HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HUKUM TATANEGARA.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Sumber Hukum Administrasi Negara
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAINNYA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS.
PENGERTIAN HAN.
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
Silabus & Kontrak Perkuliahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mempersiapkan Proposal Riset
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
LAPORAN PENELITIAN KUANTITATIF Dr. RATNAWATI SUSANTO, M.M., M.Pd
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Landasan Pengembangan Kurikulum
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penelitian Tindakan Kelas Bab I 1.1 Latar belakang masalah
Wawasan Kebahasaan Taqwa X takwa sholat X salat X solat
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PROPOSAL PENELITIAN.
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Unsur Unsur Penelitian
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
LAPORAN PENELITIAN KUANTITATIF HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
PENENTUAN TOPIK DAN PENULISAN BAGIAN PENDAHULUAN
Pengantar Hukum Tata negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
HAN Materi 1.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Contoh Soal-soal latihan
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Unsur Unsur Penelitian
Diambil dari : Pendidikan IPS Dr Rudy Gunawan
PANDUAN PRESENTASI PROPOSAL PTK
Transcript presentasi:

HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN ILMU NEGARA, ILMU POLITIK, DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU NEGARA ILMU NEGARA SEBAGAI DASAR ATAU LANDASAN TEORITIS UNTUK MENGKAJI HUKUM TATANEGARA. ILMU NEGARA MENGUTAMAKAN ASPEK TEORITIS MENGENAI NEGARA, SEDANG HUKUM TATANEGARA/HAN LEBIH MENGUTAMAKAN ASPEK PRAKTIS NEGARA.

HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU POLITIK BARENTS Hukum Tatanegara Diumpamakan Sebagai Kerangka Manusia, Sedang Ilmu Politik Merupakan Daging yang Ada Disekitarnya Untuk Mengetahui Latar Belakang Suatu Peraturan Prundangan Ketatanegaraan, Agar dapat dipahami Makna Sebenarnya, Maka Perlu Dibantu dengan Kajian Ilmu Politik.

HUBUNGAN HTN DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA GOLONGAN PERTAMA HTN dengan HAN Memiliki Perbedaan Prinsip. Keduanya Dapat Dibedakan Secara Tajam, Baik Sistematika Maupun Isinya. GOLONGAN KEDUA HTN dengan HAN Tidak Memiliki Perbedaan Prinsip. Perbedaan Keduanya Hanya Berdasarkan Pertimbangan Manfaat atau Kepentingan Praktis.

TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN PERTAMA Van Vollenhoven , Logemann, dan Stelinga VAN VOLLENHOVEN HTN dengan HAN Berbeda Secara Prinsipiil. Semua Peraturan Hukum pada Waktu Lalu (Abad Lalu) yang Tidak Termasuk HTN, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Materiil, Masuk dalam HTP/HTUN.

TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN PERTAMA LOGEMAN HTN dan HAN/HTUN Berbeda Sangat Prinsipiil, Karena Materi yang Dipelajarinya Berbeda. MATERI HTN MELIPUTI: Susunan Struktur Jabatan, Hubungan antar Jabatan, dan Pergantian Jabatan. MATERI HAN/HTUN: Jenis, Bentuk, dan Akibat Hukum yang dilakukan oleh Pejabat

TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN KEDUA KRANEMBURG, VAN DER POT, DAN VEGTING KRANEMBURG Jika HTN dengan HAN/HTUN Dibedakan Secara Tajam Karena Isi dan Wataknya Berlainan, Maka Perbedaan Itu Tidak Riil. Perbedaan atau Hubungan Keduanya Sama Seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika Dipisahkan Tidak Lain untuk Mengikuti Cepatnya Perkembangan Ilmu Hukum, Sekaligus Mempermudah Perumusan Materi Perkuliahan.

TOKOH & PENDAPAT GOLONGAN KEDUA VAN DER POT Perebedaan HTN dengan HAN/HTUN Tidak Tajam atau Prinsip. Karena Tidak Menimbulkan Akibat Hukum. Kalau Kemudian Tetap Dipisahkan atau Dibedakan, Tidak Lain untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan Hukum. VEGTING HTN dengan HAN/HTUN Memiliki Lapangan Kajian yang Sama, Hanya Berbeda Fokusnya. HTN Fokusnya Organisasi Negara serta Badan-badan Didamnya (Diam), Sedang HAN/HTUN Fokusnya Bagaimana Negara dan Organ-organnya Menjalankan Tugas/Bertugas (Bergerak).