PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan Konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama untuk memberikan pelindungan bagi pengguna/pemakai barang. UU No. 8/1999, antara lain menerapkan: a. Asas Keadilan, b. Asas Keseimbangan, c. Asas Kepastian Hukum. Tujuan daripada UU No. 8/1999, antara lain: a. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, b. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan produksi dengan memperhatikan kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Diatur dalam Pasal 4 & 5 UU No. 8/1999 Hak Konsumen, antara lain: a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, b. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, kekayaan dan status sosial. Kewajiban Konsumen, antara lain: a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Diatur dalam Pasal 6 & 7 UUNo. 8/1999 Hak Pelaku Usaha, antara lain: a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kespakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Kewajiban Pelaku Usaha, antara lain: a. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan./atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. b. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barabg dan/atau jasa yang berlaku.
PERBUATAN YG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Larangan dalam Memproduksi/ Memperdagangkan, antara lain: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar berdasarkan peraturan perUUan, seperti berat bersih, ukuran, dll, b. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. c. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”Halal” yang dicantumkan dalam label tersebut. d. tidak memasang label atau penjelasan barang terhadap ukuran,komposisi, aturan pakai, tgl pembuatan, akibat sampingan, alama pelaku usaha serta keterangan lain. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut diatas, maka dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa serta wajib menariknya dari peredaran
Larangan Menawarkan/ Mempromosikan, antara lain: a. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau tidak berefek sampingan. b. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti c. Dalam menawarkan barang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan, yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang a. Menaikkan harga atau tarif barang dan/jasa sebelum melakukan obral, b. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tetantu dan/atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain. Larangan dalam Periklanan a. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa, b. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa, serta ketepatam waktu penerimaan barang jasa.
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN Didalam membuatn suatu isi perjanjian, tidak dibenarkan mencantumkan klausula baku. Klausula Baku adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak, yang tidak melibatkan pihak lain. Setiap perjanjian dilaranga mencantum klausula baku antara lain: a. Peralihan tanggungjawab pelaku usaha, b. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti, apabila terjadi konsekuensi setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha, dapat dinyatakan Batal Demi Hukum
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pada dasarnya setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Diatur dalam Pasal 19 – 28 UU No. 8/1999 Kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan dengan memberi ganti rugi yang berupa: a. pengembalian uang, b. penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau secara nilaianya, c. perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan perUUan. Dalam hal beban dan tanggung jawab pelakuka usaha tanpa menutup kemungkinan jaksa melakukan pembuktian, untuk menentukan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, dengan sistem pembuktian terbalik.
Hal-hal membebaskan pelaku usaha daripada tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, adalah: a. Barang teserbut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan, b. Cacat barang timbul pada kemudian hari, c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen, e. Lewat jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan