THAHARAH (BERSUCI)
Pengertian Thaharah Thaharah (طَهَارَةٌ) berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih, kebersihan, atau bersuci. Menurut istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadats menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat Islam. Kegiatan bersuci dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum, istinja’ (cebok), mandi, dan bersuci membersihkan badan, pakaian, dan tempat.
PENTINGNYA BERSUCI
(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah) 1. Syarat Sah Ritual Ibadah مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kunci shalat itu adalah thaharah, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam.” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah)
Wudhu sebagai syarat sah shalat Contoh Wudhu sebagai syarat sah shalat
Ritual Ibadah Yang Lain Shalat Masuk Masjid Memegang Mushaf Melafadzkan Al-Quran Tawaf (mengelilingi Ka’bah saat haji) Sa’i (berlari-lari kecil saat haji) Khutbah Jumat
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 2. Disukai Allah إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang berthaharah (membersihan diri). (QS. Al-Baqarah : 222)
الطَّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ 3. Bagian Dari Iman الطَّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ Kesucian itu bagian dari Iman (HR. Muslim)
Diagram Thaharah
Yang ini kita tutup dulu yaaa... Thaharah Jenis Hakiki Hukmi Yang ini kita tutup dulu yaaa... Najis Hadats Ringan Sedang Berat Kecil Besar Percikkan Cuci Cuci Wudhu Mandi Warna 7 air Rasa 1 Tanah Tayammum Aroma
> Non Hewani Najis
Dalam Islam Terkena Najis Bukan Dosa Syariat Yahudi mengharuskan memotong anggota badan yang terkena najis Merobek pakaian yang kena najis Karena kena najis = dosa Syariat Islam : boleh kena najis Ibadah ritual mensyaratkan suci dari najis Najis harus dihilangkan sebelum ibadah
Benda Suci Terkena Najis Benda Najis Disucikan dengan : Istihalah (perubahan wujud) Dibagh (penyamakan kulit bangkai) Benda Suci Terkena Najis Disucikan dengan Pencucian Penyiraman Pengeringan (samak kulit) Pengerikan Kesetkan ke Tanah
Pertengahan (Mutawasithoh) Berat (Mughaladhah) Pembagian Najis (berdasarkan tingkat pensucian) : Ringan (Mukhafafah) Pertengahan (Mutawasithoh) Berat (Mughaladhah)
1. Najis Ringan (Mukhafafah) Mengapa Ringan? Karena untuk mensucikannya cukup ringan Cukup dipercikkan air Meski masih ada najis sudah dianggap suci Dalil يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلامِ Dari As-Sam'i RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja. (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)
Bagaimana dengan ini? Selesai menyusu
2. Najis Berat (Mughaladhah) Mengapa Berat? Mensucikannya tidak cukup hilang warna, rasa dan aroma Harus dengan ritual khusus : 7 air + 1 tanah Dalil طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ - أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah. (HR. Muslim) Contoh : Babi - Anjing
3. Pertengahan (Mutawasithoh) Batasan : Selain Najis Ringan dan Berat Contoh : Darah Nanah Muntah Keluar dari Kemaluan Depan Belakang Padat : kotoran, batu ginjal, dll Cair : kencing, mazi, wadi, darah, dll Gas/kentut Bangkai Disembelih tidak syar’i Mati : tercekik, tertanduk, tenggelam, terantuk batu Potongan tubuh hewan hidup
Pensucian : Dihilangkan Secara Fisik : Warna Rasa Aroma Metode : Pencucian Penyiraman Penambahan Air Pengeringan (samak kulit) Pengerikan Pengelapan (gosok) Kesetkan ke Tanah Istihalah (Perubahan Wujud)
Dikerok Aisyah mengerok (mengerik) bekas mani Rasulullah SAW dengan kukunya كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُول اللَّهِ إِذَا كَانَ يَابِسًا Dahulu Aku mengerik bekas mani Rasulullah SAW bila sudah mengering (HR. Muslim)
Penyiraman قَامَ أَعْرَابيِّ فَبَالَ فيِ المَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ دَعُوْهُ وَأَرِيْقُوا عَلىَ بَوْلِهِ سِجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ Seorang Arab dusun telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,”Biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air”. (HR. Bukhari)
Penambahan Air Bila air di suatu tempat terkena najis, disucikan dengan menambahkan air Contoh : Sumur yang terkena najis,
إِذَا دُبِغَ الإِْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ Penyamakan إِذَا دُبِغَ الإِْهَابُ فَقَدْ طَهُرَ Bila kulit (bangkai) telah disamak, maka telah menjadi suci (HR. Muslim) Hanafi Syafi’i : suci Maliki Hambali : tidak suci
Istihalah (perubahan wujud): (hanafi) Khamar Anggur – saribuah – fermentasi - khamar - cuka Babi Babi – dibakar : arang – garam Manusia Mani – alaqah (segumpal darah) – mudhghah (segumpal daging) – janin - bayi
Diusap dengan kain Pendapat Hanafi Para shahabat Nabi SAW shalat dengan menyelipkan pedang di pinggang mereka Pedang itu bekas membunuh orang kafir dalam jihad Pedang mereka tidak dicuci tetapi hanya diusap dengan kain Khusus berlaku pada benda yang licin seperti pedang atau kaca
Dikesetkan ke Tanah إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيَدْلُكْهُمَا فِي الأَْرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)
أَيُّمَا أَرْضٍ جَفَّتْ فَقَدْ ذَكَتْ Dijemur Hingga Kering Tanah yang terkena najis bila terjemur hingga kering sampai hilang warna dan aroma najis, menjadi suci أَيُّمَا أَرْضٍ جَفَّتْ فَقَدْ ذَكَتْ Tanah yang telah mengering maka tanah itu telah suci (HR. Az-Zaila’i) Hanafi : suci Maliki Syafi’i Hambali : tidak suci kecuali disiram dulu
2. Najis Mugholladhoh (najis yang berat) Macam-macam najis 1. Najis mukhoffafah (najis yang ringan) 3. Najis Mutawasithoh (najis sedang) 2. Najis Mugholladhoh (najis yang berat) 1
Yang ini kita anggap selesai yaaa... REVIEW Thaharah Jenis Yang ini kita anggap selesai yaaa... Hakiki Hukmi Najis Hadats Ringan Sedang Berat Kecil Besar Percikkan Cuci Cuci Wudhu Mandi Warna 7 air Rasa 1 Tanah Tayammum Aroma
1 Hadats Hadats Kecil Hadats Besar Hadats adalah keluarnya sesuatu benda dari khubul dan dubur. Untuk menghilangkan hadats seseorang haruslah berwudhu ( jika berhadats kecil ) atau dengan mandi besar (jika berhadats besar ). Hadats Kecil Hadats Besar dinyatakan hadats kecil atau batal wudhunya jika: 1. Haid, 2. Nifas, 3. Wiladah, 4. Jima’ 5. Keluar mani bagi laki – laki ( baik disengaja atau tidak ) 1. Keluar sesuatu dari dua jalan ( kubul dan dubur ) atau salah satu dari keduanya, baik berupa angin atau berupa benda, baik itu benda najis atau suci, baik yang keluar itu biasa keluar atau tidak biasa seperti darah dan lain sebagainya 2. Pada slide berikutnya …
2). Hilangnya akal sebab gila, mabuk, tidur (kecuali tidurnya dalam keadaan duduk tetap yang tertutup pintu keluarnya angin / kentut ) 3). Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan (sama-sama dewasa ) yang hukan muhrim 4). Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan baik sengaja maupun tidak sengaja, baik milik sendiri maupun milik orang lain, baik anak kecil maupun orang dewasa. Adapun cara menghilangkan / mensucikan hadast kecil tersebut adalah dengan cara berwudhu atau tayamum. 2 najis Najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor oleh syarak ( Hukum Islam). Najis yang mengenai badan atau pakaian hendaknya segera dibersihkan. Jika tidak segera dibersihkan akan menimbulkan efek samping yang tidak baik, misalnya kotor, bau, penyakit dan tidak enak dipandang.
Wudhu
Disyaratkan Wudhu Shalat Menyentuh Mushaf (Al-Qur’an) Tawaf Khutbah Jumat
Rukun wudhu Rukun Hanafi Maliki Syafi’i Hambali 1. Niat x Ya ya 2. Membasuh wajah 3. Membasuh tangan 4. Mengusap kepala 5. Membasuh kaki 6. Tertib X 7. Muwalat (tdk terputus) 8. Ad-dalk (menggosok tangan ke anggota wudu) Jumlah 4 8 6 7
Sunnah-sunnah Wudhu Mencuci kedua tangan (di awal wudhu) Basmalah Kumur + Istinsyak (mencuci rongga hidung) Siwak (menggosok gigi) Meresapkan air ke jenggot Tiga Kali (kec. Kepala) Membasahi seluruh kepala Membasuh telinga Mendahulukan anggota kanan Takhil (meratakan air di sela-sela jari)
Batalnya Wudhu Keluar sesuatu lewat kemaluan Tidur Hilang akal Menyentuh kemaluan Menyentuh kulit lawan jenis non mahram Menyentuh najis
wudhu Wudhu menurut bahasa artinya bersih, sedangkan menurut syara’: wudhu adalah membasuh anggota badan tertentu dengan air dan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat Wudhu 1. Beragama islam 2. Mumayiz 3. Berhadas kecil 4. Memakai air yang suci dan mensucikan 5. Tidak ada yang menghalanginya sampainya air ke kulit Rukun Wudhu Niat Membasuh seluruh muka dengan sempurna Memasuh kedua tangan sampai siku Mengusap atau menyapu sebagian kepala Membasuh kedua kaki hingga mata kaki Tetib ( berurutan ) 2
Tayammum
Pengertian Bahasa : Istilah Al-Qashdu : bermaksud Mengangkat hadats kecil dan besar dengan menyusapkan tanah ke wajah dan tangan
Dalil Quran فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik, sapulah wajahmu dan tanganmu. (QS. An-Nisa : 43)
Dalil Hadits جُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأُِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلاً مِنْ أُمَّتِي الصَّلاَةُ فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِندَهُ طَهُوْرُهُ Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Dimanapun shalat menemukan seseorang dari umatku, maka dia punya masjid dan media untuk bersci. (HR. Ahmad 5 : 248)
Hanya berlaku buat Muhammad SAW dan umatnya Tidak pernah disyariatkan sebelumnya أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي اَلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ اَلصَّلاةُ فَلْيُصَلِّ Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang nabi sebelumku : Aku ditolong dengan dimasukkan rasa takut sebulan sebelumnya, dijadikan tanah sebagai masjid dan media bersuci, sehingga dimanapun waktu shalat menemukan seseorang, dia bisa melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kapan Dibolehkan Tayammum? Tidak Ada Air Sakit Dingin (yang sangat) Air Tidak Terjangkau Air Tidak Cukup Habisnya Waktu
Cara Tayammum Cara Pertama : (Hanafi – Syafi’i) Tepukan 1 : wajah Tepukan 2 : tangan Cara Kedua (Maliki - Hambali) Sekali tepuk : wajah langsung tangan
Debu Tayamum
Tayamum di Kendaraan
Yang Membatalkan Tayamum Semua yang membatalkan wudhu Ditemukan air Hilangnya penghalang 3
> Non Hewani Mandi Janabah (Besar)
Penyebab Haidh Nifas Melahirkan Jima’ Keluar Mani Meninggal
Haram Dilakukan Bagi Yang Berhadas BESAR: Shalat Sujud Tilawah Puasa Tawaf Sai Memegang Mushaf Melafadzkan Quran Masuk Masjid
لاَ تُقْبَل صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُورٍ Shalat لاَ تُقْبَل صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُورٍ Tidak diterima shalat tanpa thaharah (HR. Muslim)
Tawaf الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَل فِيهِ الْمَنْطِقَ Tawaf di sekeliling ka’bah sama dengan shalat, kecuali Allah membolehkan berbicara (HR. Tirmizy Al-Hakim )
أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Menyentuh Mushaf أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ Janganlah menyentuh mushaf kecuali orang yang suci dari hadats (HR. Malik)
لاَ تَقْرَأ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبَ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ Melafadzkan Quran لاَ تَقْرَأ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبَ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ Wanita yang haidh atau orang yang janabah tidak boleh membaca sepotong ayat Quran (HR. Tirmizy)
Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. Masuk Masjid يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.(QS. An-Nisa' : 43) Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari)
Rukun Niat Meratakan Air
M Sunnah Mencuci tangan Membersihkan kemaluan (depan belakang) Menghilangkan najis Wudhu Mendahulukan kanan M
Mandi Sunnah Shalat Jumat Shalat Ied (Fitri dan Adha) Shalat Gerhana Sesudah memandikan mayat Sadar dari pingsan, gila, mabuk Haji / Umrah
Haidh
Tiga Darah Wanita Haidh Nifas Istihadhah Darah yang keluar karena sehat (setiap bulan) Nifas Darah yang keluar saat melahirkan dan sesudahnya Istihadhah Selain haidh dan nifas
