PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA PERADILAN (PERDATA) Oleh DR. Hj
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENGADILAN PAJAK.
KASUS-KASUS PERKREDITAN
Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persiapan
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KONSINYASI.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Surat Kuasa.
Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
PUTUSAN.
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
EKSEKUSI.
Materi 13.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
SURAT PAKSA.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
Dasar untuk mengajukan gugatan
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSES EKSEKUSI AGUNAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
EKSEKUSI. PENGERTIAN EKSEKUSI M. Yahya Harahap Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI PENGADILAN NEGERI Eksekusi Berdasarkan Grosse Akta Grosse Akta mempunyai Irah-irah : “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Sertifikat Hak Tanggungan Sertifikat Jaminan Fidusia Grosse Akta Pengakuan Hutang Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan Melalui gugatan perdata dan Permohonan Sita Jaminan

BESARAN PROSES PERSIAPAN ADMINISTRASI/ KELENGKAPAN DOKUMEN PROSES GUGATAN PROSES PERSIDANGAN PUTUSAN / VONIS IN KRACH EKSEKUSI / PENJUALAN

PERSIAPAN ADMINISTRASI 1. Foto Copy Dokumen Perjanjian Kredit Akte Jual Beli Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Kuasa Menjual / Sertifikat Hak Tanggungan Sertifikat HGB / HM IMB Surat Peringatan 1,2,3 & Wanprestasi

2.Pembuatan Surat Gugatan Identitas para pihak yaitu Penggugat dan tergugat yg meliputi nama, tempat tinggal/ alamat Fundamentum petendi, yakni dalil konkrit mengenai adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yang menjadi dasar & alasan untuk mengajukan tuntutan. Petitum atau Tuntutan adalah; permintaan yg diajukan Penggugat kpd Tergugat utk diputuskan hakim & tuntutan ini akan tercermin dalam putusan hakim, disetujui seluruhnya atau sebagian atau mungkin malah ditolak

3.Pembuatan Surat Kuasa & Kuasa Substitusi Untuk memudahkan operasional, dari Pimpinan Bank dibuat surat kuasa substitusi kepada para staf legal untuk yang mewakilinya pada Proses Persidangan. 4. Pembuatan Surat Permohonan Beracara Secara Insidentil. Hal ini harus dilakukan karena penerima kuasa dan atau kuasa subtitusi bukan berprofesi sebagai pengacara. 5. Pembuatan Surat Tugas, sebagai bukti bahwa pelaksana tugas perupakan staf yang berkompeten dalam pengaju tuntutan.

(Seluruhnya di daftarkan ke Bagian Perdata) PROSES GUGATAN Pendaftaran Surat Kuasa Pendaftaran Surat Gugatan Pendaftaran Surat Permohonan Beracara Secara Insidentil Pendaftaran Surat Tugas (Seluruhnya di daftarkan ke Bagian Perdata) Penggugat (Kreditur) dan tergugat (debitur) menunggu jadwal sidang. Surat Panggilan Sidang I akan di terima setelah + 15 hari sejak pendaftaran gugatan.

PROSES PERSIDANGAN Sidang I Pembacaan Surat Gugatan Dan dilanjutkan dengan Amplaking (Pemberitahuan / Pengumuman di Kantor PEMDA setempat oleh PN) lebih kurang selama 15 Hari

Sidang ke II Membacakan jawaban tertulis dari Tergugat Pengecekan berita acara kunjungan juru sita ke Alamat Tergugat (dalam hal ini Alamat Agunan) apakah sudah memenuhi prosedur yang berlaku. Jika belum maka kembali dilakukan amplaking. Jika sudah memenuhi ketentuan maka sidang akan ditunda 1 minggu untuk pembuktian.

Sidang ke III Pembacaan Replik (Tanggapan atas Jawaban Tergugat). Duplik (Tanggapan atas Replik Penggugat) Dilakukan Pembuktian dokumen-dokumen yg diajukan Penggugat & Tergugat Sebelum pembuktian semua Foto Copy dokumen harus di Natzegel dulu ke Kantor Pos serta dibuatkan daftar buktinya serta pembuatan surat Permohonan Sita Jaminan.

Urutan Daftar Bukti : P.1 Perjanjian Kredit P.2 Rekening Koran P.3 Surat Peringatan (1,2 dan3) P.4 Perhitungan Tunggakan P.5 Akta jual Beli P.6 SKMHT P.7 Sertifikat HGB / HM P.8 IMB

Setelah dilakukan pembuktian pada sidang ke III, selanjutnya Diserahkanlah Permohonan Sita Jaminan (Pengajuan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat - Jaminan).

KEPUTUSAN Keputusan / Vonis ditetapkan pada Sidang ke IV setelah Sita Jaminan di jalankan oleh Juru Sita

IN KRACH VAN GEWIJSDE In krach Van Gewijsde merupakan Salinan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan itu sudah tidak bisa dirubah lagi karena sudah tidak ada upaya hukum lagi. Dikeluarkan 15 hari setelah dikeluarkannya putusan (pada Sidang ke IV) In Krach Van Gewijsde merupakan perlindungan hukum bagi kreditur untuk melaksanakan haknya secara paksa kepada debitur untuk membayar kembali hutangnya.

EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN Pelaksanaan putusan terlebih dahulu Penggugat yang memenangkan perkara itu dapat menggunakan keputusan tersebut untuk melakukan eksekusi harta Tergugat meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi. Sepanjang tercantum dalam petitum dan dipenuhi tuntutannya oleh hakim.

Penjualan Agunan Proses PN oleh Bank dengan langkah sbb : Sebagai pelaksanaan dari Keputusan PN yg berbunyi : “memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual agunan guna membayar seluruh kewajiban Tergugat” Penilaian oleh Badan Appraisal Hasil dari Penilaian badan Appraisal akan muncul 2 penilaian yaitu Harga jual cepat dan nilai pasar wajar.

Untuk penentuan nilai jual agunan tersebut dilakukan dengan dasar hasil Appraisal serta mengacu pada sisa kredit dan biaya proses PN. Sebisa Mungkin Balik Nama Langsung dari Pejabat Penjual dgn Pembeli. Nilai Jual yg telah ditetapkan dipublikasikan baik melalui selebaran, panflet, internet dan Surat Kabar.

Agunan dilepas kepada pembeli/ penawar dgn harga tertinggi. Kelebihan harga jual setelah dikurangi dgn Kewajiban + Biaya Proses + Biaya Balik Nama dibukukan sebagai titipan pihak ke 3. Membuat surat pemberitahuan kelebihan harga jual dgn menyurati debitur/ Tergugat.