PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hubungan Etis Konsumen dan Perusahaan
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Pencegahan Perkawinan
Perlindungan konsumen
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Keterkaitan Antara UU NO
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan Konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama untuk memberikan pelindungan bagi pengguna/pemakai barang. UU No. 8/1999, antara lain menerapkan: a. Asas Keadilan, b. Asas Keseimbangan, c. Asas Kepastian Hukum. Tujuan daripada UU No. 8/1999, antara lain: a. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, b. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan produksi dengan memperhatikan kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Diatur dalam Pasal 4 & 5 UU No. 8/1999 Hak Konsumen, antara lain: a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, b. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, kekayaan dan status sosial. Kewajiban Konsumen, antara lain: a. Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA Diatur dalam Pasal 6 & 7 UUNo. 8/1999 Hak Pelaku Usaha, antara lain: a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kespakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Kewajiban Pelaku Usaha, antara lain: a. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan./atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. b. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barabg dan/atau jasa yang berlaku.

PERBUATAN YG DILARANG BAGI PELAKU USAHA Larangan dalam Memproduksi/ Memperdagangkan, antara lain: a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar berdasarkan peraturan perUUan, seperti berat bersih, ukuran, dll, b. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. c. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”Halal” yang dicantumkan dalam label tersebut. d. tidak memasang label atau penjelasan barang terhadap ukuran,komposisi, aturan pakai, tgl pembuatan, akibat sampingan, alama pelaku usaha serta keterangan lain. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut diatas, maka dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa serta wajib menariknya dari peredaran

Larangan Menawarkan/ Mempromosikan, antara lain: a. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau tidak berefek sampingan. b. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti c. Dalam menawarkan barang dilarang melakukan dengan cara pemaksaan, yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang a. Menaikkan harga atau tarif barang dan/jasa sebelum melakukan obral, b. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tetantu dan/atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain. Larangan dalam Periklanan a. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa, b. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa, serta ketepatam waktu penerimaan barang jasa.

KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN Didalam membuatn suatu isi perjanjian, tidak dibenarkan mencantumkan klausula baku. Klausula Baku adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak, yang tidak melibatkan pihak lain. Setiap perjanjian dilaranga mencantum klausula baku antara lain: a. Peralihan tanggungjawab pelaku usaha, b. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran, Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti, apabila terjadi konsekuensi setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha, dapat dinyatakan Batal Demi Hukum

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pada dasarnya setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Diatur dalam Pasal 19 – 28 UU No. 8/1999 Kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan dengan memberi ganti rugi yang berupa: a. pengembalian uang, b. penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau secara nilaianya, c. perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan perUUan. Dalam hal beban dan tanggung jawab pelakuka usaha tanpa menutup kemungkinan jaksa melakukan pembuktian, untuk menentukan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, dengan sistem pembuktian terbalik.

Hal-hal membebaskan pelaku usaha daripada tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, adalah: a. Barang teserbut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan, b. Cacat barang timbul pada kemudian hari, c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen, e. Lewat jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan