HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN ILMU NEGARA, ILMU POLITIK, DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU NEGARA ILMU NEGARA SEBAGAI DASAR ATAU LANDASAN TEORITIS UNTUK MENGKAJI HUKUM TATANEGARA. ILMU NEGARA MENGUTAMAKAN ASPEK TEORITIS MENGENAI NEGARA, SEDANG HUKUM TATANEGARA/HAN LEBIH MENGUTAMAKAN ASPEK PRAKTIS NEGARA. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU POLITIK BARENTS Hukum Tatanegara Diumpamakan Sebagai Kerangka Manusia, Sedang Ilmu Politik Merupakan Daging yang Ada Disekitarnya Untuk Mengetahui Latar Belakang Suatu Peraturan Prundangan Ketatanegaraan, Agar dapat dipahami Makna Sebenarnya, Maka Perlu Dibantu dengan Kajian Ilmu Politik. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA GOLONGAN PERTAMA HTN dengan HAN Memiliki Perbedaan Prinsip. Keduanya Dapat Dibedakan Secara Tajam, Baik Sistematika Maupun Isinya. GOLONGAN KEDUA HTN dengan HAN Tidak Memiliki Perbedaan Prinsip. Perbedaan Keduanya Hanya Berdasarkan Pertimbangan Manfaat atau Kepentingan Praktis. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN PERTAMA Van Vollenhoven , Logemann, dan Stelinga VAN VOLLENHOVEN HTN dengan HAN Berbeda Secara Prinsipiil. Semua Peraturan Hukum pada Waktu Lalu (Abad Lalu) yang Tidak Termasuk HTN, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Materiil, Masuk dalam HTP/HTUN. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN PERTAMA LOGEMAN HTN dan HAN/HTUN Berbeda Sangat Prinsipiil, Karena Materi yang Dipelajarinya Berbeda. MATERI HTN MELIPUTI: Susunan Struktur Jabatan, Hubungan antar Jabatan, dan Pergantian Jabatan. MATERI HAN/HTUN: Jenis, Bentuk, dan Akibat Hukum yang dilakukan oleh Pejabat HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN KEDUA KRANEMBURG, VAN DER POT, DAN VEGTING KRANEMBURG Jika HTN dengan HAN/HTUN Dibedakan Secara Tajam Karena Isi dan Wataknya Berlainan, Maka Perbedaan Itu Tidak Riil. Perbedaan atau Hubungan Keduanya Sama Seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika Dipisahkan Tidak Lain untuk Mengikuti Cepatnya Perkembangan Ilmu Hukum, Sekaligus Mempermudah Perumusan Materi Perkuliahan. HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3
TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN KEDUA VAN DER POT Perebedaan HTN dengan HAN/HTUN Tidak Tajam atau Prinsip. Karena Tidak Menimbulkan Akibat Hukum. Kalau Kemudian Tetap Dipisahkan atau Dibedakan, Tidak Lain untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan Hukum. VEGTING HTN dengan HAN/HTUN Memiliki Lapangan Kajian yang Sama, Hanya Berbeda Fokusnya. HTN Fokusnya Organisasi Negara serta Badan-badan Didamnya (Diam), Sedang HAN/HTUN Fokusnya Bagaimana Negara dan Organ-organnya Menjalankan Tugas/Bertugas (Bergerak). HTN/A.Muthali'in/PKn-FKIP-UMS/Sm.3