Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
Advertisements

DASAR HUKUM BEA METERAI :
Surat Berharga.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
Pertemuan Enam “ pasar Uang “. Pengertian pasar uang Pasar tempat diperjual belikan dana – dana dan surat – surat bernarga yang mempunyai jangka waktu.
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Bea Materai.
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima

PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ),
Perjanjian jual beli rumah
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
HUKUM PERDATA.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Bea Materai BEA MATERAI.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
BEA MATERAI Dasar Hukum:
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
BEA MATERAI Bea Materai.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Transcript presentasi:

Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan Pertemuan 3 Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan

Fungsi akta dalam Surat Berharga dan Cara Peralihan. Akta dalam surat berharga dan surat yang berharga salah satu unsur pokok. Akta ini membuktikan adanya surat berharga dan surat yang berharga. Akta adalah surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat utk dipergunakan sebagai alat bukti tentang terjadinya suatu perbuatan hukum. (mis. Akta perj.kontrak kantor)

Akta dalam surat berharga dan yang berharga tidak sama dgn akta perjajian sewa rumah dan fungsinya sebagai alat bukti adanya perjanjian saja. Tapi akta dlm kaitan dgn surat berharga dan yang berharga , tidak hanya sebagai bukti perjanjian tapi juga sebagai syarat adanya perjanjian dgn kata lain tanpa adanya akta perjanjian tidak ada.

Kesimpulan fungsi Akta dalam kaitan dengan surat berharga dan surat yang berharga : Sebagai alat bukti tentang adanya suatu perbuatan hukum (perjanjian), Merupakan syarat adanya (bestaansvoorwaarde) perbuatan hukum/perjanjian tersebut.

Dengan demikian fungsi akta sebagai alat bukti dan syarat adanya adanya suatu perjanjian atau akta disebut “akta perjanjian” . Akta perjanjian di tanda tangani oleh Kreditur dan Debitur dan masing-masing bertanggung jawab atas perikatan tsb, maka akta disini sebagai adanya bukti baik bagi Kreditur dan Debitur. Jadi akta perjanjian sifat konsensual dan adalagi akta perjanjian yang bersifat riil, dimana ada kata sepakat benda diserahkan ( perj.hibah, pinjam pakai,dll) dan baru Debitur buat akta nya dan diserahkan kepada kreditur tanggung jawab ada di debitur terlaksananya perikatan yang disebut AKTA.

Contoh akta perikatan : A pinjam uang satu juta kepada B dan ada kesepakatan maka B serahkan uang kepada A. Kemudian A buat akta pengakuan hutang dan ditanda tangani oleh A dan diserahkan kepada B , maka perikatan disebut perikatan pengakuan hutang dengan nanti membayar kembali dengan bunga yang dijanjikan dan disini akta hanya mengandung perikatan debitur saja dan disebut dengan “akta perikatan “ Untuk uang kertas bank, adalah surat berharga bentuk promes kepada pembawa yg tanda tangan Gubernur BI dan pemeganya sebagai kreditur utk tagih pada debitur waktu bayar. Surat berharga dan surat yang berharga merupakan akta perikatan misalnya :wesel. cek, aksep, promes, saham, obligasi, konosemen, cartaer partai, delivery order, surat rekta, surat bukti diri, pengakuan utang, surat perintah membayar atas nama (bilyet giro) dan lain-lain.

Cara pengalihan : Pengalihan suatu hak milik atas suatu kebendaan ada dua syarat : Penyerahan oleh pemilik yang sah ; Penyerahan harus atas dasar alas hak yang sah.(note utk srt berharga dan yang berharga) dgn “ bezit” ps 1977 KUHPerd.) Pengalihan surat berharga ( surat berharga atas nama, surat berharga kepada pengganti dan surat yang berharga kepada pembawa). Surat berharga atas nama : (wesel dan cek) pengalihan nya dengan cara andosemen (endossement) dgn kata-kata : “untuk saya kepada sdr.Antoni “ditanggali dan ditanda tangani. Jadi endosemen perbuatan hukum yg akibatkan pindahnya hak milik atas akta kepada orang lain.

Jadi endosemen ini disebut sempurna dan ada lagi endosemen blanko krn kredibitur baru nya tidak disebut alias blanko dan cara dengan memberikan paraf dibelakang akta.( wesel, ps.110 ayat 1 dan cek ps.191 ayat (1). 2. Surat berharga kepada pengganti ; pengalihannya dengan cara endosemen. (ps.613 ayat 3 KUHPert. 3. Surat berharga kepada pembawa : pengalihan kepada orang laun dengan cara fisik kpd kreditur baru (ps.613 ayat 3 KUHPer). Tapi surat berharga pengalihandengan cara “sesi”dengan tetap perhatikan syarat penyerahan hak milik kebendaan yang disyaratkan .

Pengalihan Surat yang berharga : surat rekta, surat bukti diri, Surat pengakuan /perintah membayara utang atas nama. Secara umum surat yag berharga tidak ingin dialihkan kepada pihak lain. Karcis, tiket, tanda restribusi, tanda titipan barang dan KTP dan lain-lainnya krn surat itu diterbitkan utk bukti bahwa pemegang surat itu adalah kreditur yang berhak. dan tidak untuk dijual belikan.

Surat rekta sengaja dibuat tidak /sukar untuk dijual belikan, krn ada klausul “tidak kepada pengganti “ (ini misal pada wesel dan cek nya lihat ps.110 ayat 2 dan ps 191 ayat 2 KUHD) Peralihan surat rekta dilakukan dengan sesi (cessie) ps.613 ayat 1 dan 2 KUHPerd. Surat pengakuan/perintah membayar utang atas nama kalau harus dialihkan dgn cara “sesi” (ps.613 ayat 1 dan 2)