UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
GOOD GOVERNANCE.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH Ketua Komisi Informasi
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Standart Format Konten PPID
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN & Anggota BKBH FH Unila Divisi HAN dan Kebijakan Publik Disampaikan dalam Sosialisasi UU KIP yang diselenggarakan oleh HIMA HAN dan Pemda Kota Metro, Metro, 30 Mei 2011

PENDAHULUAN -asas keterbukaan 1. Dasar hukum UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). -asas kepastian hukum -asas tertib penyelenggaraan Negara -asas kepentingan umum -asas keterbukaan -asas proposionalitas -asas profesionalitas -asas akuntabilitas   2. Dasar hukum adanya UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

MENGAPA PERLU HAK PUBLIK ATAS TRANSPARANSI INFORMASI ? 1 Bagian dari Hak Asasi Manusia 2 Hak konstitusional warga negara (Perangkat politik untuk mengontrol penyelenggaraan kekuasaan ) 3 Syarat Utama Untuk Pemberantasan Korupsi 4 Keharusan Dalam Paham Pemerintahan Terbuka (Open Government)

MANFAAT KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik : Menciptakan tata pemerintahan yang baik Peningkatan fungsi, kualitas dan kinerja Badan Publik Mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di Masyarakat Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik Meningkatnya kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat

SEJAUH MANA KETERBUKAAN INFORMASI DIWUJUDKAN (DALAM UU KIP) ? BUKAN KETERBUKAAN INFORMASI TANPA BATAS BUKAN PULA KETERTUTUPAN INFORMASI YANG TOTAL ATAU MAKSIMUM

Kewajiban Badan Publik (sesuai pasal 7 UU KIP) : menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik Menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien

Lanjutan: membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik Pertimbangan tersebut memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keaman negara Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan noneletronik

Hak Badan Publik : Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan , yang mencakup: 1.Informasi yang dapat membahayakan negara 2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi

4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan 5 4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan 5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Ruang lingkup Badan Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga negara independen BUMN/BUMD LSM, Ormas dan badan usaha swasta yang mendapatkan dana yang berasal dari APBN/APBD/non-budgeter Badan usaha swasta yang mendapatkan kontrak kerja dari Pemerintah LSM, Ormas yang mengumpulkan dana publik langsung dalam jumlah tertentu Partai Politik ?

Siapa yang bertanggung Jawab terhadap pengelolaan informasi tersebut ? Menurut UU KIP Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dibantu oleh pejabat fungsional Pada prakteknya PPID dapat melekat pada fungsi unit kerja yang sudah ada (seperti pranata humas atau unit Kehumasan yang sudah ada)

Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi meliputi : 1.Pengumpulan Data dan Informasi : a. indentifikasi data dan informasi b. klasifikasi data dan informasi c. rekapitulasi data dan informasi 2.Pengolahan Data dan Informasi : a. seleksi data dan informasi b. validasi dan otentivikasi data dan informasi

Lanjutan : c. Entri data dan informasi d. Unifikasi dan penomoran data dan informasi e. penyusunan daftar atau back up data base dari data dan informasi tersebut 3. Penyimpanan dan Penyediaan Data dan Informasi (sesuai dengan kategori informasi yang tersebut di atas)

Sanksi (sesuai pasal 7 UU KIP) “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU, mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah.”

Metode penyampaian informasi : Mediated, seperti : - papan pengumuman - website /blog (http://metrokota.go.id/) - buletin - newsletters - press release - peliputan media - press conference - talkshow di media TV dan radio

TERIMA KASIH