Masa Haidh Minimal Maksimal Sekejap : Maliki (kecuali iddah/istibra : 1 hari) 1 hari 1 malam : Syafi’i Hambali 3 hari 3 malam : Hanafi Maksimal 10 hari : Hanafi 15 hari : Syafi’i Hambali
Usia Wanita Haidh Mulai Berakhir Usia 9 tahun Usia 50 tahun : Hanafi Usia 70 tahun : Maliki Sampai tidak haidh
Masa Suci Minimal Maksimal 13 hari (Hambali) 15 hari (Jumhur) Tak Terhingga
Haram Dilakukan Shalat Sujud Tilawah Puasa Tawaf Sai Memegang Mushaf Melafadzkan Quran Masuk Masjid Bersetubuh Diceraikan
Iddah Wanita Dicerai (3 Quru`) 3 kali haidh 3 kali suci Masa Suci 1 Haidh Masa Suci 2 Haidh Masa Suci 3 Haidh Masa Suci 4 1 2 3 Masa Suci 1 Haidh Masa Suci 2 Haidh Masa Suci 3 1 2 3
Nifas
Nifas Masa Nifas Darah yang keluar saat melahirkan dan sesudahnya Minimal Sekejap Maksimal 40 hari : Hanafi Hambali 60 hari : Syafi’i
Pengertian Istihadhah Keluar darah di luar haidh atau nifas Contoh : Sebelum usia haidh (9 tahun) Setelah lewat usia haidh (50-70 tahun) Setelah masa haidh (13-15 hari) Sebelum melahirkan – keguguran bukan bayi Setelah lewat masa nifas (40-60 hari)
Hukum Batal wudhu Berwudhu tiap shalat Menyumbat darah Hadats Kecil bukan hadats besar Tidak wajib mandi janabah Tetap wajib shalat puasa Tidak berlaku larangan spt haidh & nifas
5 AIR BATU DEBU (TANAH) ALAT UNTUK BERSUCI MACAM-MACAM AIR Air Mutlak yaitu air yang suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci serta belum berubah keadaanya seperi : air sumur, air sumber, air hujan, air laut, air embun, air sungai, dan air salju. Air Musta`mal yaitu air suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci karena telah dipergunakan untuk bersuci sebelumnya. c. Air Musammas yaitu air suci tetapi makruh digunakan untuk bersuci , seperti air yang terkena panan matahari; karena dapat mengakibatkan penyakit kulit d. Air Mutanajis yitu air yang terkena najis. Air ini tidak dapat dipergunakan untuk bersuci jika telah berubah salah satu sifatnya ( bau, rasa, atau warnanya ) 5
1 Air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh bila digunakan dinamakan AIR MUTLAK. Maksudnya adalah bahwa air itu selain suci, juga dapat digunakan untuk bersuci.
Air Mutlak 1. Air Langit. Maksudnya adalah air yang berasal dari langit yaitu air hujan. Air hujan ini dapat digunakan untuk bersuci. 2. Air Laut. Air ini juga dapat digunakan untuk bersuci. 3. Air Bengawan/Danau. 4. Air Sumur. 5. Air Sumber. Air yang berasal dari mata air. 6. Air Salju. 7. Air Embun.
Air yang suci namun tidak mensucikan Air yang suci namun tidak mensucikan. Yaitu air yang terkena panas matahari (musyammas) dan air yang suci namun tidak mensucikan yaitu air yang telah digunakan (musta’mal), air yang telah berubah karena sebab barang yang menyampuri air dari perkara yang suci. 2
Musta’mal dalam syafiiyah Air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal.
3 Air Mutanajis. Yaitu air yang tercampur dengan barang najis dan jumlah air yang ada kurang dari 2 kulah.
AIR 2 KULLAH Para ulama kontemporer mencoba mengukur dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. (Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.)
LEMBAR TUGAS Apa pengertian thaharah? Sebutkan macam-macam hadats beserta contohnya! Sebutkan macam-macam najis beserta contohnya! Bagaimana cara mensucikan hadats? Bagaimana cara mensucikan najis?
LEMBAR JAWABAN Thaharah berasal dari bahasa Arab yang artinya bersih, kebersihan, atau bersuci. Menurut istilah syara’, adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadats menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat Islam. 2. Hadats kecil. Ex : Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, serta sama-sama telah baligh. Hadats besar. Ex : Berhubungan suami-istri.
LEMBAR JAWABAN Najis Berat (Mughaladzah). Ex : Segala hal yang bersumber dari tubuh anjing dan babi. Najis Sedang (Mutawassithah). Ex : Darah, kotoran hewan, muntah a. Hukmiyah (di yakini ada najis, tapi tidak ada wujud, bau, dan rasa). Ex : Kencing yang sudah kering b. Ainiyah (najis yang masih ada wujudnya). Najis Ringan (Mukhaffafah). Ex : Air kencing bayi laki-laki yang hanya makan ASI.
LEMBAR JAWABAN Wudhu, mandi janabat, atau boleh diganti tayammum bila berhalangan menggunakan air. Mencuci dan membasuhnya dengan air yang suci sebanyak 7x. Dan salah satu basuhannya menggunakan air yang bercampur dengan tanah. (Mughaladzah)
LEMBAR JAWABAN Disiram dengan air suci yang mengalir tanpa harus hilang warna, bau dan rasanya karena tidak nyata. (Mutawasitha Hukmiyah) Di siram dengan air yang mengalir sampai hilang warna, wujud, dan baunya. (Mutawasitha Ainiyah) Memercikkan air pada benda yang terkena najis. (Mukhaffafah)
Referensi Kampussyariah.com Fiqh Sunnah Sayyid sabiq Arsip Pribadi
Segala puji bagi Allah Swt