BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA Ilmu Administrasi Negara Semester IV Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pokok Bahasan Pengertian perbuatan administrasi Macam-macam perbuatan administrasi Keputusan dan peraturan administrasi negara Syarat-syarat sahnya suatu keputusan administrasi negara http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id bhn 2 HAN
Pengertian Perbuatan Administrasi Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya (Lemaire menyebut sebagai “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum oleh pemerintah), maka administrasi negara melakukan berbagai macam perbuatan atau kegiatan administrasi negara yang sering disebut sebagai tindak administrasi negara atau perbuatan administrasi negara. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perbuatan AN Romeyen mengemukakan bahwa tindak-pangreh praja (bestuurhandeling) adalah tiap-tiap tindakan/perbuatan dari satu alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan), dan juga di luar lapangan hukum administrasi negara, misalnya keamanan, peradilan dan lain-lain yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hukum Administrasi Negara. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perbuatan AN Van Vollenhoven mengemukakan bahwa “bestuur” yaitu pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan (prinsip hirarkhi). Spontan disini diartikan segera atas inisiatif sendiri menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul, satu demi satu (individuele gevallen) termasuk dalam bidangnya demi untuk kepentingan umum. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perbuatan Administrasi Negara Perbuatan–perbuatan Administrasi Negara dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu: 1) kategori perbuatan hukum (rechthandelingen), Contoh: memungut pajak, memberikan izin bangunan, dll. 2) kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum (geen rechts-tetapi hanya feitelijke handelingen). Contoh: membuat lapangan olah raga, membuat masjid, dsb., http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perbuatan hukum administrasi negara terdapat dua kategori yaitu : 1. Perbuatan menurut hukum privat (sipil) Administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat. Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (pasal 1548 KUHPerd.) 2. Perbuatan menurut hukum publik Perbuatan hukum publik yang bersegi dua (tweezijdige pupliekrechtelijke handeling), yaitu suatu perjanjian berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige pupliekrechtelijke handeling). Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh badan administrasi negara diberi nama “Ketetapan” atau “beschikking” dan perbuatan membuat ketetapan ini disebut “penetapan”. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
W.F. Prins memberikan definisi “ketetapan” sebagai berikut: “Ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintah, dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa”. Ketetapan Intern Ketetapan yang dibuat untuk mengatur hubungan dalam lingkungan badan pemerintah yang membuatnya. Contoh: keputusan memberikan izin cuti kepada karyawannya. Ketetapan Ekstern) Ketetapan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan seorang warga negaranya atau antara pemerintah dengan sebuah badan swasta atau antara dua atau lebih badan pemerintah Contoh: IMB. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Ketetapan dibentuk oleh unsur-unsur sebagai berikut : Adanya perbuatan hukum Bersifat sebelah pihak Dalam lapangan pemerintahan Dilakukan oleh badan pemerintah Berdasarkan kekuasaan yang istimewa http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perbedaan Ketetapan Administrasi Negara dengan Peraturan Utrech mengemukakan bahwa: ketetapan itu dibuat untuk menyelesaikan suatu hal kongkrit yang telah diketahui terlebih dahulu oleh administrasi negara. Sedangkan peraturan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang belum dapat diketahui terlebih dahulu dan yang mungkin akan terjadi (hal umum). Peraturan ditujukan kepada hal-hal yang masih abstrak. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Hubungan antara Peraturan dengan Ketetapan adalah bahwa peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norm yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini kedalam peristiwa yang kongkrit, yang nyata tertentu. Jadi ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan kedalam peristiwa kongkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subyek hukum tertentu, mengatur hal-hal kongkrit tertentu, karena itu ketetapan ini disebut hukum in concreeto atau individual norm. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Syarat-syarat Sahnya Suatu Ketetapan Administrasi Negara Van Der Pot menyebutkan beberapa syarat sahnya suatu ketetapan, yaitu: Ketetapan harus dibuat oleh badan (organ) yang berwenang (bevoegd) membuatnya. Ketidakwenangan itu ada empat macam, yaitu: Ketidakwenangan ratione materiae, artinya bahwa alat perlengkapan itu pada hakikatnya tidak berwenang (incompetentie ratione materiae) Ketidakwenangan ratione loci, yaitu bahwa alat perlengkapan itu di dalam batas wilayah tertentu tidak berwenang (incompetentie ratione loci). Ketidakwenangan Ratione Temporis, yaitu bahwa alat perlengkapan itu hanya berwenang dalam suatu jangka waktu tertentu saja (incompetentie ratione temporis). Ketidakwenangan kuorum (incompetentie quorum), yaitu pembuatan ketetapan yang tidak memperhatikan quorum yang diperlukan agar rapat dapat memutuskan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Karena ketetapan itu adalah suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring) maka pembentukan kehendak itu tidak boleh mengandung kekurangan juridis yaitu tidak boleh mengandung paksaan, kekeliruan, dan penipuan. Ketetapan itu harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatannya harus juga memperhatikan tata cara (procedure) membuat ketetapan itu, bilamana tata cara ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut. Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Artinya bahwa setiap ketetapan yang dibuat harus sesuai dengan isi dan tujuan undang-undang yang menjadi dasar ketetapan itu. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Ketetapan yang batal karena hukum (nietig van rechtswege) Van Der Pot, menyatakan bahwa salah satu syarat tidak dipenuhi maka KETETAPAN itu TIDAK SAH. Suatu ketetapan yang tidak sah dapat merupakan: … … Ketetapan yang batal karena hukum (nietig van rechtswege) Yaitu ketetapan yang isinya menetapkan bahwa akibat suatu perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan keputusan hakim atau badan administrasi negara yang berwenang untuk menyatakan batalnya ketetapan tersebut, jadi ketetapan itu batal sejak dikeluarkannya. Ketetapan yang batal (nietig), dapat batal mutlak atau batal nisbi Ketetapan yang batal adalah ketetapan yang pembatalannya atau batalnya harus dengan keputusan hakim atau oleh badan administrasi negara yang lebih tinggi dari badan administrasi negara yang mengeluarkan ketetapan tersebut. Ketetapan yang dapat dibatalkan (vernietig baar). Adalah ketetapan yang dinyatakan batal oleh hakim atau oleh badan administrasi negara yang berwenang, ini berarti bahwa bagi hukum, perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Terima Kasih http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id