AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu DISKUSI MEDIA AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu JAKARTA, SEPTEMBER 2016
ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM
PEMILU H A S I L TUJUAN P R O S E Berjalan secara langsung umum bebas rahasia jujur adil Mempermudah pemilih dlm memberikan suara. Menyederhanakan jadwal penyelenggaraan. Mengefesiensikan biaya penyelenggaraan. Menyeimbangkan beban penyelenggaraan. H A S I L Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik.
H A S PEMILU I L TUJUAN REKAYASA PEMILU Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik. SISTEM PEMILU REKAYASA PEMILU MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN
SISTEM PEMILU Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan Adalah konversi suara menjadi kursi yg dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis pemilu Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan Metode Pemberian Suara Ambang Batas Perwakilan Formula Peroelhan Kursi Partai Penetapan Calon Terpilih Jadwal [dlm sistem presidensial]
SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN Besaran Daerah Pemilihan Ambang Batas Perwakilan Formula Perolehan Kursi Partai
Pemilu Konstitusi PERTAI PARTAI MASYARAKAT BERBADAN PARTAI HUKUM Undang-undang Pemilu PERTAI MASYARAKAT PARTAI BERBADAN HUKUM PARTAI PESERTA PEMILU PARTAI PARLEMEN Undang-undang Partai Politik Undang-undang Parlemen
TUJUAN MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU AMBANG BATAS Banyaknya partai politik peserta pemilu akan membingungkan pemilihan dan menelan banyak dana TUJUAN AMBANG BATAS PERWAKILAN Banyaknya partai politik di parlemen akan meningkatkan fragmetnasi dan menyulitkan pengambilan keputusan MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN
EFEKTIVITAS 48 jadi 9 12 jadi 10 17 jadi 9 9 jadi 10 MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU Pemilu 2009 2,5% 48 jadi 9 EFEKTIVITAS AMBANG BATAS PERWAKILAN Pemilu 2014 3,5% 12 jadi 10 Pemilu 2009 2,5% 17 jadi 9 Pemilu 2014 3,5% 9 jadi 10 MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN
PEMILU PROBLEM DISPROPOSIONALITAS PROPOSIONAL LSq = √½Σ(vi-si)2 HASIL PEMILU HARUS PROPOSIONAL Persentase perolehan suara partai politik kurang lebih sama dengan persentase perolehan kursi PEMILU LSq 1999 (nir-abp) 3,50 2004 (nir-abp) 5,59 2009 (2,5%) 6,16 2014 (3,5%) 2,50 LSq = √½Σ(vi-si)2 LHI = ½Σ(vi-si) LHI = 2X LSq semakin kecil sngka semakin proposional 4-10% ful proposional 10-15% semi proposional 15%< non proposional
VS MENGURANGI JUMLAH PARTAI DI PARLEMEN MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN VS Ukuran: Jumlah Partai Ukuran: Konsentrasi Kursi TIDAK BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PARTAI RELEVAN DI PARLEMEN
ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn 1 Partai Relevan SISTEM PARTAI TUNGGAL 2 Partai Relevan SISTEM DUA PARTAI 3-5 Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI MODERAT 5< Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI EKSTRIM ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn PEMILU ENPP 1999 4,7 2004 7,1 2009 6,2 2014 8,1
PENERAPAN AMBANG BATAS PERWAKILAN PADA PEMILU 2009 (2,5%) DAN PEMILU 2014 (3,5%): Berhasil mengurangi partai peserta pemilu, berhasil dan gagal mengurangi partai politik di parlemen, dan gagal menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Berpotensi menghasilkan pemilu tidak proporsional dalam sistem pemilu proposional Untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen adalah memperkecil besaran daerah pemilihan (dari 3-10 DPR dan 3-12 DPRD) menjadi 3-6 atau setidaknya 3-18 kursi dan mengubah formula perolehan kursi partai politik dari metode kuota (BPP) ke metode divisor webster
AMBANG BATAS PERWAKILAN GAGAL MENYEDERHANKAN SISTEM KEPARTAIAN BESARAN DAERAH PEMILIHA FORMULA PEROLEHAN KURSI