masyarakat 2. Menghimpun dana masyarakat Tujuan Asuransi Mengurangi resiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkawabkan pada penuh asuransi Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Manfaat Asuransi Rasa aman dan perlindungan  polis membuktikan nama yang dipertanggungjawabkan Pendistribusian biaya dan manfaat yang adil Polis data dijadikan jaminan kredit Sebagai tabungan atau pendapatan Alat penyebaran resiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha  ada dana Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Resiko : kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan yang menimbulkan kerugian Cara penanggulangan/menghindari resiko 1. Menghindari resiko (risk ovoidance) 2. Mengurangi resiko (risk reduction) 3. Menahan resiko (risk retention) 4. Membagi resiko (risk sharring) 5. Menstransfer resiko (risk transfer) Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Klasifikasi Perusahaan Asuransi Asuransi umum (kerugian)  hak milik, kebakaran dll. Asuransi varia mengenai asuransi laut, kecelakaan, asuransi mobil dan pencurian. Asuransi jiwa mengenai kematian dan cacat Prinsip Asuransi 1. Insurable Interest  hak berdasar hukum untuk mempertanggungjawabkan resiko Ada beberapa kriteria Insurable Interest - Kerugian tak bisa diperkirakan, kewajaran, catastropic (hal rugi sangat banyak), homogeneos (baru bt hm sejenis/homogen) Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen 2. Itikat baik (utmost good faith)  menjelaskan secara tegas/benar suatu fakta (duty of disclosare) 3. Imdemmity  ganti rugi sesuai dengan kerugian yang sebenarnya. 4. Proxima cause  sebab yang jauh  peristiwa secara berantai 5. Subrogasi  hal penanggung yang telah memberi ganti rugi untuk menuntut prihal III yang menjadikan kerugian. 6. Kontribusi : penanggung mengajak penanggung lainnya untuk membayar ganti rugi. Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Penggolongan Asuransi 7. Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antar para pihak yaitu mengadakan perjanjian asuransi. Penggolongan Asuransi 1. Menurut sifat pelaksanaannya: Asuransi sukarela (asuransi kecelakaan, kebakaran, kendaraan dan bermotor dll) Asuransi wajib (asuransi sosial tenaga kerja, askes) 2. Menurut jenis usaha Asuransi kerugian (non life insurance) Asuransi kebakaran, asuransi aneka Asuransi pengangkutan Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Asuransi jiwa (life insurance) Ordinary life insurance, group life insurance, industrial life insurance 3. Reasuransi atau reinsurance Pertanggungjawaban ulang/pertanggungan yang dipertanggungkan/asuransi dari asuransi Penanggung (reasurator) Tertanggung (ceding company) Fungsi Rea Asuransi Meningkatkan kapasitas akseptasi Alat penyebaran resiko Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Usaha Penunjang Asuransi Meningkatkan stabilitas usaha Meningkatkan kepercayaan. Usaha Penunjang Asuransi Pialang asuransi (perantara untuk kepentingan T) Pialang reasuransi (perantara untuk kepentingan perusahaan Asuransi) Penilai kerugian Konsultasi aktuaria Agen asuransi (pemasaran jasa Asuransi untuk dan atau nama penanggung. Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Larangan Usaha Bagi Asuransi 1. Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi pada eprusahaan asuransi yang tak berijin. 2. Perusahaan penilai asuransi dilarang menilai kerugian terhadap perusahaan afiliasidari perusahaan asuransi yang bersangkutan. 3. Perusahaan konsultan aktuaria dilarang memebrikan jasa pada perusahaan asuransi jiwa dan pensiun sebagai afiliasi dari perusahaan A yang bersangkutan. 4. Agen asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan asuransi yang tak mempunyai ijin jasa (dari menteri keuangan). Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Pembinaan & Pengawasan Asuransi, meiputi: 1. Kesehatan keuangan (batas soefabilitas, retensi sendiri, investasi, reasuransi,cadangan teknis). 2. Penyelenggaraan usaha (syarat polis, tingkat premi, syarat klaim dan keahlian bidang asuransi). Dr Jamal Wiwoho, Dokumen

Dr Jamal Wiwoho, Dokumen Asuransi &Perjudian Asuransi Perjudian 1. Bertujuan untuk mengurangi resiko (pada perusahaan asuransi) 2. Sifat sosial (jaminan hari tua, pendidikan) 3. Degree al risk dapat diukur 4. Kontrak asuransi tertulis dan mengikat. 1. Menciptakan resiko dari belum ada menjadi ada 2. Bersifat tidak sosial (amoral) 3. Degree of risk tak dapat diukur 4. Tak tertulis dan tak mengikat. Dr Jamal Wiwoho, Dokumen