UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN & Anggota BKBH FH Unila Divisi HAN dan Kebijakan Publik Disampaikan dalam Sosialisasi UU KIP yang diselenggarakan oleh HIMA HAN dan Pemda Kota Metro, Metro, 30 Mei 2011
PENDAHULUAN -asas keterbukaan 1. Dasar hukum UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). -asas kepastian hukum -asas tertib penyelenggaraan Negara -asas kepentingan umum -asas keterbukaan -asas proposionalitas -asas profesionalitas -asas akuntabilitas 2. Dasar hukum adanya UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
MENGAPA PERLU HAK PUBLIK ATAS TRANSPARANSI INFORMASI ? 1 Bagian dari Hak Asasi Manusia 2 Hak konstitusional warga negara (Perangkat politik untuk mengontrol penyelenggaraan kekuasaan ) 3 Syarat Utama Untuk Pemberantasan Korupsi 4 Keharusan Dalam Paham Pemerintahan Terbuka (Open Government)
MANFAAT KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik : Menciptakan tata pemerintahan yang baik Peningkatan fungsi, kualitas dan kinerja Badan Publik Mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di Masyarakat Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik Meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat
SEJAUH MANA KETERBUKAAN INFORMASI DIWUJUDKAN (DALAM UU KIP) ? BUKAN KETERBUKAAN INFORMASI TANPA BATAS BUKAN PULA KETERTUTUPAN INFORMASI YANG TOTAL ATAU MAKSIMUM
Kewajiban Badan Publik (sesuai pasal 7 UU KIP) : menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik Menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien
Lanjutan: membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik Pertimbangan tersebut memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keaman negara Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan noneletronik
Hak Badan Publik : Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan , yang mencakup: 1.Informasi yang dapat membahayakan negara 2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan 5 4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan 5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Ruang lingkup Badan Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga negara independen BUMN/BUMD LSM, Ormas dan badan usaha swasta yang mendapatkan dana yang berasal dari APBN/APBD/non-budgeter Badan usaha swasta yang mendapatkan kontrak kerja dari Pemerintah LSM, Ormas yang mengumpulkan dana publik langsung dalam jumlah tertentu Partai Politik ?
Siapa yang bertanggung Jawab terhadap pengelolaan informasi tersebut ? Menurut UU KIP Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dibantu oleh pejabat fungsional Pada prakteknya PPID dapat melekat pada fungsi unit kerja yang sudah ada (seperti pranata humas atau unit Kehumasan yang sudah ada)
Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi meliputi : 1.Pengumpulan Data dan Informasi : a. indentifikasi data dan informasi b. klasifikasi data dan informasi c. rekapitulasi data dan informasi 2.Pengolahan Data dan Informasi : a. seleksi data dan informasi b. validasi dan otentivikasi data dan informasi
Lanjutan : c. Entri data dan informasi d. Unifikasi dan penomoran data dan informasi e. penyusunan daftar atau back up data base dari data dan informasi tersebut 3. Penyimpanan dan Penyediaan Data dan Informasi (sesuai dengan kategori informasi yang tersebut di atas)
Sanksi (sesuai pasal 7 UU KIP) “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU, mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.”
Metode penyampaian informasi : Mediated, seperti : - papan pengumuman - website /blog (http://metrokota.go.id/) - buletin - newsletters - press release - peliputan media - press conference - talkshow di media TV dan radio
TERIMA KASIH