BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2. KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2.
FUNGSI MANAJEMEN Kelas XII Semester 2. FUNGSI MANAJEMEN Kelas XII Semester 2.
Studi Kelayakan Bisnis
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bentuk – bentuk badan usaha
HUKUM PERUSAHAAN.
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar : 3. Memahami manajemen badan usaha dalam perekonomian nasional Kompetensi Dasar : 3.3 Mendeskripsikan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia

INDIKATOR Menjelaskan bentuk-bentuk Badan Usaha (BUMN, BUMS, Koperasi dan Asing). Menjelaskan peran Badan Usaha masing-masing dalam perekonomian Indonesia. Mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan Badan Usaha yang terjadi di dalam kegiatan perekonomian masyarakat setempat.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan Badan Usaha adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Perusahaan adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan sumber daya manusia,alam,modal dan pengusaha untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu

Bentuk Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN): badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki olehpemerintah. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Koperasi: badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan Badan Usaha Milik Asing: adalah Perwakilan Usaha Perdagangan Asing (Representative Office)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah Pegawai Negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Pesero.

Perusahaan Jawatan (Perjan) BUMN Perusahaan Jawatan (Perjan) Bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan karena besarnya biaya untuk memelihara Perjan-perjan tersebut.

Perusahaan Umum (Perum) BUMN Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Contoh: Perum Peruri,

Perusahaan Persero (PT) BUMN Perusahaan Persero (PT) Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh Direksi, sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Lanjutan... Perusahaan Persero (PT) BUMN Lanjutan... Perusahaan Persero (PT) Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara. Contoh persero: -  PT Garuda Indonesia Airways (PERSERO) -  PT Pertamina (PERSERO) -  PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) -  PT Pos Indonesia (PERSERO) -  PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) -  PT Telkom (PERSERO)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.

Perusahaan Perorangan BUMS Perusahaan Perorangan Perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Perusahaan Firma (Fa) Diatur dalam pasal 15-35 KUHD BUMS Perusahaan Firma (Fa) Diatur dalam pasal 15-35 KUHD Persekutuan perdata yang menjalankan usaha dengan nama bersama Tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing. Tanggung jawab adalah tanggung renteng (masing-masing untuk keseluruhan). Didirikan dengan membuat Akta Otentik (dibuat oleh para pihak) Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat

Perusahaan Komanditer (CV) BUMS Perusahaan Komanditer (CV) Diatur dalam pasal 19-21 KUHD Firma dengan sekutu aktif dan sekutu pasif Sekutu aktif bertanggung jawab secara keseluruhan sampai ke harta pribadi (Operasional CV) Sekutu pasif bertanggung jawab hanya pada modal yang dimasukkan. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham

Perusahaan Terbatas (PT) BUMS Perusahaan Terbatas (PT) Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum. Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-) Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham

Lanjutan... Perusahaan Terbatas (PT) BUMS Lanjutan... Perusahaan Terbatas (PT) Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM). Bertindak secara pribadi hukum Memiliki harta kekayaan sendiri.

Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan : Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dibentuk oleh orang-orang (Koperasi Primer) atau Koperasi-koperasi (Koperasi sekunder). Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.

Lanjutan... Koperasi Perangkat organisasi: Rapat Anggota, Pengurus (Direktur) dan Pengawas (Komisaris). Modal dari para anggota. Tanggung jawab dipikul oleh para anggota. Rapat Anggota memberikan kuasa pengurusan kepada para pengurus.

X √ LATIHAN Salah satu ciri dari CV adalah... Modal berbentuk saham Memiliki sekutu aktif dan pasif C. Tanggung jawab terbatas D. Modal dari APBN E. Laba dinikmati sendiri

X √ LATIHAN 2. BUMN berbentuk persero, modalnya bersumber dari ... Sekutu X B. APBN √ C. Saham D. Kekayaan negara yang dipisahkan E. Perorangan

X √ LATIHAN 3. Kekurangan dari perusahaan perorangan adalah... Biaya organisasi rendah X B. Keputusan ditentukan sendiri C. Laba untuk pribadi D. Tanggung jawab terbatas √ E. Modal terbatas

X √ LATIHAN 4. Salah satu bentuk BUMN adalah... Koperasi Yayasan CV Perum E. Firma

√ X LATIHAN 5. Badan usaha yang tanggung jawabnya terbatas adalah... PT B. Firma C. CV D. Yayasan E. Perorangan

REFERENSI Sukwiaty, dkk.2006.Ekonomi SMA kelas XII. Bandung: Yudhistira. Alam S.2007.Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII.Jakarta: Esis. Ritonga, M.T. dan Firdaus, Yoga. 2007. Ekonomi Untuk SMA Kelas XII. PT Phibeta Aneka Gama. Jakarta. Setiyanto, Pribadi dan Prayogo A.D. 2007. Ekonomi. PT Intan Pariwara. Klaten. Westriningsih. 2009. PR Ekonomi Untuk SMA/MA. PT Intan Pariwara. Klaten.

Sekolah: SMA Negeri 2 Banjarbaru Penyusun Nama: Dra. Rusnanie Sekolah: SMA Negeri 2 Banjarbaru Editor: Sri Nur Mulyati, S. Pd.

Terima Kasih